PENGATURAN SERAGAM SEKOLAH, SOLUSIKAH?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Dinda Al Qarni (Member Pena Muslimah Cilacap)

 

Menteri Pendidikan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama mengeluarkan keputusan mengenai seragam beratribut agama dalam bidang pendidikan. Menurut 3 menteri ini, sekolah tidak berhak memaksakan siswanya untuk memakai atribut keagamaan tertentu karena dianggap tidak toleran terhadap agama. Keputusan ini dikeluarkan disebabkan oleh video viral yang berisikan tentang seorang siswa non muslim yang mengeluh mengenakan kerudung, padahal sebelumnya sekolah ini mewajibkan siswanya baik muslim maupun non muslim untuk memakai kerudung.

 

Pemerintah mengeluarkan aturan terkait pemerintah daerah dan sekolah negeri soal seragam beratribut agama. Aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri itu menyatakan, pemda maupun sekolah tidak diperbolehkan untuk mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama.

 

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Www.kompas.com , (5/02/21)

 

Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri soal larangan atribut sekolah keagamaan, terus menuai polemik. Kali ini, Ketua MUI Pusat, Dr Cholil Nafis, memberikan pandangannya. Dengan begitu, Ia melihat SKB tiga menteri itu wajib ditinjau ulang atau dicabut karena tak mencerminkan lagi adanya proses pendidikan.

 

Kalau pendidikan tak boleh melarang dan tak boleh mewajibkan soal pakaian atribut keagamaan, ini tak lagi mencerminkan pendidikan. Memang usia sekolah itu perlu dipaksa melakukan yang baik dari perintah agama karena untuk pembiasaan pelajar. Jadi SKB 3 menteri itu ditinjau kembali atau dicabut,” kata Cholil di akun Twitternya @cholilnafis, Jumat (05/02/2021).

 “Saya sudah pisahkan. Makanya jangan dilarang ketika guru agama Islam mewajibkan jilbab kepada murid muslimahnya karena itu kewajiban dari Allah. Pakai sepatu yang kewajiban sekolah aja bisa dipaksakan ko’. Yaopo,”cetusnya. Www.hidayatullah.com, (6/02/21)

 

“Soal SKB Tiga Menteri, itu bukan masalah besar. Di negara-negara maju, seragam tidak menjadi persoalan, karena tidak terkait dengan mutu pendidikan,” kata Mu’ti, kepada Sindonews, Jumat (5/2/2021). Nasional.okezone.com, (6/02/21)

 

Pasca dikeluarkannya keputusan 3 menteri ini, menuai kontroversi di berbagai kalangan pendidik. Banyak dari mereka yang tidak setuju dengan aturan berseragam siswanya. Banyak yang sangat menyayangkan keluarnya keputusan ini, di sisi lain masih banyak yang perlu dibenahi oleh menteri pendidikan mengenai belajar daring misalnya. Masih banyak di luaran sana siswa yang kesulitan dalam belajar daring, sebagai contoh akses sinyal yang kurang memadai, para orang tua yang tidak mampu membimbing anaknya yang ujungnya tindak kriminal, dan masih banyak lagi.

 

Seharusnya menteri pendidikan lebih fokus mencari solusi untuk memecahkan masalah daring ini, bukan malah sibuk mengurusi seragam yang jelas-jelas tidak mampu meningkatkan kualitas para siswa. Jika dengan alasan hak setiap siswa, SKB 3 Menteri justru bertentangan dengan tujuan Pendidikan untuk mencipta insan bertakwa. Alih-alih mendidik agar taat dalam beragama, justru mendorong kebebasan berperilaku para siswanya.

 

Lebih dari itu siswa muslim di daerah minoritas justru akan terus dirugikan karena SKB ini tidak mungkin menghapus regulasi daerah yang melarang memakai identitas agama. Jadi, harapan adanya kebebasan berjilbab bagi siswi Muslimah Bali dan lain-lain  tidak terwujud melalui SKB ini. Ini hanya menegaskan rezim sekuler saat ini fobia terhadap Syariah Islam.

 

Padahal Syariah Islam merupakan solusi dari setiap permasalahan, sayangnya dalam sistem saat ini Syariat Islam justru dipilih-pilih yang sesuai dengan keinginannya bagaikan prasmanan, sehingga tidak terpancar cahaya kesejahteraan untuk seluruh umat. Maka dari itu, segeralah tegakkan Syariah Islam secara keseluruhan agar umat dapat merasakan kebahagiaan yang hakiki.

 

Wallahu’alam Bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *