OMNIBUSLAW PENCIPTA KONFLIK LAHAN DAN LINGKUNGAN

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Imelda Inriani

Aktivis Mahasiswi Samarinda

 

Omnibuslaw Cipta Kerja kembali menuai kontra dari banyak kalangan,  kali ini yang menjadi konflik ialah masalah pertanahan dan kerusakan lingkungan, Salah satu kritikan datang dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Maria SW Sumardjono.

Maria melihat ternyata substansi bidang pertanahan yang dimasukkan di omnibus law UU Cipta Kerja adalah copy paste dari Rancangan RUU Pertanahan yang ditunda pembahasannya karena isu-isu krusial. Permasalahan lain yg disoroti Maria adalah pembentukan bank tanah. Maria menyinggung pernyataan Presiden Joko Widodo, seolah-olah saat ini kita kesulitan untuk menyediakan tanah.

Maria juga menyoroti poin pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang ditambah di Omnibus Law UU Cipta Kerja. Pada umumnya di UU Cipta Kerja kepentingan umumnya adalah untuk kegiatan bisnis seperti kawasan ekonomi khusus, kawasan pariwisata, dan proyek prioritas yang ditetapkan oleh Presiden. (Kontan.co.id – 11/10/2020)

Selain Maria, kritikan juga diungkapkan oleh Dewi Sartika selaku Sekertaris Jendral KPA. Sorotan Dewi ini terkait dengan Pasal 121 RUU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Pasal ini menambah empat poin kategori pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum yaitu kawasan industri minyak dan gas, kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, kawasan pariwisata, dan kawasan lain yang diprakarsai atau dikuasai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD.

Dewi menilai, ketentuan tersebut dapat mempermudah proses alih fungsi lahan pertanian dan berpotensi merugikan kelompok petani. Proses alih fungsi lahan yang dipermudah, menurut Dewi, akan memperparah konflik agraria, ketimpangan kepemilikan lahan, praktik perampasan dan penggusuran tanah.

Menurut Dewi, argumentasi penambahan kategori kepentingan umum ini merupakan hambatan dan keluhan para investor terkait pengadaan dan pembebasan lahan bagi proyek pembangunan infrastruktur serta kegiatan bisnis.

Dewi juga menekankan, pengadaan tanah yang ada pada UU tidak dapat dilihat sebatas proses penyediaan tanah bagi pembangunan proyek infrastruktur atau industri semata. Namun, juga harus diperhitungkan dampak sistemik terkait degradasi ekonomi, sosial dan budaya pada lokasi yang menjadi obyek pengadaan tanah serta masyarakat.(Kompas.com-12/ 10/ 2020)

Berdasarkan kritikan yang diungkapkan oleh tokoh-tokoh diatas yang bisa dibilang pakar dalam bidang ini telah menunjukkan bahwa UU ini bermasalah. Bagaimana tidak, dengan jelas bahwa UU ini diadakan hanya untuk melancarkan usaha para pemilik modal untuk menjalankan segala Bisnis mereka.

Selain itu, kemaslahatan yang ingin diwujudkan melalui pengesahan UU Omnibus Law ini hanyalah dalih semata. Sebab, fakta dilapangan adalah penguasaan lahan dalam kapasitas besar tercatat dimiliki para pemodal, tentu hal ini akan mempermudah dan mempercepat peizinan legalitas usaha olah lahan bagi para pemodal yang dijamin dalam UU ini, yang pastinya akan menuju pada keleluasaan bagi para korporasi dalam penjarahan secara legal atas lingkungan dan hal ini dapat memperparah krisis lingkungan di negeri ini. (MuslimahNews.com. 10/10/2020)

Terlihat jelas pada kasus diatas bahwa Rezim gagal dalam mengurusi masalah lingkungan dan pertanahan, bagaimana tidak, alih-alih mensejahterakan rakyat kebijakan yang diambil rezim ini justru menyusahkan rakyat dan memudahkan para korporasi untuk menguasi Sumber Daya Alam yang ada di Indonesia yang pada akhirnya akan membuat rakyat sengsara.

Kebijkan yang diambil rezim sekarang sangat bertolak belakang dengan kebijakan sistem islam dalam mengatasi masalah lingkungan, karena dalam sistem islam, masalah lingkungan akan menimbulkan dampak secara langsung bagi kelangsungan hidup makhluk hidup, khususnya manusia secara keseluruhan.

 

Dalam sistem islam masalah kepemilikan akan dibagi atas kepemilikan individu, kepemilikan umum  dan kepemilikan Negara. Selain itu islam juga akan memberi batasan dalam pemanfaatan masing-masing kepemilikan tersebut. Hal ini diilakukan guna menghindari penyalahgunaan serta pelaggaran hak atas pengelolaan masing-masing kepemilikan tersebut, baik kepemilikan individu, kepemilikan umum, maupun kepemilikan Negara.

 

Kesalahan fatal sistem kapitalisme sekarang ini adalah terletak pada pemindahan hak pengelolaan lahan yang seharusnya di kelola oleh Negara dialihkan ke pengelolaan individu. Dan pada akhirnya dalam pengelolaan lahan saat ini hanya untuk mengejar keuntungan semata, selain itu sistem sekarang telah menafikan kepentingan rakyat secara keseluruhan. Alhasil penguasaan dan kerusakan lingkungan menjadi konsekuensi yang lumrah akibat pemindahan wewenang pengelolaan ini.

 

Wallahu a’lam bishawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *