Pajak untuk Kemakmuran Rakyat, Benarkah?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Pajak untuk Kemakmuran Rakyat, Benarkah?

Erni Suharni

Aktivis Dakwah

Jakarta investor.id. – Pemerintah secara resmi mengatur tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan berlaku mulai 1 Januari 2023. Aturan ini tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang PPh.

Pemerintah telah menerbitkan aturan baru mengenai tarif pajak penghasilan (PPh) orang atau karyawan. Penyesuaian tersebut dalam rangka menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio sehingga pemerintah mengambil langkah kebijakan fiskal, salah satunya kebijakan yang diambil pemerintah adalah dengan melakukan reformasi di bidang perpajakan.

Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (Wikipedia)

“Sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” tapi pada kenyataannya justru sangat memberatkan rakyat. Berbagai macam pungutan pajak, yaitu pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak kendaraan bermotor, pajak penghasilan dan seterusnya.

Pemerintah mengklaim dengan menciptakan brocket baru memberikan keberpihakan kepada masyarakat yang berpendapatan rendah dan yang lebih besar membayar lebih tinggi namun tentunya penetapan PPh di atas 5 juta adalah untuk menaikkan pendapatan negara.

Inilah yang terjadi jika negara mengandalkan pajak sebagai sumber pendapatan negara. Negara akan terus mencari legitimasi untuk Menambah pendapatan negara dengan pemungutan pajak kepada rakyat, padahal pajak membebani rakyat di tengah kesulitan hidup.

Pajak (dharibah) hanya boleh dipungut untuk pembiayaan yang merupakan kewajiban bagi kaum muslim dan sebatas jumlah yang diperlukan untuk pembiayaan wajib tersebut tidak boleh lebih. Secara garis besar mengacu berbagai literatur yang dihimpun, ada pendapat mayoritas (jumhur) ulama yang umumnya mendukung atau membolehkan pajak dan tentu saja minoritas.

Diperbolehkannya memungut pajak menurut para ulama alasan utamanya adalah untuk kemaslahatan umat menjadi kewajiban bagi warga negara dengan alasan dana pemerintah tidak mencukupi untuk biaya pengeluaran yang jika tidak dibiayai akan timbul ke mudzaratan, dan mencegah kemudaratan adalah kewajiban.

Kewajiban tersebut bersifat temporer, diwajibkan oleh Ulil Amri sebagai kewajiban tambahan sesudah zakat karena kekosongan Baitul Mal atau kas negara, dapat dihapus jika keadaan Baitul Mal atau kas negara sudah terisi kembali. Diwajibkan hanya kepada kaum muslim yang kaya dan harus digunakan untuk kepentingan kaum muslim bukan kepentingan umum sebagai bentuk jihad kaum muslim untuk mencegah datangnya bahaya yang lebih besar jika hal itu tidak dilakukan.

Itulah jika aturan Islam diterapkan, negara hanya akan memungut pajak ketika negara dalam keadaan genting. Dan itupun tidak akan membebani rakyat kecil yang hidupnya dihimpit kekurangan dan kesulitan. Karena hanya orang-orang mampu atau kaya saja yang akan dibebani pajak.

Di kehidupan dimana sistem kapitalisme diterapkan, pajak merupakan instrumen yang wajib untuk diterapkan, sebab menjadi salah satu sumber utama untuk APBN Indonesia, tanpa pajak pos pendapat akan mengalami penurunan, bahkan nyaris menghilangkan hampir 70% pos pendapatan APBN indonesia.

Dari uraian diatas kita bisa memahami bahwa problem pokok bangsa ini adalah tatkala sistem kapitalisme di terapkan, dan sangat berbeda dengan islam yang mempunyai mekanisme yang akan menyejahterakan umat, sebab pajak bukan intrumen utama bagi pendapatan negera, melainkan hanya intrumen temporal tatkala pendapatan negara sedang kurang.

Selain itu potensi bagsa ini maju sangat besar, sebab pos pendapatan negera bisa di dapat dari pengolahan sumber daya alam yang sangat berlimpah di negeri ini, dan itu hanya bisa di kelola dengan baik berdasarkan islam.

Umat harus sudah mulai sadar dan bergerak aktif untuk senantiasa berjuang dan bergabung di dalam barisan dakwah, sehingga dengan aktivitas ini kita bisa sampaikan bahwa, bangsa ini tidak sedang baik-baik saja, dan Islam lah sebgai solusi terbaiknya.

Wallahu a’lam bishowab.

 

 

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *