PAJAK THR MEMBERATKAN RAKYAT

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

PAJAK THR MEMBERATKAN RAKYAT

Anna Franicasari

Aktivis Dakwah 

 

Islam mewajibkan negara menjamin terpenuhinya kebutuhan asasi rakyatnya, yaitu sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan dalam bingkai penerapan syariah secara menyeluruh.

Rasulullah saw. bersabda,

“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Al-Bukhari)

Pada tahun ini menjelang lebaran Idul Fitri 1445H,Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan pekerja swasta akan dikenakan pajak. Bagi pegawai swasta tersebut dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai pasal 21.Pemotongan ini dilakukan langsung perusahan kemudian disetorkan ke kas negara. Penghitungan pajak dilakukan dengan metode tarif efektif rata-rata (TER) mulai (1 Januari 2024).

3 Hal tentang Pajak THR:

1. Pajak THR Pegawai Ditanggung Pribadi.

2. Pajak THR PNS ditanggung pemerintah.

3. Penghitungan pajak THR digabung penghasilan lain.

Banyak yang terkejut serta protes melihat besarnya potongan pajak atas penghasilan dan tunjangan hari raya (THR) di bulan maret. Biang keroknya adalah skema baru penghitungan dan pemungutan pajak penghasilan (PPh) yang diterapkan sejak januari, yang disebut hanya menambah pekerjaan praktisi pajak dan memaksa banyak orang mengatur ulang rencana keuangannya. Pemerintah menerapkan skema penghitungan baru untuk potongan pajak atas penghasilan individu, atau kerap disebut PPh pasal 21 – merujuk nomor pasal di Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Rasulullah secara jelas menyampaikan

إِنَّ صَاحِبَ الْمَكسِ فِيْ النَّارِ

“Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diadzab) di neraka”

[HR Ahmad 4/109, Abu Dawud kitab Al-Imarah : 7]

Dalam negara kapitalis,pajak merupakan sumber pemasukan negara.Dan pajak merupakan pilihan terakhir negara untuk mengumpulkan dana. Penerapan pajak ini merupakan praktek perekonomian khas kapitalisme di negara ini. Dan itu sudah dirasakan rakyat. Dengan adanya pajak yang besar ini terkesan kita mengalami penurunan income karena pajaknya dibayarkan di muka. Tidak hanya swasta (yang membayar pajak sendiri) karena swasta ada yang ditanggung oleh perusahaannya, tergantung dari perusahaannya. Jadi tidak hanya ASN yang ditanggung.Pada intinya potongan pajak ini sama dengan apabila kita membayar pajak setiap bulannya namun menjadi terasa berat karena langsung dibayar dalam satu kali.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil”.

Sebagai sebuah agama, Islam memiliki seperangkat aturan yang mengatur tata cara hubungan antara manusia dengan tuhan (ibadah) dan hubungan antar sesama manusia (muamalah)dalam seluruh aspeknya, baik ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan negara, serta teknologi dan sebagainya.

Menurut Islam, harta adalah hal yang sangat dilindungi, dan tidak boleh diambil siapapun tanpa hak. Meskipun tujuan pajak itu baik, tapi pemerintah tetap tidak boleh mengambil pajak dari rakyat, kecuali jika rakyat membayar secara ikhlas dan sukarela.Dan andaipun pajak diperbolehkan maka harus sesuai dengan rambu-rambu syariah. Jika tidak, pajak akan keluar dari jalurnya sebagai alat pemenuhan kebutuhan negara dan masyarakat menjadi alat penindasan dari penguasa kepada rakyat.

Pada dasarnya, dalam al-Quran dan al-Sunnah tidak membenarkan pajak sebagai sumber pendapatan negara . Karena Islam sudah mewajibkan zakat bagi orang-orang yang sudah terpenuhi ketentuan mengenai zakat.Berbeda ketika Islam diterapkan secara kafah dalam segala aspek kehidupan Islam memiliki sistem ekonomi yang mengatur sedemikian rupa terkait anggaran negara yakni baitulmal yang terdapat tiga bagian pemasukan negara :

1.ada fai dan kharaj yang meliputi ganimah, fai, khusus, kharaj, usyriyah, jizyah, dan pajak.

2.dari pengelolaan kepemilikan umum seperti migas, tambang, hasil laut, hutan, mata air, padang rumput, dan aset yang dilindungi negara untuk keperluan khusus

3. ada pos zakat yang terdiri dari zakat harta, perdagangan, pertanian, dan peternakan.

Berkata Imam Ibnu Hazm rahimahullah dalam kitabnya, Al-Muhalla (4/281) ; “Orang-orang kaya ditempatnya masing-masing mempunyai kewajiban menolong orang-orang fakir dan miskin, dan pemerintah pada saat itu berhak memaksa orang-orang kaya (untuk menolong fakir-miskin) apabila tidak ditegakkan/dibayar zakat kepada fakir-miskin..”

Ibnu Hazm rahimahullah berdalil dengan firman Allah.

وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ

“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan

[Al-Isra/17:26]

Pajak dalam Islam adalah solusi terakhir yang diambil ketika kas di baitulmal benar-benar kosong sementara ada kewajiban yang harus ditunaikan semisal membayar gaji pegawai.Dengan sumber pemasukan yang besar negara Islam juga mampu menjamin terpenuhinya segala kebutuhan pokok rakyat termasuk kesehatan, pendidikan dan keamanan.

Terkait THR, pada masa Utsmaniyah para Khalifah dan penguasa lainnya membuka pintu rumah mereka selama Ramadan dan menyediakan hidangan berbuka puasa kepada masyarakat bisa disebut open house pada masa sekarang.Untuk transportasi negara juga menyediakan berbagai fasilitas dan sarana transportasi yang layak dan terjangkau oleh masyarakat dengan harga yang terjangkau.Semua dilakukan semata sebagai bentuk pelayanan negara kepada rakyatnya.

Demikianlah Islam mengatur mampu menciptakan kebahagiaan pada momen Idul Fitri. Bahkan kebahagiaan dan kesejahteraan dapat dinikmati semua rakyat sepanjang tahun tanpa membedakan status sosial, jabatan dan lainnya.

Wallahua’lam bish-shawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *