Oleh : Yanyan Supiyanti, A.Md (Pendidik Generasi Khoiru Ummah, Member AMK)
Kalangan pengusaha berharap agar Omnibus Law segera disahkan. Mereka berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) berpotensi membawa angin segar bagi iklim investasi dan berpotensi membuka lapangan kerja.
Ketua Komite Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial untuk Upah Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Aloysius Budi Santoso mengatakan, pandemi Covid-19 telah membawa dampak besar bagi perekonomian Indonesia. Dia melanjutkan, sebabnya dibutuhkan investasi yang cukup besar guna mendongkrak perekonomian Indonesia pasca pandemi.
Budi mengatakan, keberadaan Omnibus Law sangat diharapkan oleh pelaku usaha dan investor. Mereka optimis RUU yang tengah dibahas DPR dan pemerintah itu akan membawa dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian negara. (Republika.co.id, 12/7/2020)
Komentar Politik :
Dalam tataran praktis, RUU Ciptaker banyak menuai kritik. RUU ini dinilai banyak merugikan buruh dan pekerja.
Dalam sistem kapitalisme, kepentingan para pebisnis kakaplah (kapitalis) yang melatarbelakangi deregulasi. Bukan berbasis kepentingan rakyat.
Banyak kalangan menuding Omnibus Law adalah karpet merah bagi korporasi. Pasal-pasal yang ada lebih banyak menguntungkan kepentingan investor dibanding pekerja. Buruh dan pekerja tak ubahnya mesin produksi bagi korporasi.
Keleluasaan membuat Undang-Undang sesuai kepentingan elit tertentu, seperti para pengusaha tentu tidak dikenal dalam Islam. Islam menetapkan bahwa pembuatan Undang-Undang adalah untuk memudahkan negara dalam mewujudkan kemaslahatan umat sesuai dengan hukum syariat. Hanya kepala negara yang berhak menetapkan Undang-Undang dengan merujuk pada Al-Qur’an dan Sunah. Kepala negara menjalankan fungsinya sebagai pelayan umat, mengurusi kepentingan dan kemaslahatan umat. Negara bertugas memberi jaminan dan pelayanan. Menjamin penghidupan, kesejahteraan, keamanan, serta kebutuhan dasar rakyat.
Sumber daya alam yang melimpah akan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Negara dilarang menyerahkan pengelolaan dan penguasaan sumber daya alam itu pada asing atau investor. Dalam mengatasi pengangguran, negara akan memberdayakan iklim usaha yang sehat. Membuka seluas-luasnya lapangan kerja bagi rakyat.
Dengan memaksimalkan segala potensi yang dimiliki, negara berdiri secara mandiri tanpa bergantung pada investasi dan utang luar negeri. Negara seperti ini hanya bisa terwujud dengan penerapan syariah kafah dalam bingkai khilafah.