Pajak: Bukti Rakyat Dipalak

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh Khaulah (Aktivis BMI Kota Kupang)

 

“Sungguh, para pemungut pajak (diazab) di neraka.” (HR. Ahmad)

Wacana terkait pemerintah yang hendak mengenakan pajak pada sembako serta jasa pendidikan dan kesehatan mencuat akhir-akhir ini. Tak butuh waktu yang lama, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lantas mengeluarkan pernyataan, mengklarifikasi hal tersebut. Bahwasanya, pemberitaan mengenai hal itu tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.

Walau demikian, DJP membenarkan pemerintah sedang menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan. Termasuk terkait perubahan pengaturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Lanjutnya, rencana itu muncul sebagai respons atas ekonomi dalam negeri yang tertekan pandemi corona. (cnnindonesia.com, Minggu, 13 Juni 2021)

Selain itu, sudah barang tentu wacana ini disambut kecaman dari berbagai kalangan. Sebut saja Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo yang meminta pemerintah khususnya Kementerian Keuangan untuk membatalkan wacana yang menurutnya bertentangan dengan sila ke-5 pancasila. “Dalam membuat kebijakan, Kementerian Keuangan seharusnya tidak hanya pandai dalam mengolah angka. Namun juga harus pandai mengolah rasa. Harus ada kepekaan sensitifitas terhadap kondisi rakyat,” ujarnya. (antaranews.com, Minggu, 13 Juni 2021)

Ya, kini rakyat sedang merintih, meringis di bawah tekanan pandemi corona. Banyak yang kehilangan pekerjaan, sesuap nasi pun susah diperoleh. Banyak pula yang hengkang dari bangku sekolah, sudah pasti karena tak lagi punya biaya. Bahkan, tak sedikit yang meregang nyawa akibat tak punya biaya untuk makan atau peroleh akses kesehatan.

Begitulah kondisi rakyat setelah setahun lebih corona bertandang. Berbagai aspek yang harusnya didapat rakyat secara gratis justru semakin susah diperoleh. Sudahlah sebelum pandemi rakyat telah merogoh kocek dalam-dalam, apalagi tatkala pandemi menghantam. Alih-alih pemerintah membantu meringankan, justru membuat mereka kian sesak.

Maka, wajar jikalau dikatakan pemerintah zalim karena memungut pajak. Mana mungkin pemimpin yang disumpah setia untuk menjadi pelayan rakyat bertindak sebagai pemalak? Apalagi tatkala berembus kabar tak sedap bahwa pemerintah justru melonggarkan pajak untuk kaum kapitalis.

Lantas dikatakan, rencana pemerintah ini muncul sebagai respons atas ekonomi dalam negeri yang tertekan pandemi corona. Lalu, mengapa harus rakyat yang menanggungnya? Jikalau untuk menambah pendapatan negara, apa dengan begitu kebutuhan rakyat akan terpenuhi? Sungguh sistem yang jauh dari kata baik.

Memang sudah menjadi rahasia publik jikalau ekonomi negara sedang berada di titik nadir akibat pandemi corona. Lah, memangnya sebelum pandemi, ekonomi negeri yang dijuluki zamrud khatulistiwa ini baik-baik saja? Bukankah sudah berada di fase sekarat?

Padahal apabila ditelisik lebih jauh, segala sumber daya alam yang ada di negeri ini sangat mencukupi kebutuhan rakyat, tanpa lagi memungut pajak ini dan pajak itu. Tetapi tentu harus dikelola secara tepat. Kalau berlandas pada tata kelola perekonomian kapitalisme, ya tidak akan bisa.

Sehingga tak heran, pajak dalam sistem kapitalisme disebut tulang punggung, pun bak napas APBN negara. Karena memang begitulah faktanya. Ia senantiasa ada, dipungut, bahkan jumlahnya jauh lebih besar. Pemerintah tak peduli, entah itu rakyat miskin atau berpunya. Hingga berada di titik APBN kembali defisit, pemerintah (mungkin saja) memperluas objek yang kena pajak. Sungguh zalim.

Hal ini tentu sangat berbeda dengan sistem Islam. Pajak didefinisikan oleh al-‘Allamah Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum sebagai “harta yang diwajibkan Allah kepada kaum Muslim untuk membiayai kebutuhan dan pos yang diwajibkan kepada mereka dalam kondisi ketika tidak ada harta di baitulmal kaum muslim untuk membiayainya.” [al-Amwal fi Daulati al-Khilafah, hal. 129]

Pajak bukanlah tulang punggung pendapatan negara. Karena dalam sistem Islam terdapat pendapatan tetap negara, di antaranya fa’i, jizyah, kharaj, dan harta orang murtad. Pajak hanya akan dipungut ketika baitulmal tidak ada harta. Begitulah, pajak bersifat insidental bukan permanen.

Walau pajak merupakan kewajiban kaum muslimin, tetapi tentu saja bukan semuanya. Perlu dilihat, apakah seorang muslim memiliki kelebihan harta atau tidak setelah dikurangi kebutuhan pokok dan sekundernya. Jika ya, maka Ia menjadi wajib pajak.

Lebih lanjut, negara sungguh tak memungut biaya apapun pada bidang kesehatan, pendidikan, serta keamanan. Negara dalam sistem Islam sungguh menjadi pelayan bagi rakyatnya, bukan pemalak seperti hari ini. Ya, karena pajak (yang menjadi tulang punggung pendapatan negara) adalah bukti rakyat yang sedang dipalak.

Begitulah Islam dengan segala kemuliaannya. Tatkala diterapkan secara kafah, tentu membawa sinar kedamaian dan kesejahteraan bagi seantero alam. Rakyat pun makmur, jauh dari cekikan pajak.

Wallahu a’lam bishshawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *