Pelecehan Seksual Buah Sistem Kapitalis

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh Sumiati (Pendidik Generasi dan Member Akademi Menulis Kreatif)

 

Miris, setiap saat ada saja berita tentang pelecehan seksual. Baik kepada anak-anak maupun orang dewasa. Tampak, kehidupan mulai mengikuti arah hidup binatang yang tidak menggunakan aturan.

Dikutip oleh REPUBLIKA.CO.ID, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menegaskan pihaknya mendukung kepolisian mengusut kasus pelecehan seksual dan perundungan yang diduga dilakukan oleh tujuh pegawainya terhadap seorang pegawai KPI Pusat.
Dukungan untuk penyelidikan lebih lanjut itu disampaikan oleh Ketua KPI Pusat Agung Suprio sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Seorang pria yang mengaku sebagai pegawai KPI Pusat mengaku sebagai korban perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tujuh pegawai di Kantor KPI Pusat selama periode 2011-2020.

Pengakuan korban itu muncul ke publik lewat siaran tertulis yang diterima oleh sejumlah media nasional di Jakarta, Rabu. Dalam pengakuan itu, korban mengaku mengalami trauma dan stres akibat pelecehan seksual dan perundungan yang menjatuhkan martabat dan harga diri korban.
Hal ini terjadi, akibat dari paham kebebasan yang lahir dari sistem kapitalis. Menjadikan manusia yang menganutnya hidup semaunya dalam memenuhi hawa nafsunya. Tak peduli itu pelecehan atau perundungan, yang penting nafsunya tersalurkan sesuka hati. Di tambah lagi, sistem yang rusak dan diemban manusia yang akhlaknya rusak.

Dilengkapi oleh sikap penguasa yang seolah menutup mata terhadap para pelaku. Seharusnya para pelaku pelecehan, mendapatkan sangsi yang berat. Lagi-lagi nasib rakyat lemah, kehormatannya dalam sistem kapitalis tak terjaga. Jangankan dicegah hal itu agar tidak terjadi, yang berteriak meminta keadilan pun tak dianggap ada, hingga masalah ini terus berlarut-larut tak terkendali.

Bahkan, karena atas nama kebebasan yang kebablasan tak ada rem yang mencegah terputusnya maksiat kepada Allah, tayangan televisi, handphone, dan lainnya, semuanya mengundang syahwat. Padahal tak semua orang memiliki pasangan halal untuk mencurahkan hasratnya. Maka dari itu, terjadilah pelecehan-pelecehan tersebut. Hingga merambah ke dunia anak-anak. Miris, di negeri yang mayoritas muslim, tetapi kejahatan seksual begitu merebak, bahkan mereka melenggang tanpa sangsi hukum.
Bagaimana Islam memberikan sangsi, bagi para pelaku pelecehan terhadap kehormatan manusia.

Jika ditelisik dari sejarah, sebenarnya di zaman Rasulullah pernah beberapa kali terjadi kasus pelecahan seksual yang dialami oleh para perempuan. Diantaranya kasus yang dialami oleh seorang perempuan Arab yang sedang berjualan di pasar Bani Qainuqa’.
Kejadian itu bermula ketika si perempuan Arab tersebut menjual barang dagangannya bersebelahan dengan pemilik toko emas dan perak. Orang-orang Yahudi yang melihatnya, memaksa agar perempuan Arab itu membuka penutup wajahnya.

Perempuan itu menolak permintaan mereka. Pemilik toko emas dan perak mendekati ujung pakaian perempuan Arab tersebut lalu mengikakatkannya ke punggung.

Saat perempuan Arab itu berdiri, terbukalah auratnya dan orang-orang Yahudi yang melihatnya tertawa terpingkal-pingkal. Merasa dilecehkan, perempuan Arab tersebut berteriak sekencang-kencangnya.

Kemudian ada seorang laki-laki muslim yang menolongnya. Laki-laki muslim itu meloncat ke arah si Yahudi pemilik toko emas dan perak tersebut, lalu membunuhnya.

Orang-orang Yahudi lain yang melihat pembunuhan tersebut tentu tidak terima. Mereka menarik dan menyeret laki-laki muslim itu, lalu membunuhnya.

Kejadian ini akhirnya berunjung panjang. Keluarga korban dari pihak orang Islam tidak terima, lalu mereka memanggil umat Islam yang lain sembari bercerita tentang ulah orang-orang Yahudi.

Orang-orang Islam pun marah besar, kemudian terjadilah perang yang disebut “perang Bani Qainuqa’. Kisah ini didokumentasikan secara apik oleh Ibnu Hisyam dalam buku sirahnya.

Adalagi kisah pelecahan yang dialami oleh seorang muslimah sebagaimana ditulis dalam kitab Sunan Abu Dawud dan Turmudzi. Dikisahkan bahwa pada suatu malam, seorang perempuan muslimah berjalan menuju masjid untuk salat berjamaah.

Namun di tengah perjalanan, ia dicegat oleh seorang laki-laki yang ingin berbuat jahat kepadanya. Laki-laki itu memperkosanya, dan ia tak mampu melawannya.

Meski begitu sebenarnya ia telah berteriak untuk meminta tolong. Namun nahas, tak seorang pun dapat mendengar teriakannya. Setelah puas merampas kehormatan perempuan muslimah tersebut, laki-laki itu kabur begitu saja.

Selang beberapa jam, lewatlah laki-laki lain di depannya. Laki-laki itu melihat ada perempuan yang meminta tolong.
Ketika hendak menolongnya, justru ia dianggap laki-laki yang memperkosanya. Kejadian itu terjadi di malam hari sehingga perempuan yang menjadi korban pemerkosaan itu tak mengenali wajah pelaku yang sebenarnya.

Tak lama kemudian sekelompok orang Muhajirin lewat, lalu perempuan itu mengatakan bahwa ia telah diperkosa oleh laki-laki yang ada bersamanya. Merasa tertuduh, laki-laki tersebut lari ketakutan, tetapi nahas ia dikejar dan akhirnya tertangkap, lalu dihadapkan kepada perempuan tersebut.

Laki-laki tersebut kemudian dibawa ke hadapan Rasulullah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan Rasulullah menetapkan hukuman had kepadanya.
Ketika hukuman itu akan dijatuhkan, datanglah laki-laki pemerkosa yang sesungguhnya untuk menyerahkan diri. Maka laki-laki malang itu terbebas dari hukuman had dan Rasulullah membiarkannya untuk pergi.

Setelah itu, Rasulullah berkata kepada perempuan yang menjadi korban pemerkosaan itu, “Pergilah, Allah telah mengampunimu!”. Kemudian beliau bersabda kembali, “Rajamlah laki-laki ini. Ia telah bertaubat dengan pengakuannya. Andai taubatnya dibagikan ke seluruh penduduk Madinah, maka taubatnya akan diterima.”

Dari kisah ini dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum kepada pelaku pelecehan seksual benar-benar ditegakkan oleh Rasulullah, sebagai pemimpin waktu itu. Tak ada ampun bagi pelakunya, meski ia telah mengakui perbuatannya.

Mengakui kejahatan bukan berarti menggugurkan hukuman karena dampak dari pelecahan seksual adalah trauma yang berkepanjangan, bahkan bisa jadi seumur hidup. Oleh karena itu, Rasulullah memberikan hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual, berupa had.

Di sisi yang lain, Rasulullah juga benar-benar melindungi hak-hak korban pelecehan, dengan cara membebaskannya dari hukuman. Bahkan dalam salah satu riwayat disebutkan bahwa salah satu bentuk penghormatan Rasulullah kepada korban pelecehan seksual diberikan mahar sebagai ganti rugi.

Tentu ini adalah cara Rasulullah menjunjung tinggi harkat dan martabat seorang perempuan. Sekaligus sebagai bentuk penolakan beliau terhadap sistem patriakhi yang kental saat itu.
Hukuman seperti ini yang seharusnya diberikan kepada para pelaku kejahatan seksual sebagai bentuk penanganan terhadap kekerasan seksual tehadap kaum perempuan. Artinya, hukum yang ditegakkan kepada para pelaku adalah hukuman yang sangat berat, agar benar-benar berefek jera.
Wallahu a’lam bishshawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *