Penegakan Hukum Berkonsep Industri Hukum?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Neng Ranie SN

Tewasnya pemuda asal Sukoharjo Muhammad Jihad Ikhsan setelah ditangkap Densus 88 masih menyisakan tanda tanya. Apa yang sebenarnya terjadi?

Guru Besar Undip Prof Suteki ikut mengomentari tewasnya pemuda asal Sukoharjo Muhammad Jihad Ikhsan. Melalui akun facebooknya, Prof Suteki menyebut ada dugaan pembunuhan di luar pengadilan (extrajudicial killings) dalam peristiwa itu.

Prof Suteki berkata, tindakan extrajudicial killings dianggap sebagai tindakan yang melanggar hak asasi manusia karena telah mengabaikan hak seseorang untuk memperoleh proses hukum secara adil.
Prof Suteki menambahkan, untuk negara yang belum menghapuskan jenis hukuman mati, penghukuman mati hanya boleh dilakukan setelah melalui proses hukum yang adil dan hanya untuk kejahatan-kejahatan yang paling serius (seperti yang diatur oleh Pasal 6 ICCPR), sehingga pembunuhan di luar hukum sama sekali tidak diperbolehkan. (swarakyat.com, 13/07/2020)

Negara kita merupakan negara hukum yang menerapkan asas equality before the law (EBL). EBL dalam konsep negara hukum, yaitu kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Namun faktanya, praktik penegakan hukum saat ini tidak menunjukkan gambar yang mulus dalam menjamin EBL terpenuhi bagi setiap orang di Indonesia.

“Runcing ke bawah tumpul ke atas” istilah tepat untuk menggambarkan kondisi penegakkan supremasi hukum negeri ini. Tak heran, di negara yang mengadopsi sistem kapitalis sekuler sering dijumpai diskriminasi perlakuan hukum. Hukum telah berubah menjadi “alat kesewenang-wenangan” oleh pihak yang berkuasa.

Keadilan seolah hanya sebagai kamuflase saja, sebab para penegak hukum cenderung memakai kacamata kuda dalam bertindak. Misalnya saja, sering kali kita mendengar berita terduga teroris berakhir mati sebelum diadili (extrajudicial killings). Murah sekali nyawa seseorang di muka hukum saat ini. Kendati demikian, bukan berarti tindakan teroris dibenarkan, tetap perlu ditangani.

Namun melihat realitas penanganannya oleh pihak berwajib, haruskah para terduga teroris tersebut dibunuh sebelum diadili? Apakah penanganan terorisme akan terus begini di negeri Pancasila ini?

Para penegak hukum hanya menjadi corong dari aturan, bukan corong keadilan atas nama keadilan yang bersumber dari hukum Sang Pencipta. Kasus tewasnya Muhammad Jihad Ikhsan hanya satu diantara banyaknya kasus pelanggaran yang dilakukan oleh para penegak hukum. Inilah fenomena penegakan hukum berkonsep industri hukum yang cenderung menindas rakyat secara bengis.

Kondisi ini sungguh akan berbeda, apabila aturan Islam diterapkan secara kafah di setiap sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Keimanan menjadi landasan dalam pola berpikir dan bersikap setiap individu. Penegakkan supremasi hukum dalam Islam, tidak melihat kaya atau miskin, keluarga atau orang lain, jabatan, muslim atau kafir, diberlakukan sama, tanpa pandang bulu. Hal ini dinyatakan Allah ﷻ dalam firman-Nya,

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang benar penegak keadilan, menjadi saksi karena meskipun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapakmu dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya atau miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau ingin menjadi saksi , maka sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” (QS. An Nisa 135)

Masih percayakah pada hukum buatan manusia? Saatnya kita kembali pada syariat Islam yang memiliki standar yang jelas, sebab sesungguhnya Allah Swt sebaik-baiknya pembuat hukum. Sebagaimana diterangkan di dalam firman-Nya,
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik” (Qs. Al- An’am : 57)

Wallahu a’lam bishshowab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *