PENEGAKKAN HUKUM YANG TEBANG PILIH: WUJUD DEMOKRASI LABIL

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Ummik Rayyan (Member Pena Muslimah Cilacap)

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie mengajukan permohonan rehabilitasi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, jika nanti Nia dan Ardi menjalani rehabilitasi, proses hukum dipastikan tetap bergulir.

Kami tekankan, seandainya rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 54 Undang-Undang No 35 Tahun 2009, bukan berkas tidak dilanjutkan, tetap kami lanjutkan, ini penekanan agar tidak simpang siur dan disinformasi. Kami lakukan penyidikan secara profesional,” kata Hengki dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, yang disiarkan langsung Kompas TV, Sabtu (10/7/2021).

Rehabilitasi, tegas Hengki, tidak dilakukan oleh penyidik dari Polres Jakarta Pusat. Penentuan rehabilitasi akan dilakukan oleh tim asesmen terpadu dari Badan Narkotika Nasional yang beranggotakan polisi, kejaksaan, dokter, serta psikiater.

Jadi perkara tetap kami wajibkan, kami bawa ke sidang nanti divonis hakim, dimana maksimal empat tahun (penjara),” kata Hengki.

Sebelumnya, kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab, mengaku akan mengajukan permohonan rehabilitasi dalam waktu dekat.

Kami sudah mempersiapkan untuk mengajukan permohonan rehabilitasi. Insya Allah, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini asesmen bisa dilakukan oleh pihak kepolisian,” kata Wa Ode usai menjenguk kliennya di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021) malam.

Wa Ode mengatakan, Nia dan Ardi adalah korban dari peredaran narkoba. Dia merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan rehabilitasi wajib diberikan kepada korban penyalahgunaan narkoba.

“Justru rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban, ingat ya karena ini korban harus diberikan pengobatan medis,” kata dia.

Wa Ode juga menyatakan Nia dan Ardi siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya menghargai proses hukum kepolisian dalam rangka pemberantasan narkoba.

Pak Ardi dan Ibu Nia akan taat hukum, mengikuti proses semua,” ujarnya.

Diketahui, artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika, Rabu (7/7/2021). Keduanya ditangkap bersama sopir pribadi mereka yang berinisial ZN.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, ketiganya diamankan pada waktu dan di tempat terpisah.

Nia, Ardi, dan ZN dinyatakan positif metamfetamin atau mengonsumsi sabu-sabu berdasarkan hasil pemeriksaan urine. Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka dan kini dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih mendalami berapa lama yang bersangkutan memakai,” kata Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).

‘Keluarga konglomerat’ seringkali disematkan bagi keluarga kalangan atas yang mana memiliki kekayaan yang berlimpah, jabatan tinggi dan juga memiliki status sosial yang terpandang. Dan baru-baru ini salah satu anggota keluarga yang merupakan anak pengusaha dan politisi tersohor negeri ini tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

Sudah terbayang di benak rakyat, bahwasannya kasus-kasus yang melibatkan pemegang kekuasaan dan pemilik modal seringkali tidak berlanjut atau tidak dituntaskan. Dari hal ini memunculkan banyak keraguan masyarakat akan keadilan hukum di negeri ini. Publik ragu akan ketegasan aparat dalam penegakan hukum terhadap pengguna narkoba dari kalangan kaya.

Sudah terlalu banyak kasus yang menunjukkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Lemahnya hukum di hadapan si kaya yang notabenenya pemilik modal, menandakan bahwa demokrasi di negeri ini tidak menjamin adanya keadilan di tengah masyarakat. Pasalnya, si kaya bisa ikut andil dalam menentukan vonis yang akan diterima.

Dijatuhkannya vonis tidak melulu harus mendekam di tahanan, mereka dengan mudah melobi aturan asalkan jaminan yang ditangguhkan pun menjanjikan. Inilah bobroknya demokrasi, dimana penegakan hukum tidak menjadikan efek jera bagi pelakunya, namun hanya dijadikan dagelan guna mengisi waktu.

Berbeda dengan Islam, penegakan hukum sudah terbukti konsistensinya dan inilah kunci tegaknya keadilan Dan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. Salah satu contoh sistem hukum yang pernah tercatat oleh sejarah kebangkitan Islam, yaitu pada masa kepemimpinan Rasul Muhammad saw. tentang kasus pencurian yang melibatkan seorang wanita bangsawan Quraisy dari Bani Makhzumiyah. Kasus ini segera merebak menjadi berita utama di kalangan kaum Quraisy. Pasalnya, kasus ini dirasakan sangat mencoreng wajah dan merusak kredibilitas kaum Quraisy, yang selama ini disegani dan dihormati masyarakat Arab.

Suatu pertemuan terbatas segera diadakan oleh beberapa tokoh Quraisy guna mengambil langkah-langkah pengamanan. Setelah melalui beberapa pertimbangan, disepakati bahwa Usamah bin Zaid diutus untuk melobi Rasulullah saw.

Sebagai Kepala Negara yang berkuasa penuh, kaum elite Quraisy berharap Rasulullah SAW dapat meredam kasus ini sebelum pelakunya diseret ke sidang mahkamah pengadilan. Mereka yakin Usamah dapat bernegosiasi dengan Rasulullah karena selama ini Usamah dikenal sebagai orang dekat Rasulullah, bahkan dijuluki Hibbu Rasulillah, anak emasnya Rasulullah. Ia termasuk anak muda pemberani.

Dengan mudah Rasulullah saw. menangkap maksud terselubung dibalik pembicaraannya dengan Usamah. Yakni, adanya upaya kolusi dan persekongkolan. Karena itu, dengan nada tinggi Beliau berkata kepada Usamah: “Apakah kamu mau menjadi pembela perkara yang melanggar batas-batas hukum Allah?”

Beliau kemudian naik ke atas mimbar dan di hadapan massa yang hadir, dengan tegas beliau mengingatkan: “Sesungguhnya hancur binasa bangsa-bangsa sebelum kamu disebabkan, bila yang mencuri datang dari kalangan kaum elite, mereka biarkan tanpa diambil tindakan apapun. Tetapi, bila yang mencuri datang dari orang-orang lemah, segera mereka ambil tindakan. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, akan aku potong tangannya.” (H.R Muttafaq ‘alaih)

Oleh karenanya, keadilan dan persamaan hak di hadapan hukum wajib ditegakkan tanpa pandang bulu. Baik bagi si kaya ataupun sebaliknya.

Wallahu a’lam bish-showab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *