Pengesahan UU Ciptaker, Bukti Pengkhianatan Terhadap Rakyat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Wisdiyanti | Ibu Rumah Tangga

Jelang aksi mogok nasional yang akan dilakukan oleh para buruh pada 6-8 Oktober 2020, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) disahkan oleh DPR pada rapat paripurna yang digelar senin (5/10/2020). UU ini terkesan cepat dan kilat dibahas oleh DPR. RUU Ciptaker seharusnya akan dibawa dalam Papat Paripurna pada 8/10/2020, namun dimajukan menjadi 5/10/2020. Namun belum sampai ke rapat paripurna RUU ini pun sudah disahkan menjadi UU Ciptaker. Ada apa?

Sebelumnya, sebagaimana yang dikutip dari CNN Indonesia, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, “RUU Cipta Kerja disetujui untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya,” saat memimpin rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I dengan pemerintah di Jakarta, Sabtu malam. Dalam rapat tersebut sebanyak tujuh fraksi melalui pandangan fraksi mini fraksi telah menyetujui yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan. Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat.
Lagi-lagi meski mendapat penolakan berbagai pihak UU ini tetap disahkan dan menimbulkan beragam reaksi pasca pengesahannya. Sewaktu masih menjadi RUU pun sudah ditolak oleh buruh dan pekerja karena dianggap lebih menguntungkan pengusaha dan merugikan buruh dan pekerja. Tak ayal, kebijakan “yang tidak bijak” ini pun meski di tengah pandemi covid-19 memicu aksi demo gabungan mahasiswa, buruh, dan masyarakat sipil yang turun ke jalan. Mereka menilai pengesahan UU ini sebagai bentuk pengkhianatan kepada rakyat. #MosiTidakPercaya pun dilayangkan.

Pembahasannya yang terkesan kilat membuat amarah rakyat makin memuncak. Sudahlah ditolak RUU nya, ditambah pengesahannya di tengah malam dan waktu yang dipercepat dari seharusnya menandakan ada desakan untuk segera disahkan. Sudah pasti ini bukan dari rakyat, dan DPR telah berkhianat. Aspirasi yang diumbar hanya ala kadar, pemanis bibir untuk menghilangkan rasa khawatir tak dipilih saat pemilu dulu. Mereka bukan wakil rakyat Indonesia, tapi wakil elit kapital.
“Jadi sekian banyak UU yang dihasilkan di DPR yang katanya wakil rakyat itu tapi ternyata mewakili sebagian elite termasuk di antaranya para pengusaha. Bahkan ada yang mengatakan ada 76 UU yang disinyalir pro kapitalis dengan ditambah UU Omnibus Law menjadi 77, ini bukti bahwa DPR bukan wakil rakyat namun kapitalis,” ungkap Pengamat Politik Luthfi Affandi (mediaumat.news, 08/10/2020).

Jika dasarnya adalah untuk investasi, maka UU ini sejatinya hanya untuk memuluskan kepentingan kaum kapitalis, investasi asing dan aseng. Ditambah dengan pasal-pasalnya yang sarat pro terhadap kapital seperti dalam pasal 12, lapangan usaha yang selama ini garapan UMKM dan tertutup untuk asing, seperti industri tebu, budi daya ikan, industri pengolahan kayu dan lainnya sekarang asing bisa masuk. Hal ini juga bertentangan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD Tahun 1945 yang berbunyi: ‘Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat’.
Kekisruhan yang terjadi dalam demokrasi membuktikan bahwa sistem ini rusak, tak layak sebagai tempat berharap apalagi memberikan solusi atas permasalahan kini dan nanti. Undang-undang yang dibuat akan membuat hidup makin melarat, bahkan saling tumpang tindih dan bertolak belakang antar pasal terkait UU yang satu dengan pasal terkait UU yang lain. Sebab pembuat hukum adalah manusia yang bersifat lemah, terbatas, dan tergantung.

Maka, masihkah kita mengharapkan kehidupan yang lebih baik dalam demokrasi? Atau mengharap dapat mengubah keadaan dengan bercebur kedalamnya? Mustahil! Sebab sekulerisme telah menjadi aqidahnya demokrasi, dan penindasan akan terus terjadi. Kerakusan telah ditampakkan. Jargon suara rakyat, suara Tuhan hanyalah ilusi.

Dengan demikian, kembali pada Islam adalah solusinya. Karena Islam adalah agama yang mengatur seluruh lini kehidupan (kaffah), mengharuskan hanya Allah sebagai Hakim pemutus perkara dan Pembuat Hukum. Aturan yang ada dibuat berlandaskan pada syariatNya. Halal-haram, terpuji-tercela, baik-buruk sesuai standarNya, bukan dominasi manusia. Sumber hukum berasal dari Al-Qur’an, Hadits, Ijma’ sahabat, dan qiyash. Sehingga problem bagi buruh dan ketenagakerjaan akan mendapatkan solusi tuntas karena dikaji berdasarkan standar tadi.
Wallohu a’lam bi Shawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *