Pembiayaan Pendidikan dalam Islam

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Hana Ummu Salman

Salah satu isu yang menghangat ditengah masih merebaknya wabah covid 19 adalah masalah pendidikan. Dimana banyaknya masyarakat yang terdampak ekonomi akibat wabah ini, tidak terkecuali bagi orang tua yang masih memiliki anak usia sekolah atau yang sedang menempuh pembelajaran di perguruan tinggi.

Hal ini menyebabkan terbebaninya para orang tua dalam pembiayaan pendidikan bagi anak-anak mereka. Isu yang sempat menyita perhatian publik salah satunya adalah kisruh biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT). Sejatinya hal ini hampir setiap tahun menjadi isu yang senantiasa mendapatkan protes dari mahasiswa, karena kenaikannya yang semakin mahal.

Merespon hal ini, pihak terkait pun angkat bicara, sebagaimana disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Mendikbud, Prof. Ir. Nizam, dalam unggahan IGTV akun Instagram kemdikbud, Kamis (4/6/2020).

“Saya ingin tekankan sekali lagi, tidak ada kenaikan UKT selama masa pandemi ini. Di seluruh PTN akan diberlakukan UKT sesuai dengan kemampuan orangtua membayar bagi anaknya” tegas Nizam.

“Jadi, tidak ada kenaikan UKT, dan orangtua hanya membayar UKT sesuai dengan kemampuannya”, lanjut dia. (KOMPAS.com, jum’at 5/6/2020)

Keresahan yang menimbulkan kisruh UKT bagi para mahasiswa sejatinya disebabkan sistem kapitalisme yang dijadikan sebagai landasan yang menaungi negara dalam menjalankan aktivitasnya, hal ini menjadikan negara hanya sebagai fasilitator, bukan berfungsi sebagai pelayan bagi masyarakatnya.

Sudah selayaknya pemerintah dalam hal ini memahami bahwasanya pendidikan adalah salah satu kebutuhan rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara.

Terlebih saat masa pandemi seperti sekarang ini, dimana banyak sekali masyarakat termasuk orang tua peserta didik yang terdampak ketidakstabilan ekonomi, seharusnya ada keringanan biaya pendidikan bahkan sebisa mungkin negara memberikannya secara gratis.

Kisruh UKT merupakan konsekuensi riil kapitalisasi pendidikan, pasca diberlakukannya undang-undang Nomor 12 Tahun 2012, dimana Perguruan Tinggi Negeri harus merubah statusnya menjadi PTNBH (otonomi kampus) yang kemudian diikuti dengan permendikti Nomor 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Islam sebagai agama yang mulia dan paripurna, memandang pendidikan adalah hak dasar bagi setiap warga negara. Maka tidak heran, di dalam sistem islam justeru menggratiskan pendidikan bagi setiap warga negaranya, dengan tidak memperhitungkan lagi status ekonomi yang mereka miliki.

Dalam hal ini negara khilafah islamiyah menyediakan pendidikan secara gratis dan berkualitas, baik kepada orang miskin maupun yang kaya, dimana kondisi kehidupan manusia dalam kondisi normal, terlebih lagi saat kondisi wabah merebak seperti saat ini.

Dalam rangka mewujudkan pendidikan yang gratis dan berkualitas, tentunya negara khilafah haruslah memiliki dana yang mencukupi untuk menunjang pendidikan berjalan dengan sempurna. Karenanya tidak diperbolehkan sistem keuangannya bertumpu pada pajak dan hutang.

Terdapat 2 (dua) sumber pendapatan baitul maal yang dapat digunakan membiayai pendidikan, yaitu :
1. Pos fa’i dan kharaj-yang merupakan kepemilikan negara-seperti ghanimah, khumus (seperlima harta rampasan perang), jizyah dan dharibah (pajak)

2. Pos kepemilikan umum, seperti tambang, minyak dan gas, hutan, laut dan hima (milik umum yang penggunaannya telah dikhususkan). (Zallum, 1983, An-Nabhani, 1990).

Pembiayaan pendidikan tersebut, nantinya akan dialokasikan oleh negara secara umum untuk 2 (dua) kepentingan yang kesemuanya untuk memajukan pendidikan itu sendiri.
Pertama, untuk membayar gaji para guru, dosen, karyawan dan lain-lain. Kemudian yang kedua pembiayaan sarana dan prasarana pendidikan, seperti pembangunan sekolah, asrama, perpustakaan, buku-buku pegangan dan lain sebagainya. (An-Nabhani, 1990).

Demikianlah tingginya kepedulian islam terhadap pendidikan sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah Saw, sejak wahyu pertama diterima, beliau Saw mengajarkan aqidah di rumah arqam bin abi al-arqam. Rasulullah Saw juga telah menjadikan mengajar baca tulis bagi sepuluh orang penduduk madinah sebagai syarat pembebasan bagi tawanan perang badar.

Demikian juga yang dicontohkan oleh salah satu khulafaurasyidin yakni umar bin khattab, beliau mengirim guru-guru ke wilayah yang baru ditaklukkan. Beliau menginginkan agar umat memiliki pemikiran yang menyeluruh berhubungan dengan aqidah dan syari’at beserta pelaksanaannya. Karena, hal inilah yang akan mengangkat umat beberapa derajat lebih tinggi.

Firman Allah Swt :
_wahai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu, berilah kelapangan di dalam majelis-majelis, maka lapangkanlah. Niscaya Allah Swt, akan memberi kelapangan untukmu. Apabila dikatakan, berdirilah kamu, maka berdirilah. Niscaya Allah Swt akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Allah Swt. Maha teliti apa yang kamu kerjakan._ *(QS. Al-Mujadalah/58 : 11)*

Dengan demikian, telah menjadi kewajiban atas seluruh kaum muslimin dalam rangka mengupayakan dengan penuh kesungguhan perwujudan sistem islam dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk pada bidang pendidikan, sehingga mampu mengantarkan kaum muslimin pada predikat khoiru ummah.

Wallaahu a’lam bishshowab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *