Omnibus Law, Pelindung Buruh atau Pelindung Investor?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Rina Yulistina

Indonesia memasuki bonus demografi yang dipekirakan pada tahun 2030-2040 dimana jumlah usia produktif lebih besar ketimbang usia tidak produktif. Ditahun 2018 saja jumlah tenaga kerja sebanyak 133,94 juta orang apalagi ditahun 2020 jumlah tenaga kerja melonjak. Namun sayang dengan jumlah tenaga kerja yang sangat banyak ini, sebagian besar hanya menjadi pekerja di berbagai sektor.

Upah Minimum Regional (UMR) di setiap daerah pun beraneka ragam, dan bukan menjadi rahasia umum masih banyak tenaga kerja yang digaji dibawah UMR. Bisa dibayangkan dengan kondisi ekonomi yang luar biasa sulitnya, inflasi yang tinggi mengakibatkan semua harga barang naik yang menjadikan nilai uang tak ada harganya, bagiaman nasib para pekerja bergaji murah? Hidup mereka seperti jatuh tertimpa tangga pula. Tak jarang terjadi konflik antara pekerja dengan pemilik usaha. Hal ini pun terjadi pada Kabupaten Magetan, kota kecil ujung barat Jawa Timur, seperti yang dilansir di laman magetantoday.com terdapat belasan pekerja yang melapor ke Disnakertrans, terkait
hak mereka tak dipenuhi seperti: tunggakan gaji, honor lembur tidak dibayarkan hingga penahanam ijasah oleh perusahaan. Bukan hanya terjadi di Kabupaten kecil di Magetan saja, namun kasus seperti ini sangat sering kita temui diberbagai daerah yang tak terhitung jumlah kasusnya.

Sungguh miris sudah bergaji kecil, hak yang seharus menjadi milik mereka masih saja tak dipenuhi. Hal ini membuktikan bahwa kondisi mereka dari tahun ke tahun semakin memprihatikan. Setiap tahun dipringati hari buruh ternyata tak berefek apapun bagi kesejahteraan mereka.

UU Perburuhan ataupun RUU omnibus Law yang digadang-gadang oleh pemerintah mampu mengatasi permasalahan buruh. Ternyata didalamnya sangat banyak pasal-pasal yang bermasalah. Berbagai pihak melakukan demo menolak disahkannya RUU Omnibus Law, seperti yang terjadi pada klaster cipta lapangan kerja, Pemerintah sudah menyiapkan RUU Omnibus Law yang akan merevisi 51 pasal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Di antaranya soal pemutusan hubungan kerja, pengurangan pesangon, pekerja kontrak untuk semua jenis pekerjaan, jam kerja, rekrutmen tenaga asing, pasal pidana sengketa ketenagakerjaan, hingga sistem pengupahan dengan menghapus Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan upah sektoral (UMSK). Upah didasarkan pada jam kerja.

Bukankah isi RUU Omnibus Law sungguh sangat mengerikan? Sebelum adanya Omnibus Law saja hidup pekerja sudah menderita, apalagi RUU ini disahkan bagaimana nasib rakyat Indonesia ini? Sangat jelas bahwa Omnibus Law sama sekali tak memihak kepada pekerja malah berpihak kepada pemilik modal. Tenaga kerja murah, bahan baku murah, pajak rendah, sungguh menggiurkan investor. Sungguh miris, seharusnya penguasa melindungi rakyatnya dengan RUU ini malah kebalikannya, menciptakan RUU untuk menghancurkan rakyatnya sendiri dan menggemukan badan para investor.

Inilah fakta kejamnya rezim pengekor sistem kapitalis demokrasi, pemilik modal lah yang sesungguhnya berkuasa mendekte semua kebijakan negeri ini sedangkan pihak DPR tinggal membuat dan pemerintah tinggal mengiyakan. Sistem demokrasi yang katanya suara rakyat adalah suara tuhan terpatahkan meskipun rakyat menolak toh tetap dibuat dan disahkan lalu diterapkan. Faktanya demokrasi memihak kepada pemilik modal bukan rakyat, suara pemilik modal adalah suara tuhan yang berhak membuat kebijakan yang sesuai dengan kepentingan mereka.

Hal ini sangat bertolak belakang dengan cara Islam melindungi para pekerja. Sehingga dibutuhkan peran penguasa untuk melindungi hak-hak pekerja, seorang penguasa di dalam Islam merupakan perisai. Di dalam Islam penguasa wajib menyediakan lapangan pekerjaan, memberikan upah yang sesuai dengan manfaat pekerjaan, ketika ada investor penguasa pun memberikan aturan yang ketat bagi investor diantaranya melakukan investasi dibidang yang dihalalkan, tidak merugikan pekerja, tidak merugikan lingkungan hidup, dan tidak merugikan negara.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *