PEMDA Terlibat dalam Rekrutmen, Berhasilkah?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Juwita Rasnur, S.T.

Baru – baru ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe mengakui akan terlibat dalam menangani perekrutan tenaga kerja lokal yang akan bekerja di PT.VDNI, perusahaan tambang di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe. Sebagaimana disampaikan oleh wakil bupati konawe Topan Sabara bahwa tenaga kerja yang akan direkrut adalah sekitar 3000 sampai 4000 tenaga kerja dan beliau juga menyampaikan bahwa Pemda sangat senang dilibatkan dalam perekrutan tersebut. (Telisik.id,02/07/2020)

Perihal kabar ini, maka sungguh menjadi angin segar bagi masyarakat terutama masyarakat kabupaten Konawe, tapi apakah memang benar demikian? Sebagaimana diketahui bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Konawe mengeluarkan data tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada bulan September 2019 di angka 3010 jiwa dari jumlah usia angkatan kerja. Jumlah ini diakui naik 0,25 persen dibanding bulan Agustus 2019 yang hanya tersisa 2984 jiwa atau satu persen dari jumlah usia angkatan kerja Konawe. (kampung sultra.com, 10/07/2020)

Hakikatnya, peran pemerintah harusnya memberikan pekerjaan yang layak bagi seluruh masyarakatnya, sehingga mampu memenuhi sandang, pangan dan papannya.

Pada dasarnya, PT. VDNI adalah perusahaan tambang feronikel yang berada di kecamatan Morosi, Perusahaan ini merupakan milik investor asal China yang mulai beroperasi sejak tahun 2014 dan memulai membangun smelter sejak 2017 lalu dengan luas lahan 2.253 hektar. Nilai investasi yang telah digelontokan mencapai US$ 1 miliar atau sekitar Rp 14 triliun. (KOMPAS.com, 10/07/2020)

Direktur Utama PT VDNI Mingdong Zhu menyampaikan realisasi investasi PT VDNI saat ini meliputi pabrik pengecoran dan peleburan Nickel Pig Iron (NPI) yang memiliki kadar nikel antara 10 persen hingga 12 persen dengan jumlah produksi 15 tungku Rotary Kiln-Electric Furnance (RKEF). dimana kapasitas produksi mencapai 600.000 hingga 800.000 metrik ton per tahun. (KOMPAS.com, 10/07/2020)

Harga jual biji nikel dalam negeri maksimal US$ 30 per metrik ton. Jika asumsi produksi PT.VDNI adalah 600.000 metrik ton pertahun dan konversi dollar terhadap rupiah adalah Rp15.820 maka dapat diperkirakan jumlah rupiah yang akan didapatkan dari produksi tersebut adalah senilai 2.847 Milyar. Angka ini akan mampu menutupi anggaran pendidikan sebesar 20% pada APBD kabupaten Konawe. (M.detik.com/finance, 10/07/2020)

Jika kita melihat fakta tersebut lebih jauh maka sesungguhnya kita sekarang berada dalam kemerdekaan yang semu. Sesungguhnya penjajahan telah berganti wajah dari yang menggunakan senjata dan alat perang kini telah berubah menjadi neoliberalisme dan imperialisme dalam bentuk investasi, privatisasi dan semacamnya.

Tentu kita tidak menutup mata, bahwasanya kita memiliki potensi barang tambang yang berlimpah. namun sayang keberlimpahan tersebut tak tersentuh untuk kemaslahatan rakyat tapi hanya untuk para investor.

Hal ini terjadi karena pemerintah hanya sebagai pembuat regulasi (aturan) atas nama investasi dan privatisasi, bukan sebagai pengelola dan pelaksana. Hakikat negara dalam hal ini pemerintah dan Pemda harusnya tak cukup merasa sangat senang jika hanya terlihat pada rekrutmen tenaga kerja saja dan merasa puas dengan pajak dan royalti.

Seharusnya rasa gembira atau sangat senang itu terwujud jika mampu mengelolah potensi sumber daya alam tersebut secara mandiri tanpa ketergantungan pada intervensi asing.
Sungguh hal ini, tidak di dapati dalam dunia Islam, sebagaimana Islam adalah agama yang mengatur segala aspek kehidupan manusia termasuk barang tambang. Dalam pandangan Islam barang tambang termasuk kepemilikan umum, dimana yang dimaksud sebagai kepemilikan umum adalah izin Asy-syari’ (Pembuat hukum) kepada suatu komunitas masyarakat untuk bersama-sama memanfaatkan benda atau barang.
Sebagaimana hadits dari Ibnu Abbas menuturkan bahwa Nabi Saw. pernah bersabda yang artinya:

“Kaum muslimin bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang dan api (HR. Abu Dawud)”.
dan hadits dari abu Hurairah ra., bahwa Nabi Saw. juga pernah bersabda yang artinya:

“Ada tiga hal yang tidak akan pernah dilarang (untuk dimiliki siapapun): air, Padang dan api (HR. Ibnu Majah).

Berdasarkan dalil di atas, maka haram hukumnya jika barang tambang dengan potensi yang sangat besar dikelola oleh individu maupun kelompok tertentu (perusahaan). Seharusnya tambang-tambang yang besar seperti emas, perak, tembaga, timah, nikel, besi, minyak bumi dan lain sebagainya yang dimiliki oleh negeri ini dikelola oleh negara. Kemudian hasilnya harus didistribusikan kepada rakyat. Yang perwujudannya bisa saja subsidi pendidikan yang murah bahkan gratis, BBM yang murah dan lain sebagainya yang bisa menunjang terwujudnya masyarakat yang sejahtera dan makmur.

Pengelolaan dan pendistribusian inilah yang menjadi tugas negara dalam ini pemerintah termasuk didalamnya pembangunan smelter dan rekrutmen tenaga kerja. Jadi tak cukup puas hanya dengan pajak, royalti maupun terlibat dalam rekrutmen tenaga kerja yang juga tak mampu menyelesaikan malasah pengangguran di negeri ini termasuk di kabupaten Konawe. Wallahu a’lam bishowab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *