Pasal Karet Demokrasi, Senjata Membungkam Aspirasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Citra Amalia

 

Tahun 2021 yang masih di awal tahun ini sudah menunjukkan berbagai ketimpangan khususnya dalam dunia hukum. Fakta yang dapat kita lihat adalah musibah dengan semakin banyaknya masyarakat yang masuk penjara atau dilaporkan karena melanggar salah satu undang-undang berkenaan tentang teknologi dan informasi. Salah satu dari banyak hal yang disorot publik dalam pemerintahan demokrasi saat ini adalah terutama tentang bagaimana negara memperlakukan aturan dan pelaksana yang seringkali berbeda antara satu pihak ke pihak lainnya.

Beberapa waktu kebelakang mulai terlihat angin segar, Presiden Jokowi menyatakan akan membuka ruang revisi salah satu undang-undang yang dianggap multitafsir yaitu UU ITE jika implementasinya tak memenuhi rasa keadilan. Pada kesempatan yang sama, ia juga mengimbau kepolisian untuk lebih selektif dalam menerima pelaporan pelanggaran Undang-Undang ITE, menyusul makin banyak warga yang saling melaporkan ke kepolisian. Bagaimana tidak, data dari Komnas HAM menunjukkan lebih dari 700 kasus berknaan dengan UU ITE dan kurang lebih setengahnya yang di proses. Hal ini pun menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak.

“Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multi-tafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Penuh dengan kehati-hatian. Buat pedoman interpretasi resmi terkait undang-undang ITE, biar jelas,” kata Jokowi. (Bbc.com, 17/2/2021)

Namun, dilansir dari Kompas.com (20/2/2021), Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas menilai situasi saat ini sudah bergerak ke arah neo otoritarianisme. Tidak lain karena pada faktanya muncul buzzer-buzzer yang melaporkan dan menggaungkan opini untuk melawan yang tidak setuju dengan arah pemerintahan saat ini.

Salah satu contoh pasal multitafsir pada UU ITE memang kerap digunakan dalam hal lapor-melapor. Masyarakat pun tak pernah berhenti mendesak pemerintah merevisi UU ITE. Koalisi Masyarakat Sipil membeberkan dalam laporan kurun 2016 sampai dengan Februari 2020 terkait kasus-kasus yang berkaitan dengan Pasal 27, 28 dan 29 UU ITE.

Aturan karet disebutkan karena terdapat pasal-pasal yang dianggap masih bermasalah antara lain Pasal 27 Ayat (1) soal kesusilaan, Pasal 27 Ayat (3) soal penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan Pasal 28 Ayat (2) soal ujaran kebencian. Revisi UU ITE tahun 2016 hanya mengubah ketentuan terkait ancaman pidana bagi pelanggar Pasal 27 Ayat (3) terkait penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dari paling lama 6 tahun penjara dan/atau Rp 1 miliar menjadi 4 tahun penjara dan/atau Rp750 juta.

Mereka yang merasa diuntungkan dengan kehadiran aturan karet ini adalah pemerintah, pengusaha, dan pejabat negara. UU itu ibarat sekali dayung dua tiga pulau terlampaui. Sekali terjerat misalnya UU ITE, kritik dapat dibungkam, suara oposisi berkurang, dan kebijakan pun melenggang tanpa hambatan. Sehingga semakin terlihat fakta bahwa dengan aturan seperti ini, kritik terhadap pemerintah kerap ditafsiri sebagai ujaran kebencian, penghinaan, atau pencemaran nama baik, sehingga dapat ditarik ke sana dan ke sini.

Dalam pandangan Islam, kritik rakyat untuk penguasa adalah keniscayaan. Khalifah Umar bin Khaththab ra. pernah dikritik karena beliau menetapkan mahar bagi perempuan. Khalifah Umar bin Abdul Aziz juga pernah dikritik anaknya sendiri lantaran beristirahat sejenak di kala masih banyak rakyatnya yang terzalimi. Jadi pada faktanya, Islam tidak antikritik. Kritik dalam Islam terwujud dalam aktivitas dakwah amar makruf nahi mungkar. Yaitu menasihati dalam kebaikan, mengoreksi kebijakan penguasa, dan mencegah kezaliman dan kemungkaran.

Dari Tamim ad-Dari (diriwayatkan), bahwasanya Nabi Saw bersabda, “Agama adalah nasihat.” Kami bertanya, “Kepada siapa?” Rasulullah menjawab, “Kepada Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, pemimpin-pemimpin umat Islam, dan kaum awam mereka.” (HR Muslim)

Wallahua’lam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *