Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Masa Kini

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Citra Amalia

 

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo beserta menterinya terus memperlihatkan komitmen pemerintah untuk mendorong penanggulangan ekstremisme di Indonesia yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020—2024. “….Sikap keras dalam beragama yang menimbulkan perpecahan dalam masyarakat tidak boleh ada. Kehidupan keagamaan harus berpedoman kepada ajaran keagamaan yang sejuk, ramah, serta mengedepankan toleransi, bukan yang bersifat tertutup dan eksklusif. Untuk itu, pemerintah tidak akan membiarkan tumbuhnya sikap tertutup dan intoleran,” ungkapnya pada Musyawarah Nasional pertengahan tahun di Istana Negara.

 

Pernyataan ini pun diperkuat Perpres No.7 Tahun 2021 dalam Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang dikeluarkan oleh Drs Imam Margona, Direktur Pembinaan Kemampuan -BNPT (Badan nasional penaggulangan Terorisme) serta menteri agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas yang menyampaikan bahwa persoalan teknis seperti haji, pendidikan Islam, Kristen, Katolik dan lainnya tidak akan bermanfaat substantif jika moderasi beragama tidak dijalankan (kemenag.go.id, 17/2/2021).

 

Dalam berbagai kesempatan pun menteri pendidikan Indonesia seringkali mengungkapkan bahwa terjadi berbagai bentuk Intoleransi yang mengarah pada ekstrimis, kekerasan seksual dan perundungan “Ketiga hal tersebut sudah semestinya tidak lagi terjadi di semua jenjang pendidikan yang dialami peserta didik kita.” ungkap Nadiem di kanal Kemdikbud (8/3/2021). Menurutnya, ketiga hal yang disebutkan sebagai dosa besar di dunia pendidikan tersebut, secara umum menjadi penyebab berbagai fakta buruknya moral remaja saat ini karena memengaruhi tumbuh kembang peserta didik. Sehingga tak aneh maka ketiga hal ini pun selanjutnya tercantum di dalam draf peta jalan pendidikan Indonesia 2020—2035 yang menyebutkan bahwa intoleransi dan atau radikalisme menjadi salah satu hal yang menentukan mutu pendidikan.

 

Padahal pada kenyataannya krisis multidimensi terus mengimpit bangsa ini. Mulai dari krisis akhlak dan moral, krisis kurikulum yang bertujuan pada orientasi nilai ditambah dengan penanganan wabah yang tidak pada tempatnya hingga semakin merajalelanya berbagai bentuk kenakalan remaja pada masa pandemi ini sebagai potret buram negeri yang sedang dilanda musibah pandemi ini.

 

Penanggulangan dan pencegahan ekstremisme masa kini dengan beragama tidak kaffah pun dianggap sebagai solusi menghilangkan kasus-kasus ini. Karena menurut konsep mereka, islam yang biasa saja / moderat mengajarkan prinsip-prinsip Islam yang lebih ramah yang dikenalkan kepada generasi masa depan. Di era kini, Islam dijunjung sebagai kepercayaan, namun tidak dijadikan solusi bagi seluruh persoalan kehidupan. Semua berawal dari radikalisme dan terorisme sesuai makna mereka. Fenomena radikalisme sendiri disebutkan ditandai dengan kemunculan: Pertama, aksi-aksi terorisme baik yang skala besar maupun kecil dan terjadi secara berulang-ulang. Kedua, muncul kelompok yang menyuarakan kembali pada piagam Jakarta sebagai dasar Negara. Responsif ini memunculkan pemerintah daerah berbasiskan Syariah seperti Nanggroe Aceh Darussalam, Yogyakarta, Banten, Riau dan kota serta daerah lainnya. Ketiga, dijadikanlah masjid, musala, kampus, kos sebagai pusat kajian, indoktrinasi dan mobilisasi benih-benih Islam radikal melalui program halaqah, usrah, daurah. Keempat, hadirnya beberapa organisasi lokal (tidak ada kaitannya dengan gerakan Islam Transnasional) mengatasnamakan Islam yang sudah dibekukan izinnya oleh Kemenkumham. Kelima, menguatnya gerakan radikalisme Islam ditengarai keberadaan laman, akun di media sosial, portal online serta penerbitan-penerbitan berbasis Islam yang memang bertujuan mempropagandakan ideologi kekerasan, ujaran kebencian, pendirian Negara Islam dengan gaung istilah khilafah, hujatan pada produk Barat dan kecaman pada Islam tradisional dan anti pada budaya lokal.

Akibatnya berbagai program pun kian gencar dan moderasi agama pun terus diaruskan di dunia pendidikan hingga menjadi sarana yang melemahkan aqidah dan pemikiran umat. Agenda-agenda penanggulangan dan kebijakan terkait pun sedang masif dilakukan di berbagai daerah.

 

Salah satunya tentu masuk di dunia pendidikan melalui berbagai counter opini radikalisme ekstremisme yang menjadikan program-program seperti merdeka belajar sebagai corong moderasi. Dimana program merdeka belajar sendiri sangat mengutamakan toleransi dan memiliki keinginan agar penguasaan berbagai disiplin ilmu terapan dan keterampilan bersifat terapan dan praktis namun pada pelaksanaannya kian membangun iklim kompetitif untuk meningkatkan daya saing dalam menjalin sinergi dengan BUMN, industri, talent pool, dan segala yang berbasis digital. Sehingga menjadi sesuatu yang kontradiktif ketika diarahkan untuk menjadi merdeka tapi di saat yang sama mereka dikekang untuk mengabdikan ilmunya hanya untuk korporasi atau tujuan bekerja semata.

 

Sekolah atau institusi pendidikan pun tak luput untuk dijadikan pusat penyuluhan dan penetap kebijakan pendukung sehingga tidak bisa dikatakan merdeka saat para intelektualnya dijadikan mesin pembersih masalah yang ditimbulkan dari bibit yang disebutkan intoleran, ekstrimis dan radikal. Hal ini didasarkan pada Survey yang dilakukan LSM Australia-Indonesia Centre bahwa sekolah dianggap salah satu tempat berisiko menumbuhkan ajaran radikal. Meski definisi esktrimisme hingga radikalisme pun masih banyak yang menjadi pertanyaan dan perdebatan para pakar pendidikan. Menurut RAN PE, Definisi Radikalisme adalah paham atau aliran dalam politik yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau ekstrem. Sedangkan ekstremisme sendiri paham atau ideologi yang dibangun di atas manipulasi dan distorsi agama, serta terorisme sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman dengan teror. Dari definisi tersebut pun dapat terlihat bahwa dalam praktiknya, isu radikalisme secara khususnya menyasar hanya kepada Islam dan kaum muslimin.

 

Dalam konteks pengarusan pencegahan dan penanggulangan ektremisme melalui Islam moderat ini, banyak tokoh hingga instansi telah dipilih sebagai garda yang paling depan hingga menerima arus moderasi paling deras. Dampaknya pada kebijakan masa kini pun kian terlihat hingga harus kita waspadai dan terus suarakan agar tak padam dengan upaya musuh islam.

Wallahu a’lam bish-shawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *