Oleh: Rosyati Mansur (Mahasiswa Fisika UNIB)
Kasus kebakaran hutan kembali melanda negeri ini. Indonesia yang merupakan paru-paru Dunia justru menjadi rebutan bagi korporasi. Begitupun yang terjadi disalah satu kota di Indonesia, yaitu Papua dimana memiliki hutan terluas yaitu 40.546.360 hektar, dan juga memiliki sumber daya alam yang berlimpah, tenyata belum mampu sejahtera, kehidupan mereka justru dikungkung oleh korporasi yang berkepentingan.
Dilansir dari CNN Indonesia, 13/11/2020 Investigasi bersama Greaanpeace International dengan Forensic Architecture menemukan dugaan anak usaha perusahaan Korea Selatan, Korindo Group di Papua melakukan pembakaran hutan di Provinsi itu secara sengaja untuk usaha perkebunan kelapa sawit.
Namun temuan Greenpeace itu dibantah oleh Korindo Group. Perusahaan menyatakan bahwa informasi yang menyatakan bahwa Korindo Group membakar hutan untuk perkebunan sawit tidak benar.
Menurut Samaneh Moafi, peneliti Forecsic Architecture “Jika kebakaran dikonsesi terjadi secara alami, kerusakan lahannya tidak akan teratur. Namun setelah dilacak dari pergerakan deforestasi dan kebakaran dari waktu ke waktu menunjukan bahwa hal itu jelas terjadi secara berurutan dengan kebakaran yang mengikuti arah permbukaan lahan dari Barat ke Timur dan terjadi secara besar-besaran didalam batas konsesi Korindo.” Ujarnya
Tidak bisa dipungkiri pembakaran yang terus terjadi dari waktu ke waktu menunjukan betapa lemahnya rezim dalam menangani kasus tersebut. Bagaimana tidak, sistem kapitalis Demokrasi ini memegang tinggi kebebasan ekonomi yang mengacu kepada pasar bebas. Pun yang terjadi, tidak lepas dari bagaimana rezim mengelola sumber daya alam di negeri ini. Dimana tidak ada batasan dalam kepemilikan, maka tak heran para korporasi berbondong-bondong untuk mengeruk Sumber Daya Alam negeri ini.
Hutan yang merupakan kepemilikan umum, justru deserahkan kepada swasta asing. Selanjutnya rezimlah yang memegang konsep hak konsesi. Rezim memberikan izin kepada para korporasi untuk membuka lahan, setelah itu mereka hanya tinggal membayar pajak. Lalu apakah dengan diberikan nya izin, para korporasi akan mempertimbangkan bagaimana kebutuhan rakyat terhadap hutan? Bagaimana dampak bagi lingkungan? Tentu tidak, mengingat mereka membayar pajak dalam waktu tertentu, maka mereka akan memikirkan bagaimana kepentingan yang mereka tuju dan juga usaha yang mereka dirikan.
Pembukaan lahan yang dilakukan dengan cara pembakaran merupakan tindakan ilegal, yang yang akan mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan dan melanggar peraturan perundang-undangan No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan, dan peraturan perundang-undangan No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Faktanya saat ini Papua tidak bisa berlindung dibalik UU. Peraturan yang dibuat oleh rezim tidak kemudian melindungi rakyatnya dari cengkraman asing, justru malah sebaliknya, rezim begitu tunduk terhadap korporasi yang ada di negeri ini dengan dalih para korporasi asing mampu memberikan dampak yang baik untuk pertumbuhan ekonomi yang semakin mengalami resesi, juga memberi iming-iming mampu memberikan kesejahteraan bagi rakyat Papua. Nyatanya semua itu hanyalah omong kosong semata.
Begitulah yang terjadi dalam sistem Demokrasi-Kapitalis. Selama pemerintahan masih bercorak korporatokrasi, maka dapat dipastikan keseimbangan tatanan lingkungan dengan masyarakat tidak akan didapatkan. Begitupun kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat, khususnya rakyat Papua tidak akan pernah dirasakan. Kehidupan akan senantiasa disetir oleh para korporasi asing. Negara hanyalah berperan sebagai regulator saja, yang memperlicin para korporasi untuk semakin menguasai wilayah indonesia. Bukan untuk meriayah rakyat.
Lalu bagaimana dengan Islam?Adakah solusi dari persoalan itu? Jelas, dalam Islam, kepemilikan dibagi menjadi tiga yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Masing-masing dari kepemilikan itu telah diatur dengan jelas oleh Syariat Islam.
Hutan merupakan milik umum, yang dikelola negara untuk kepentingan rakyatnya. Rasulullah SAW. Bersabda “Kaum Muslim bersekutu (sama-sama memiliki hak) dalam tiga hal air, padang, dan rumput”. Dengan demikian bersekutunya kaum Manusia dalam ketiga hal tersebut menunjukan bahwa itu merupakan sesuatu yang dibutuhkan oleh orang banyak. Maka bagi siapapun korporasi tidak akan memiliki celah untuk menjamah apa-apa yang dimiliki manusia secara umum.
Kemudian Islam juga memiliki sistem peradilan yang akuntabel yang yang akan menjaga, mengawasi dan dapat mencegah kerusakan lingkugnan, seperti kebakaran hutan. Selain itu Islam juga memberlakukan sanksi yang tegas bagi pelaku pelanggaran hutan. misalnya pembakaran hutan, penebangan pohon secara liar, dan perilaku lain yang dapat merugikan orang banyak. Sanksi nya berupa cambuk, denda, bahkan sampai pada hukuman mati. Sanksi diberikan tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Keadilan dan kesejahteraan tentu saja akan dirasakan apa bila Umat mengambil Islam sebagai solusi setiap permasalahan.
Oleh karena itu, sudah saatnya kita umat Islam hijrah dari sistem kufur buatan manusia, menuju Sitem Islam. Sudah saatnya umat kembali kepada Syariat Islam, yaitu Khilafah Ala minhaji Nubuwah. Karena hanya dengan Khilafahlah keadilan dan kesejahteraan akan didapatkan dan dirasakan.
Wallahu a’lam