PEMBATALAN HAJI 2021, DIMANA TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH ?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh Ummu Hanif

 

Pemerintah resmi membatalkan keberangkatan Haji asal Indonesia Tahun 2021. Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (3/6/2021).Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 perihal Pembatalan Keberangkatan Haji tersebut.Keputusan ini juga mendapat dukungan dari Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja masa persidangan kelima tahun sidang 2020/2021 pada 2 juni 2021 kemarin di mana pihak DPR RI menyatakan menghormati keputusan pemerintah yang akan diambil terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/ 2021 M.

Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk upaya pemerintah untuk menanggulangi pandemi Covid-19 yang sempat mengalami lonjakan pasca libur lebaran kemarin. Dengan adanya kebijakan ini, maka jemaah haji asal Indonesia batal berangkat untuk kedua kalinya setelah larangan pertama diberikan pada 2020 lalu.

Selain itu, alasan pemerintah untuk membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun ini menurutnya adalah karena Kerajaan Arab Saudi yang juga belum membuka akses layanan penyelenggara ibadah haji tahun 2021. Akibat kasus Covid-19, Arab Saudi juga belum mengundang Indonesia untuk menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan haji.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi lewat akun Twitternya telah menyebutkan 11 negara yang diperbolehkan masuk Arab Saudi seperti Amerika Serikat, Jepang, Inggris, Jerman, Prancis, Portugal, Swedia, Swiss, Italia, Irlandia hingga Uni Emirat Arab. Sayangnya, Indonesia masih belum masuk ke dalam daftar tersebut..(www.msn.com 06/06/21 ).

Keputusan pemerintah mengenai pembatalan keberangkatan haji ini menuai kontroversi . Di tengah polemik itu muncul isu-isu miring yang berkembang di tengah masyarakat yang semuanya ditepis oleh pemerintah, diantaranya mengenai isu dana haji, isu batal haji 2021 karena minimnya lobi , isu karena hutang RI ke Saudi, isu pembatalan haji mrp keputusan yang terburu- buru, dan isu narasi pemerintah sembunyi di balik covid-19 .(news.detik.com 05/06/21)

Dibalik pembatalan haji ini , banyak calon haji yang harus menelan kekecewaan . Mereka memandang pemerintah tidak serius memperjuangkan kepentingan jamaah. Masalah yang paling mendasar adalah kemauan politik (political Will) dari pemerintah/penguasa. Karena urusan pengelolaan haji sudah lama menjadi pekerjaan rumah yang tak terselesaikan dari tahun ke tahun.

Kapitalisme yang menjadi dasar kepengurusan mencampurkan antara kebaikan dan kebatilan. Bagaimana tidak ? Ibadah haji dalam kacamata kapitalisme menjadi ladang bisnis dari transportasi, penginapan , catering dll. Dana talangan haji yang dikelola pemerintah (Ribawi) menunjukkan pemerintah melegalkan rakyatnya melanggar syariat . Pemerintah sebatas pembuat regulasi, dalam mengurusi rakyat dengan perhitungan untung rugi. Pemerintah abai dalam meriayah warganya dalam melaksanakan kewajiban ibadah haji.

Tentu segala permasalahan dan carut marut pelaksanaan haji tidak akan terjadi jika kita diatur oleh sistem Islam.
Dimana posisi pemerintah / negara sebagai ra’in (pengurus) dan sekaligus sebagai junnah ( perisai) bagi umat dan seluruh rakyatnya.
Allah SWT berfirman ” Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah , yaitu (bagi) orang- orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”(QS. Ali Imran : 97). Negara akan menjaga betul palaksanaan syariat Islam tiap warganya. Ibadah haji merupakan rukun Islam ke-5 tentu dijaga pelaksanaannya oleh negara. Karena merupakan amanah besar pemimpin yang akan dihisab oleh Allah.

Negara khilafah membentuk departemen khusus untuk menangani ibadah haji meliputi sarana , prasarana, transportasi, logistik, dana zakat, dll. Dengan demikian segala hambatan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan haji bisa diminimalkan, sehingga kesempurnaan pelaksanaan ibadah haji bisa dimaksimalkan.

Wallahua’lam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *