Pajak Meningkat Rakyat Sekarat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Ulul ilmi

Pajak (dari bahasa Latin taxo; rate) adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung.(Wikipedia)

Berdasarkan UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

Diberitakan dilaman Pacitanku.com, Pacitan- ketetapan PBB P2 di Kabupaten Pacitan terus mengalami kenaikan. Dari Rp 17.219.416.781 di tahun 2019, saat ini bertambah menjadi 17.801.784.492 ada ada ekskalasi sejumlah Rp 582.367.811, pada tahun 2020.

Kepala Bappeda Pacitan, Sakundoko saat dikonfirmasi usai melaunching cetak massal SPPT PBB P2 TAHUN 2020 bersama Bupati Indartarto, mengatakan, pihaknya berharap seiring kenaikan ketetapan PBB P2 tahun ini, tentu tidak akan membebani para wajib pajak. Hal itu karena dasar kenaikan memang disesuaikan dari hasil ekstensifikasi yang dilakukan di lapangan.

“Kita berharap ketetapan tersebut akan sejalan dengan capaian atau realisasinya. Sebab tahun sebelumnya, target pemasukan PBB P2 cukup menggembirakan,” kata Sakundoko, Jum’at (10/1/2020)

“Hari ini (Jum’at-Red) kita launching cetak SPPT massal dan dihadiri Pak Bupati sendiri bersama Pak Wabup dan para asisten sekkab serta staf ahli bupati,” Jelas mantan Kepala Dinas Pendidikan ini.

Pada kesempatan tersebut Sakundoko juga mengungkapkan, potensi pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2020 tercatat sebesar Rp 194.706. 585.466. pada tahun sebelumnya, target PAD kita terlampaui 101.01 persen,” tandasnya.

Kapitalis Meniscayakan Pajak
Pajak dalam negara kapitalis adalah sumber pendapatan utama, baik ditingkat pusat maupun daerah. Pendapatan dari pajak sangat menggiurkan, karena mudah didapat, tanpa penguasa bersusah payah hingga bisa kita jumpai setiap tahun pajak tidak pernah absen untuk tidak naik. Bahkan dengan jenis yang semakin beragam.

Karena menjadi pendapatan utama, maka pastinya pajak akan terus dikembangkan. Karena tidak mungkin menggenjot dari sisi lain, karena kembali pendanaan negara terbesar sumbernya adalah pajak tadi. Maka ini beararti, ketika rencana anggaran belanja negara baik pusat atau daerah naik, secara otomatis mengharuskan adanya kenaikan dari sektor pajak. Atau kalau tidak, memungkinkan untuk mencari sumber-sumber pajak baru.

Berbagai jenis pajak ada di Indonesia, seperti pajak tanah, Pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan, pajak perusahaan, dan pajak-pajak lainnya. Termasuk adanya pajak penguasa warung makanan dan warung kopi, pkl ditarik pajak pemerintah daerah. Bahkan makanan jajan ringan pun itu ada pajaknya. Label pajak menjadi hal yang biasa.

Hal ini ditegaskan oleh Menkeu Sri Mulyani, saat pelantikan dirjen pajak baru pada awal november lalu. Menkeu berpesan bahwa tugas dan tanggung jawab Dirjen Pajak sangat berat, mengingat 70% penerimaan di dalam APBN berasal dari pajak. Menkeu melanjutkan arahannya agar DJP senantiasa membenahi diri dan melanjutkan berbagai kemudahan dalam pengurusan kewajiban perpajakan, sehingga masyarakat merasakan manfaatnya. “DJP diharapkan untuk bisa meneruskan seluruh reformasi fundamental di DJP yang telah dilaksanakan selama ini,”.tegas menkeu (djp)

Pajak Upaya Pemiskinan sistematis
Dengan munculnya berbagai jenis ragam pajak sebagaimana di bahas diatas. Jelas ini memberatkan beban hidup masyarakat, terutama masyarakat menengah ke bawah. Apalagi dari kalangan masyarakat yang tidak mempunyai pendapatan tetap. Sementara pembayaran pajak itu sifatnya memaksa, wajib bayar pajak bagi semua masyarakat Indonesia. Baik yang kaya atau yang miskin baik dalam kondisi lapang atau pun sempit. Gebyah uyah semua wajib bayar.

Padahal satu sisi kondisi rakyat susah dengan banyaknya kenaikan, seperti kenaikan BPJS, TDL, PDAM, masih dibebani dengan pajak yang tinggi. Nampak sekali yang ada adalah pemalakan, serta upaya untuk memiskinkan rakyat secara sistematis. Karena pajak itu ditarik dengan paksa berdasarkan undang-undang.

Dari sini nampak sekali ciri-ciri negara penerap sistem kapitalis adalah menghisap darah rakyat. Padahal sebenarnya ada sumber triliunan dari SDA yang bisa dikelola untuk kesejahteraan rakyat. Namun itu justru diabaikan, dan negara malah mengandalkan pajak dari rakyatnya. Sementara sumber daya alam yang hasilnya triliunan malah diserahkan kepada korporasi asing.

Islam Tak Kenal Pajak Ala Kapitalis
Salah satu struktur pemerintahan dalam Islam adalah baitul mal. Baitul mal ini adalah badan khusus yang manangani masalah keuangan baik pemasukan maupun pengeluaran negara.

Baitul mal memiliki pemasukan yang jelas diatur dalam hukum syara’. Seperti harta fai, kharaj, ‘usyur, jizyah, pajak (dlaribah) dengan ketentuan berdasarkan syara’, harta kepemilikan umum seperti minyak, tambang, dll. Serta pemasukan-pemasukan lainnya yang semuanya ditetapkan berdasarkan hukum syara’. Namun khusus pajak, penerapannya tidak sebagaimana dalam sistem kapitalisme. Karena pajak dalam Islam bukan menjadi pemasukan utama negara (baitul mal).

Pajak akan ditarik ketika negara dalam keadaan kas kosong dan sumbangan dari kaum muslimin tidak mencukupi untuk melayani kebutuhan umat, padahal ketika kebutuhan umat tersebut tidak segera terpenuhi, maka akan menimbulkan dharar (bahaya). Keadaan demikian memaksa negara untuk segera memenuhi kebutuhan tersebut. Karena sesungguhnya Allah swt mewajibkan negara dan umat untuk menghilangkan kemudharatan yang menimpa kaum muslim. Rasulullah saw bersabda, ” Tidak boleh ada bahaya (dlarar) dan (saling) membahayakan”. Dalam keadaan seperti inilah pajak boleh ditarik.

Jumlah pajak yang ditarik hanya untuk menutupi kekurangannya saja, tidak lebih. Kewajiban membayar pajak tersebut hanya dibebankan kepada kaum muslimin yang kaya dan sudah terpenuhi kebutuhan primer dan sekundernya. Sementara kaum kafir dzimmi (orang-orang kafir yang mau tunduk pada aturan Islam) tidak ditarik pajak, mereka hanya bayar jizyah saja. Itu pun bagi yang mampu, ketika dzimmi tapi tidak mampu maka dia tidak ditarik jizyah.

Subhanallah begitu mulia ajaran Islam, memuliakan dan memanusiakan manusia. Tidak ada aturan Islam yang menzalimi manusia. Termasuk tidak ada jenis tarikan-tarikan dana yang sampe mencekik rakyat sebagaimana halnya dalam sistem kapitalisme. Justru adanya tarikan dana yang sifatnya memaksa ini adalah sebuah kezaliman dan bertentangan dengan ajaran Islam.

Kebutuhan akan penerapan Islam secara kaffah dalam bingkai khilafah sangatlah nyata. Sudah saatnya kita beralih dari sistem yang zalim menuju sistem yang mulia, yakni sistem Islam yang Allah swt siapkan untuk mengatur umat manusia di dunia.
Wallahu’alm bishowab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *