Pajak, Alih-alih Meringan, Malah Semakin Memberat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Anis Mulia (Komunitas Setajam Pena)

Pajak adalah sebagai salah satu sumber pendapatan terbesar negara yang dihimpun dalam dana kas negara untuk membiayai pengeluaran negara. Mengingat begitu besarnya hutang negara terhadap pinjaman luar negeri yang cukup pelik untuk segera dicarikan jalan keluar. Maka negeri tercinta ini semangat untuk menarik pajak pada setiap rakyatnya.

Seperti dilansir Liputan6.com (19/02/2020), Kementrian Keuangan (Keuangan) mencatat total utang pemerintah pusat hingga Januari 2020 sebesar Rp 4.817,5 triliun. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan posisi utang Januari 2019 yang mencapai Rp 4.498,6 triliun.

Kenaikan beban utang tak berbanding lurus dengan kemampuan Pemerintah untuk membayar utang yang berbunga pada luar negeri. Juga tidak diimbangi dengan pendapat pemerintah sehingga sulit sekali untuk menyelesaikannya. Karena kejar setoran ini, akhirnya minuman berpemanis pun akan ditarik cukai pajaknya. Seperti dilansir dari CNBC Indonesia (19/02/2020), Menteri Keuangan(Menkeu) Sri Mulyani mengusulkan ke DPR tentang penerap cukai minuman berpemanis. Dengan dalih supaya mencegah penyakit diabetes yang mematikan. Karena penyakit diabetes penyakit paling tinggi fenomena dan growing seiring meningkatnya pendapatan masyarakat.

Minuman berpemanis yang dimaksudkan seperti teh kemasan, minuman berkarbonasi, kopi konsentrat akan dikenai cukai. Tetapi tidak itu saja, kantong plastik alias tas kresek yang lazim dipakai untuk wadah belanjaan dan juga mobil, sepada motor atau mobil atau kendaraan bermotor apa saja yang menghasilkan emisi karbondioksida (Co2) bakalan dikenai bea cukai.

Sungguh menaikan cukai pajak minuman berpemanis dengan alasan pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat, faktanya justru rakyat kecil tercekik, karena selain menurunkan daya beli masyarakat, mengurangi konsumsi juga akan mengurangi bahkan menghilangkan pendapatan masyarakat kecil seperti pedagang asongan.

Didalam sistem kapitalis neoliberalis, pajak merupakan andalan utama pemasukan negara. Ironisnya rakyat kecil yang akan menjadi korban. Pemerintah berusaha kreatif, mengulik apa saja yang dapat di tarik pajak dari rakyat, jika perlu rakyat di tarik pajak hingga titik darah penghabisan. Padahal kekayaan SDA Indonesia sangat melimpah. Seharusnya itu bisa menjadi sumber dana negara tanpa harus memalak rakyat dengan pajak.

Karena alih-alih mensejahterakan rakyat, yang terjadi justru negara makin tergadaikan dan kehilangan fungsi sebagai pengurus dan penjaga rakyatnya. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan al Hakim dari ‘Uqbah bin ‘Amir, Nabi SAW bersabda: “penarik pajak itu tidak akan masuk surga”, Hadits ini dishahihkan oleh al Hakim.

Kutipan dari al kabair, “pemungut pajak itu memiliki kesamaan dengan pembegal bahkan dia termasuk pencuri. Pemungut pajak, juru tulisnya, saksi dan semua pemungutnya baik seorang tentara, kepala suku, kepala daerah adalah orang-orang yang bersekutu dalam dosa. Mereka semua adalah orang-orang yang memakan harta haram.

Pada dasarnya pajak telah ada pada zaman Rasulullah SAW, tetapi sangatlah berbeda jauh dengan zaman sekarang. Karena pajak diambil hanya untuk kemaslahatan umat. Maka pajak pada saat itu memang sudah menjadi kewajiban warga negara yang mempunyai kelebihan harta saja didalam sebuah negara islam, dengan alasan dana pemerintah tidak mencukupi untuk mebiayai berbagai pengeluaran dan untuk menutupi kekurangan saja. Yang jika pengeluaran itu tidak dibiayai, maka akan timbul kemadzarotan. Sedangkan mencegah suatu kemadzorotan juga wajib.

Dalam negara Islam, sumber pendapatan yang utama adalah zakat. Namun zakat hanya terbatas pada delapan asnaf yang telah ditentukan oleh Allah SWT dalam QS. At-Taubah ayat 60 yang artinya “orang fakir, orang miskin, amil zakat, mu’alaf, budak(hamba sahaya), orang yang mempunyai hutang, fi sbilillah, orang yang melakukan perjalanan”. Sedangkan untuk pembiayaan pengeluaran negara lainnya dapat diambil dari non zakat.

Pendapatan negara dalam islam diantaranya adalah:
1. Pendapatan dari non muslim, berupa ghanimah, khumus, kharaj, fa’i, jizyah, usyr dan tebusan tawanan perang.
2. Pendapatan dari muslim zakat, infaq, wakaf, sedekah dan sebagainya.
3. Pengelolaan negara atas kepemilikan umum.
a. Fasilitas umum, seperti air, padang rumput, api.
b. Barang tambang dalam jumlah besar, seperti minyak bumi, emas, perak dan sejenisnya.
c. Benda-benda yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki individu, seperti jalan, sungai, laut dan sejenisnya.
4. Dari harta milik Negara dan BUMN. Contohnya gedung-gedung pemerintahan, kendaraan-kendaraan pemerintahan, Telkomsel dan sejenisnya.
5. Dari pendapatan temporal. Contohnya pajak, harta ilegal para penguasa dan pejabat atau harta denda.

Negara islam memiliki tata cara tersendiri dalam membiayai berbagai kegiatan, salah satunya kegiatan pembangunan. Negara islam justru akan terlebih dahulu mengandalkan sumber daya alam yang dimiliki sehingga tidak akan membebani rakyatnya. Bahkan rakyat tidak akan hidup dibawah bayang-bayang utang luar negeri yang dilakukaan oleh negara. Maka rakyat akan hidup makmur tanpa kekurangan sedikitpun karena kehidupan mereka telah di jamin oleh negara Islam.

Ini sistem perekonomian yang dicontohkan oleh Daulah Khilafah pada masa Rasulullah SAW hingga pada Daulah Khilafah terakhir. Maka ini sebuah gambaran keberhasilan Islam dalam mensejahterakan rakyatnya. Dan ini hanya akan bisa terwujud dan dirasakan ketika Daulah Khilafah ala min hajjinubuwwah tegak kembali. wallahu a’lam bishowab .

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *