Oleh : Fathimah al-Fihri (Aktivis Muslimah)
Pemblokiran penayangan Film “Jejak Khilafah di Nusantara” oleh Pemerintah menuai polemik di kalangan masyarakat. Film tersebut diblokir ditengah-tengah siaran langsung secara virtual. Sebelumnya, Film “Jejak Khilafah di Nusantara” diluncurkan pada Minggu (2/8/2020) lalu, dibuat oleh Nicko Pandawa dan Komunitas Literasi JKDN dan diputar perdana pada Kamis 20 Agustus 2020 kemarin. Namun film tersebut sempat diblokir beberapa kali di tengah pemutaran film. (sumber : GALAMEDIANEWS.com, 21/8/20)
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen)
Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain mengatakan “Dengan ini saya meminta jawaban resmi dari pak @jokowi sebagai Presiden RI, Yai Ma’ruf Amin dan pak @mohmahfudmd: “Apa alasan keluhan Pemerintah atas video Jejak Khilafah sebagai Sejarah?” Apakah ada hukum negara yang dilarang? NKRI negara hukum, tidak oleh sewenang-wenang…! (sumber: terkini.id, 21/8/20)
Pemblokiran tersebut menunjukkan ketakutan Pemerintah yang berlebihan. Khilafah sendiri merupakan ajaran agama Islam, dan pada film tersebut menceritakan bagaimana jejaknya di nusantara. Mengapa harus diblokir jika film tersebut hanya mengungkap keberadaan khilafah di nusantara yang dulu pernah ada, bukankah khilafah sendiri sudah dimasukkan dalam pembahasan sejarah? Namun saat mengungkapnya ditengah-tengah umat, diblokir juga.
Sedangkan film yang jelas-jelas tidak ada nilai sejarah Islamnya, merajalela di media sosial. Seperti halnya film yang menceritakan kehamilan diluar nikah, bukankah dalam Islam sudah terdapat aturannya? Batasan antara laki-laki dan perempuan. Dalih-dalih mengedukasi, malah menjerumuskan anak bangsa sendiri, sejatinya tontonan akan menjadi tuntunan dimana apa yang kita lihat, akan direkam oleh otak sehingga menciptakan pemahaman serta perilaku baru.
Jika seperti ini, dimana fungsi negara yang seharusnya menjadi penjaga serta pelindung bagi rakyatnya? seperti inikah cara negara dalam mengurus rakyatnya? Rakyat dibiarkan rusak dengan tontonan kemaksiatan, sedangkan untuk mengenal sejarahnya sendiri tidak diizinkan. Sudah waktunya umat membuka mata, melihat kemaksiatan merajalela padahal ada negara yang seharusnya mencegahnya.
Bagaimana kehidupan ini mendapat keberkahan jika aturan Allah dikesampingkan. Kemaksiatan dipersilahkan sedangkan kebaikan tidak diizinkan. Hanya Islam yang dapat memberikan rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil ‘aalamin) bukan hanya rahmat bagi setiap muslim saja (rahmatan lil muslimin). Dengan begitu, sudah seharusnya umat bangkit menerapkan kembali hukum-hukum Allah dalam kehidupan, melanjutkan kembali kehidupan Islam dalam bingkai Khilafah Islamiyyah. Wallahu a’lam