Pengangguran Banyak, Pekerjaan Layak Tak Terjangkau, TKI Ilegal Kian Marak
Mariah Hati
(Aktivis, dan pendidik)
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding menyebutkan setidaknya ada lebih dari lima juta pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang bekerja di luar negeri. PMI sendiri merupakan penyebutan resmi untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Istilah TKI tak lagi digunakan sejak terbitnya UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. “Jadi, rata-rata (PMI terdaftar) yang berangkat lima juta lebih, dan yang tidak terdaftar lebih dari lima juta juga,” katanya, di Semarang, dikutip dari Antara, Minggu (17/11/2024).
Hal tersebut disampaikannya saat membuka diskusi publik bertajuk “Peluang dan Tantangan Bekerja ke Luar Negeri”, di Auditorium Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Diponegoro Semarang.
Ia menyebutkan para PMI tersebar di 100 negara tujuan, seperti Malaysia, Arab Saudi, Taiwan, Korea Selatan, dan Hong Kong. Diakuinya, para pekerja migran yang tidak terdaftar alias ilegal tersebut memang menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Kementerian PPMI.
Sebab, kata dia, PMI ilegal tersebut rawan mengalami eksploitasi dan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Karena mereka berangkatnya tidak prosedural, ilegal. Negara tidak bisa menjamin nasib seseorang karena mereka tidak masuk SISKOP2MI,” katanya.
SISKOP2MI adalah Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni sistem yang menyediakan layanan perlindungan bagi PMI.
Fakta lainnya, Bank Central Asia (BCA) fokus membantu para Generasi Z agar bisa mengembangkan diri demi meraih Indonesia Emas 2045.
Hal ini dilakukan BCA karena berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 ada sekitar 22 persen dari 44 juta Gen Z di Indonesia adalah pengangguran. “Data BPS tahun lalu itu sekitar 44 juta sekian Gen Z atau 22 sekian persen masih berstatus pengangguran ini fakta yang menurut saya cukup mengkhawatikan. Dengan kondisi ini tentu tantangan ini menjadi tantangan kita bersama,” kata Direktur BCA Antonius Widodo Mulyono secara virtual di acara Bakti Champions, KOMPAS.com (15/11/2024).
Mengapa hal ini bisa terjadi?
Terjadinya TKI illegal erat kaitannya dengan masih tingginya pengangguran maupun penghasilan yang rendah yang tidak dapat mencukupi kebutuhan hidup. Persoalan ini terjadi pada berbagai kelompok usia termasuk para Gen Z.
Sulitnya mendapatkan pekerjaan (lapangan kerja sedikit, skill rendah, birokrasi sulit) dan gaji yang layak mengakibatkan rakyat mencari pekerjaan ke luar negeri dengan harapan bisa hidup lebih baik, bahkan dengan cara ilegal. Ini adalah akibat penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang menjadikan negara abai pada nasib rakyatnya. Di sisi lain, negara lepas tanggung jawab dalam menjamin keselamatan rakyatnya dan melindungi dari eksploitasi dan TPPO. Adanya individu lemah iman dan rakus, membuat terjadinya kejahatan terhadap sesama manusia termasuk memberangkatkan TKI secara illegal.
Butuh Naungan Islam
Dalam perspektif Islam, persoalan seperti ini masuk pada ranah tanggung jawab kepemimpinan. Pemimpin dalam Islam adalah raain (pengurus). Ia akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap yang dipimpinnya. Selain raain, pemimpin pun berposisi sebagai junnah (pelindung). Ia adalah orang yang diharapkan oleh setiap rakyat mampu menjauhkan mereka dari segala marabahaya
Sistem ekonomi Islam memiliki aturan kepemilikan secara jelas. Adanya kepemilikan umum menjadikan negara dapat membuka lapangan pekerjaan yang sangat besar dan beragam.
Negara juga akan menyiapkan tenaga ahli dan trampil baik melalui PT maupun vokasi. Sehingga dapat mencukupi kebutuhan SDM dalam negeri.
Negara Khilafah akan menyediakan lapangan pekerjaan yang beragam untuk semua laki-laki, termasuk Gen Z karena mereka adalah pihak yang diwajibkan syara sebagai penanggung jawab nafkah. Dengan demikian rakyat tidak perlu mencari kerja ke negeri orang apalagi mengambil risiko kematian sebagai TKI illegal.
Wallahu a`lam bishawab.