Pelaksanaan Pilkada Saat Pendemi, Sebuah Kedaruratan yang Mendesak?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Rina Tresna Sari, S.Pd.I (Praktisi Pendidikan dan Member AMK)

Kebijakan New Normal yang sedang dijalani rupanya tidak membuat kehidupan kemudian menjadi normal tanpa serangan virus Covid-19. Faktanya sampai hari ini angka orang terkonfirmasi positif covid-19 terus meningkat. Menurut data terbaru sebagaimana dilansir CNN indonesia, 4/7/2020-Jumlah kasus positif virus corona (Covid-19) di Indonesia mencapai 62.142 kasus pada hari ini. Dari jumlah tersebut, pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 28.219 orang, dan 3.089 lainnya meninggal dunia.

Kondisi ini tentunya tidak membuat pemerintah menunda agenda Pilkada, buktinya di tengah kondisi wabah covid-19 yang kian meningkat pemerintah tetap melaksanakan Pilkada Serentak. Keputusan pemerintah ini tentu saja menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Banyak pihak menilai, upaya memaksakan pelaksanaan pilkada di tengah wabah yang kian menjadi-jadi adalah sebuah tindakan penyelamatan kursi kekuasaan dan mengekalkannya. Dengan beberapa triliun saja mereka bisa membeli jabatan presiden, Wakil, Kapolri, hingga Jaksa Agung,” ujar Pakar Hukum dan Ketatanegaraan Refly Harun (Cirebon.pikiran-rakyat.com, 28/06/2020). Apalagi jabatan kepala daerah, tentunya jatuh pada angka yang lebih murah

Pelaksanaan Pilkada ini berpotensi menimbulkan kluster baru, pelaksaan Pilkada di saat pandemi masih berlangsung, akan menyakiti hati rakyat. Bagaimana tidak, di tengah buruknya penanganan wabah covid-19, pemerintah bersikukuh tetap melaksanakan pilkada dengan biaya yang tidak murah. Tercatat total anggaran Pilkada Serentak tahun ini Rp 14,98 triliun (Kompas.com, 10/06/2020).

Sungguh disayangkan jika Pemilu atau pilkada menjadi salah satu prioritas di saat pandemi. Padahal masih banyak prioritas lain yang lebih penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak yang mendesak harus diprioritaskan misalnya pemberian bantuan kebutuhan pokok untuk semua rakyat indonesia.

Pilkada adalah salah satu pesta demokrasi dimana masing-masing partai akan menawarkan dirinya sebagai kendaraan bagi siapa pun yang ingin menduduki suatu jabatan. Di dalam demokrasi, siapapun bisa menduduki suatu jabatan atau menunjuk orang menempati suatu jabatan, asal memiliki modal yang banyak.

Inilah fakta pelaksanaan sistem demokrasi yang diadopsi bangsa Indonesia. Dimana pemilu atau pilkada yang digadang-gadang sebagai upaya memperbaiki kepemimpinan, pada faktanya hanya merupakan alat untuk meraih kedudukan, mengekalkanya, dan tempat untuk mendapat uang dan upeti. Maka wajar jika beberapa pakar dan ahli menyebutkan pelaksanaan demokrasi di Indonesia adalah demokrasi kriminal yang tidak menyejahterakan rakyat.

Sejatinya urusan pemilihan kepala negara atau kepala daerah tidaklah perlu menyakiti hati rakyat dengan menjadikan mereka sebagai ‘pohon uang’ yang akan memberikan pundi-pundi rupiah bagi parpol atau para pemegang modal.

Islam memiliki sebuah cara yang murah dan efektif di dalam pemilihan kepala negara atau kepala daerah. Pemilihan kepala negara dalam Islam dilakukan secara langsung oleh rakyat. Secara teknis tak perlu banyak tahapan untuk memilih kepala negara. Setelah terpilih seseorang menjadi kepala negara atau khalifah. Berikutnya Khalifahlah yang akan memilih kepada daerah dengan memperhatikan masukan dari majelis ummat dan majelis wilayah. Dengan demikian pelaksanaan pemilihan kepada daerah benar-benar efisien dan tidak membutuhkan banyak biaya sehingga tidak menyakiti hati rakyat. Terutama di saat pamdemi, dimana kebutuhan hidup rakyat dan kedekatan mereka adalah hal yang utama.

Wallahu a’lam bishshawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *