Oleh : Suhrani Lahe
Belum lama ini telah beredar kasus pelecahan seksual di twitter yang dialami seorang mahasiswi di salah satu kampus ternama, Universitas Sriwijaya. Pelaku pencabulan tersebut tak lain adalah dosen pembimbing korban. Berdalih melakukan konsultasi terhadap korban, ternyata waktu adalah kesempatan baginya untuk memanfaatkan situasi tersebut, namun korban tak bisa melakukan perlawanan karena takut akan dipersulit dalam urusan skripsinya. Naasnya itu bukanlah pelecehan seksual pertama yang dialami korban, sebelumnya pelaku pernah melakukan pelecehan seksual secara non-fisik terhadapnya. (News.detik.com, 27/09/2021).
Ini adalah satu dari sekian banyak kasus pelecehan seksual yang terjadi setiap tahunnya. Dilansir dari komnasperempuan.go.id dalam catatan tahunan komnas perempuan, ada sebanyak 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2020, dengan catatan 2.134 kasus merupakan kasus berbasis gender.
Di samping itu, kita bisa menelaah sendiri, pelaku adalah sebagai dosen yang memiliki pendidikan tinggi, malah menjadi pelaku pelecehan seksual, bahkan tindakannya dilakukan saat sedang menjalankan profesinya. Kendati demikian, kita bisa menyimpulkan bahwa pendidikan yang tinggi ternyata tidak bisa melindungi manusia dari sikap menyimpang tersebut. Hal ini mengungkap bahwa sistem pendidikan tinggi dalam sistem kapitalis tidak mengembangkan bentuk kepribadian yang pemahamannnya sesuai dengan hukum syara. Sistem ini tidak memandang nilai-nilai Islam untuk di terapkan di dalam kehidupan yang akhirnya menumbuhkan akhlak-akhlak yang tercela dan mencetak generasi yang juga berpemahaman sekuler.
Oleh karena itu kita harus melakukan pendekatan dan perubahan paradigma menjadi sistem negara islam. Tidak memisahkan antara kehidupan dan agama, penerapan aturan harus berjalan sesuai dengan hukum syara. Negara akan fokus pada esensi ilmu pengetahuan, yang menjalankan perannya untuk keberlangsungan dalam mencetak generasi yang unggul, berahlak mulia, dan memiliki karakter pemimpin yang baik.
Dengan menerapkan sistem Islam ini, semua aturan akan mengacu pada Al-Qur’an dan As-sunah sehingga syariat Islam dapat memberi solusi dari setiap lini permasalahan. Aturan ini pula dapat mencegah terjadinya pelecehan seksual karena penguatan akidah dilakukan oleh negara dan juga memberikan sanksi yang tegas bagi para pelaku zina, sebagai mana dalam Surah An -Nur ayat 2 yang artinya,
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman”.
Seperti itulah dalam penerapan sistem Islam, negara berwenang untuk memberikan hukuman pada pelaku zina dimana hukuman yang sangat tegas dan memberi efek jera, sehingga hukuman tersebut bisa menjadi ketakutan oleh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dilarang oleh agama.
Dan penerapan itu hanya dapat dilaksanakan dibawah naungan Khilafah Islamiyah.
Wallahu a’lam Bissowab.