Oleh: Sumiati (Praktisi Pendidikan dan Member Akademi Menulis Kreatif )
Dilansir oleh REPUBLIKA.CO.ID, Kalangan pengusaha berharap agar Omnibus Law segera disahkan. Mereka berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) berpotensi membawa angin segar bagi iklim investasi dan berpotensi membuka lapangan kerja.
Ketua Komite Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial untuk Upah Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Aloysius Budi Santoso mengatakan, pandemi covid-19 telah membawa dampak besar bagi perekonomian Indonesia. Dia melanjutkan, sebabnya dibutuh investasi yang cukup besar guna mendongkrak perekonmian Indonesia pasca pandemi.
Budi mengatakan, dengan Omnibus Law Ciptaker diharapkan terjadi perubahan struktur ekonomi yang akan mampu menggerakkan semua sektor. Dia mengatakan, hal itu juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7 hingga 6 persen.
“Untuk dapat bertumbuh sebesar 6 persen di tahun 2024, maka pertumbuhan investasi harus sebesar 40 persen dari nilai investasi pada tahun 2019, atau dari rata-rata Rp 3.200 triliun pada periode 2015-2019 menjadi rata-rata Rp 4.400 triliun pada periode 2020-2024,” kata Budi dalam keterangan, Sabtu (11/07/2020).
Revisi RUU Omnibus Law dipaksakan segera selesai dan pengesahan bisa segera dilakukan, mengingat ada kebutuhan mendesak untuk memastikan iklim kondusif investasi demi penciptaan lapangan kerja masal. Namun, masih banyak penolakan dari serikat pekerja. Karena dari mekanisme penyusunan revisi saja, sudah tampak arogansi pengusaha yang tuntutannya dominan dalam revisi RUU tersebut. Sementara serikat pekerja mengkhawatirkan makin rendahnya pembelaan terhadap pekerja. Saat terjadi konflik dengan pengusaha, karena hak DPR dan serikat pekerja dikebiri. Sehingga kondisi ini makin membuat rakyat tidak percaya kepada penguasa. Dan bagi para pekerja makin bingung, hingga menambah stres pekerja.
Dalam sistem Islam, para pekerja sangat diperhatikan haknya. Karena di dalam hadist ada perintah atau tuntunan dalam periayahan terhadap pekerja. Tidak asal membuat UU, tetapi semua merujuk pada dalil.
Nabi SAW. juga memerintahkan memberikan upah sebelum keringat si pekerja kering. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi saw. bersabda:
“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).
Maksud hadist ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan. Kondisinya saat ini jauhlah dari penuturan hadist tersebut. Para pekerja diombang-ambing dengan kebijakan kapitalis. Semuanya tidak berpihak pada rakyat kecil.
Sudah sepatutnya kita semua sadar, bahwa hanya sistem Islam-lah yang sempurna meriayah para pekerja. Dan hanya Islam yang bisa memberi solusi paripurna.
Wallaahu a’lam bishshawab