Penanganan Banjir dalam Khilafah

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Muthmainnah Kurdi

Gempita perayaan tahun baru Masehi warga Ibu Kota Jakarta senyap seketika, manakala bencana banjir melanda. Curah hujan yang panjang dari tanggal 31 Januari 2019 petang hingga keesokan harinya 1 Januari 2020 menjadi penyebabnya. Wah, setahun ya hujannya, suasana Ibu Kota berubah drastis dari hingar bingar pesta menjadi mengharu biru karena banjir.

Menurut catatan BMKG, bencana banjir Ibu Kota kali ini adalah yang terbesar intensitas dan volumenya dibandingkan dengan bencana banjir pada tahun-tahun yang lalu. Volume curah hujan yang tinggi tak mampu ditampung lagi, menyebabkan banjir menerjang bukan hanya Jakarta tapi juga kota-kota di sekitarnya, sebut saja Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi.

Banjir tidak hanya melanda Ibu Kota dan kota-kota di sekitar nya, tetapi juga di daerah. Banjir daerah terjadi di kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan, pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2020 pagi, warga dikejutkan dengan datangnya air bah besar alias banjir bandang yang tiba-tiba. Selama 2 hari beberapa kecamatan di Lahat terendam banjir bandang.

Menurut kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kota Lahat Marjono, tercatat 602 unit rumah terendam dan 32 unit rumah hanyut terbawa banjir bandang. Masih menurut Marjono, penyebab banjir bandang adalah, hujan panjang yang turun sejak Rabu malam. Lansir m.liputan6.com.

Banjir tahun ini menjadi catatan tersendiri, khususnya bagi warga Ibu Kota, karena berbarengan dengan momen pergantian tahun Masehi. Namun bagi sebagian warga, musibah banjir itu bukanlah hal baru, bisa dikatakan itu sudah langganan banjir tahunan. Namun di daerah-daerah terutama di Lahat Sumatera Selatan, banjir merupakan hal baru. Muncul pertanyaan, “mengapa peristiwa itu terjadi ” ?. Dikutip dari laman KOMPAS.com, ada 3 penyebab utama penyebab banjir tersebut yaitu:
1. Berkurangnya tutupan pohon
2. Cuaca ekstrem
3. Kondisi topografis.

Kemudian muncul pertanyaan utama, “mengapa tutupan pohon bisa berkurang” ?. Fakta di daerah menjawab, karena tidak ada lagi hutan-hutan dimana pohon-pohonnya menjadi penyangga penyerap air.

SISTEM PENYEBAB BANJIR

Berbicara musnahnya pepohonan, ini terkait erat dengan sistem atau ideologi yang sedang menjerat negeri ini. Adalah ideologi Kapitalis dengan ide sekulernya, telah memberi kebebasan terjadinya pembabatan hutan secara liar. Ideologi ini, memberikan kebebasan penuh bagi para pemilik modal atau kapital untuk melakukan apapun, demi memenuhi syahwat mereka dalam menguasai Sumber Daya Alam (SDA), dan hegemoni mereka dalam sumber-sumber ekonomi krusial yang seharusnya menjadi milik rakyat. Sekulerisasi atau dibuangnya peran agama dalam pengaturan kehidupan, telah mendominasi, menyebabkan para kapital itu menjalankan kebijakaannya dengan tangan besi, tanpa mempedulikan rambu-rambu keamanan lagi. Bagi mereka, effort hanya untuk meraih sebanyak-banyak untung dengan membiarkan rakyat bernasib buntung. Dimana peran penguasa ? Setali tiga uang dengan para kapital, penguasa di sistem Demokrasi Kapitalis, berperan sebagai kanal yang yang makin memuluskan akal bulus kapital. Ya, penguasa di sistem ini berkolaborasi mutualisme dengan kapital untuk menyengsarakan rakyat.

Senada dengan Firman Allah SWT dalam surat Ar-Rum ayat 41: ” Telah nampak kerusakan di darat dan di laut akibat ulah tangan manusia”.. ( TQS. Ar-Rum: 41).

ISLAM SOLUSI

Islam dengan institusi Khilafah, memberi solusi tuntas atas problema-problema umat, tak terkecuali dengan banjir. Dikutip dari laman Media Umat, kebijakan-kebijakan seorang Khalifah (pemimpin) dalam mengatasi banjir disarikan berikut ini:

Pertama
Jika banjir disebabkan karena kurangnya daya tampung tanah terhadap curah hujan, maka cara yang ditempuh adalah:

1. Membangun bendungan-bendungan. Fungsi bendungan ini untuk mengatur dan mengalihkan aliran air. Bendungan yang masyhur di Kordoba adalah bendungan Guadalquivir yang diarsiteki oleh Al Idrisi. Dengan keunikannya hingga bisa dialih fungsikan menjadi alat penggilingan hingga sekarang.

2. Memetakan daerah-daerah rendah yang rawan terkena genangan air. Selanjutnya melarang masyarakat membangun pemukiman di wilayah tersebut.

3. Membangun kanal-kanal baru atau resapan agar air air yang mengalir di daerah tersebut bisa dialihkan alirannya dan diserap oleh tanah secara maksimal.

4. Mengevakuasi penduduk dan dipindahkan ke daerah lain dengan memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada mereka.

5. Mengeruk lumpur-lumpur di sungai secara berkala, atau daerah aliran air agar tidak terjadi pendangkalan.

6. Melakukan penjagaan sangat ketat bagi keberhasilan sungai, danau, dan kanal, dengan cara memberikan sanksi bagi yang mengotori atau mencemari tempat tersebut.

7. Membangun sumur-sumur resapan, selain untuk resapan juga untuk tandon air sewaktu-waktu dibutuhkan saat kemarau datang.

Kedua

Dalam aspek undang-undang dan kebijakan, Khilafah memberikan tentang master plan, sebagai berikut:
1. Pembukaan pemukiman atau kawasan baru harus menyertakan variabel-variabel drainase, penyediaan daerah resapan, penggunaan tanah berdasarkan karakteristik dan topografi.

2. Izin pembangunan harus dimiliki warga yang hendak membangun rumah, tetapi Khalifah tidak mempersulit dengan menggratiskan biaya surat izin pendirian bangunan bagi siapa saja.

3. Khalifah tidak akan menerbitkan izin pendirian bangunan, jika pendirian bangunan rumah bisa menghantarkan bahaya (madlarah). Ini merupakan implementasi kaedah Ushul fikih al-dlararu yuzaalu (bahaya itu harus dihilangkan).

4. Memberi sanksi bagi siapa saja yang melanggar kebijakan tersebut tanpa pandang bulu.

5. Membentuk badan khusus yang menangani bencana alam dengan dilengkapi peraalatan lengkap sesuai kebutuhan warga yang terdampak bencana.

6. Petugas-petugas lapangan diberi pengetahuan yang cukup tentang SAR (search and rescue), serta keterampilan, dan terbiasa bergerak cepat jika ada bencana.

7. Menetapkan daerah-daerah tertentu sebagai cagar alam, hutan lindung, dan kawasan buffer yang tidak boleh dimanfaatkan kecuali dengan izin. Mensosialisasikan pentingnya menjaga kebersihan dan memelihara lingkungan dari kerusakan. Mendorong kaum muslimin menghidupkan tanah mati ( ihyaa’ al-mawaat) sehingga bisa menjadi buffer lingkungan yang kokoh.

Ketiga

Penanganan korban-korban bencana alam, sebagai berikut:

1. Khalifah segera bertindak cepat

2. Menyediakan tenda-tenda, makanan, pakaian, dan pengobatan yang dibutuhkan, sehingga korban tidak kekurangan apapun

3. Mengerahkan para alim ulama untuk memberikan tausyiah-tausyiah kepada korban bencana, menguatkan ruhani mereka agar tetap tabah, sabar, dan tawakal sepenuhnya kepada Allah SWT.

Demikianlah kebijakan-kebijakan Khilafah dalam menanggulangi bencana banjir. Solusi tuntas yang profesional, berdasarkan pertimbangan rasional juga nas-nas syar’i. Wallahu A’lam.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *