Pajak Untuk Kesejahteraan Rakyat, Benarkah?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Zahra Azzahi (Member AMK)

Hingga hari ini pandemi Covid-19 belum juga berakhir, bahkan kian hari korban semakin berjatuhan. Namun di sela kesedihan akibat virus Corona juga terselip sedikit dampak positif dari wabah ini. Dilansir oleh Galamedia.com pandemi Covid-19 memberikan dampak positif terhadap pungutan pajak di Kabupaten Bandung, kesadaran wajib pajak meningkat antara 500 hingga 700%. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung menilai wajib pajak semakin membaik dan meningkat. Meningkatnya kesadaran wajib pajak membayar kewajibannya muncul setelah ada inisiatif pembebasan dan pengurangan pajak daerah. (Galamedia.com, 15/5/2020)

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (Wikipedia)

Tak bisa dipungkiri pajak merupakan sumber pendapatan utama negara. Berbagai sektor mengandalkan pembiayaan dari pajak, antara lain infrastruktur, gaji ASN, gaji TNI/POLRI, penyediaan layanan kesehatan dan pendidikan gratis bagi rakyat miskin, Bantuan Langsung Tunai, dan lain sebagainya.

Pendapatan Indonesia mencapai Rp 1.942,34 triliun sepanjang 2018. Kontribusi terbesar masih dari penerimaan pajak yang terkumpul Rp 1.315,91 triliun. Setoran pajak itu berasal dari pos Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), bea meterai, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan). Sementara dari setoran bea dan cukai Rp 205,46 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 407,06 triliun.

Begitu besar pendapatan negara dari pajak, namun nyatanya tak mencukupi APBN, maka mau tidak mau negara mengambil pinjaman luar negeri. Sudah sejak lama hutang luar negeri menjadi andalan pemerintah selain pajak. Ada wabah atau pun tidak, setiap tahunnya pemerintah membutuhkan kucuran dana segar guna menutupi kekurangan APBN, hal ini mengakibatkan semakin bertambahnya hutang luar negeri Indonesia.

Lalu apakah benar pajak dimanfaatkan untuk seluas-luasnya kesejahteraan rakyat? Demokrasi kapitalisme yang mencengkram erat negeri mengakibatkan tidak semua rakyat dapat menikmati manfaat pajak, hanya sebagian masyarakat saja yang merasakan berbagai kemudahan dan fasilitas yang disediakan pemerintah. Sementara sebagian yang lainnya tetap hidup dalam kekurangan dan minim pengayoman negara. Terlebih di saat wabah melanda negeri, yang diiringi dengan gelombang PHK besar-besaran, rakyat sangat membutuhkan kehadiran negara untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok mereka.

Istilah pajak, dalam fikih Islam, dikenal dengan dharibah, al-‘Allamah Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum, mendefinisikannya dengan, “Harta yang diwajibkan Allah kepada kaum Muslim untuk membiayai kebutuhan dan pos yang diwajibkan kepada mereka dalam kondisi ketika tidak ada harta di Baitul Maal kaum Muslim untuk membiayainya.” (al-Amwal fi Daulati al-Khilafah, hal. 129)

Dalam Islam sumber pendapatan tetap negara yang menjadi hak kaum muslim dan masuk ke Baitul Maal adalah: fai’, jizyah, hharaj, ‘usyur, harta milik umum yang dilindungi negara, harta haram pejabat dan pegawai negara, khumus rikaz dan tambang, harta orang yang tidak mempunyai ahli waris, dan harta orang murtad.

Syara’ telah menetapkan sejumlah kewajiban dan pos, jika di Baitul Maal masih ada harta, maka APBN dibiayai oleh Baitul Maal. Jika tidak ada, maka kewajiban tersebut berpindah ke pundak kaum muslim. Sebab, jika tidak, maka akan menyebabkan terjadinya dharar bagi seluruh kaum muslim. Dalam rangka menghilangkan dharar di saat Baitul Maal tidak ada dana inilah, maka Khilafah/negara boleh menetapkan pajak kepada kaum muslimin. Namun, hanya bersifat sementara, sampai kewajiban dan pos tersebut bisa dibiayai kembali oleh Baitul Maal.

Tidak semua kaum muslim menjadi wajib pajak, apalagi non-muslim. Pajak hanya diambil dari kaum muslim yang mampu. Dari kelebihan, setelah dikurangi kebutuhan pokok dan sekundernya yang proporsional (ma’ruf), sesuai dengan standar hidup mereka di wilayah tersebut. Karena itu, jika ada kaum muslim yang mempunyai kelebihan, setelah dikurangi kebutuhan pokok dan sekundernya, maka dia menjadi wajib pajak, sehingga pajak diambil darinya. Tetapi, jika tidak mempunyai kelebihan, maka dia tidak menjadi wajib pajak, dan pajak tidak akan diambil darinya.

Karena itu, pajak di dalam Islam bukan untuk menekan pertumbuhan, bukan menghalangi orang kaya, atau menambah pendapatan negara, tetapi diambil dalam waktu tertentu untuk membiayai kebutuhan yang ditetapkan oleh syara. Selain itu, Khilafah juga tidak akan menetapkan biaya apapun dalam pelayanan publik, seperti biaya kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Semuanya diberikan dengan gratis, dan terbaik.

Begitulah Islam menetapkan siapa saja yang wajib membayar pajak, berbeda dengan sistem kapitalisme yang menetapkan pajak terhadap setiap warga negara, baik miskin atau kaya semua wajib membayar pajak. Kapitalisme memandang segala sesuatu dari materi, tanpa peduli halal haram, Rasulullah saw. bersabda:
“Sungguh akan datang kepada manusia di zaman mana pun manusia tidak peduli dari mana mereka mendapatkan harta, dari yang halalkah atau yang haram.” (HR Bukhari)

Hanya sistem Islamlah yang telah terbukti selama belasan abad mampu memuliakan dan menyejahterakan manusia, maka sudah saatnya meninggalkan sistem kuffur buatan manusia dan kembali menerapkan Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan.
Wallahu a’lam bi ash shawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *