Omnibus Law: Bagaimana Nasib buruh di Negeri ini?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Sherly Agustina M.Ag

“Berkembangnya opini akan diberlakukannya omnibus law yang dibuat oleh pemerintah dan sedang dipelajari oleh DPR saat ini, buruh di pusat maupun daerah segera menanggapi persoalan tersebut.”

Massa buruh dari sejumlah elemen berkumpul di depan kompleks parlemen, Jakarta, untuk melakukan aksi demo omnibus law, RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), Senin 20 Januari kemarin. (CNNIndonesia, 20/01/20). Ini yang buruh lakukan di pusat.

Dilansir oleh Updatenews.co.id, wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Bahrum meminta kepada para buruh untuk tidak berburuk sangka atau Suudzon kepada Pemerintah terkait RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) Provinsi Banten menggelar audiensi dengan Wakil Ketua DPRD Banten di Gedung Serbaguna DPRD Banten Senin, 20 Januari 2020. Audiensi tersebut dalam rangka menyikapi rencana pemerintah menerbitkan RUU Omnibus Law dan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang dinilai merugikan buruh. (21/01/20)

Pemerintah akan mengajukan dua RUU omnibus law cipta lapangan kerja dan omnibus law perpajakan kepada DPR. Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi) omnibus law merupakan jawaban dari keluh kesah para pelaku usaha yang selama ini tidak bebas dalam berekspansi. Rencananya, UU omnibus law akan merevisi 1244 pasal dari 79 UU.

Omnibus law artinya adalah aturan yang disiapkan guna memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

Adapun, omnibus law cipta lapangan kerja mencakup 11 klaster dari 31 kementerian dan lembaga terkait. Adapun, 11 klaster tersebut adalah 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi.

Sedangkan, omnibus law perpajakan mencakup 6 pilar, yakni 1) Pendanaan Investasi, 2) Sistem Teritori, 3) Subjek Pajak Orang Pribadi, 4) Kepatuhan Wajib Pajak, 5) Keadilan Iklim Berusaha, dan 6) Fasilitas.

Omnibus law sendiri telah masuk dalam program Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas 2020. Jokowi juga berharap DPR dapat menyelesaikan UU omnibus law dalam waktu 100 hari.

“Kita harapkan DPR mohon segera menyelesaikan (UU omnibus law) maksimal 100 hari. Cepat sekali kalau ini terjadi. Saya akan angkat dua jempol kalau DPR bisa selesaikan ini dalam 100 hari,” ungkap Jokowi saat menghadiri acara pertemuan tahunan industri jasa keuangan Tahun 2020 di grand ballroom, The Ritz Carlton Pacific Place (PP), Jakarta, Kamis (16/1/2020). (detikNews/20/01/20)

Benarkah omnibus law ini untuk memperkuat perekonomian nasional dan untuk kesejahteraan rakyat di tengah persaingan global dan masifnya investasi di negeri ini. Sementara masifnya investasi dengan kata lain masifnya negeri ini berhutang pada Asing dan Aseng sesungguhnya adalah bunuh diri politik. Karena bagi Asing dan Aseng yang benci terhadap umat Islam “No Free Lunch”. Jika umat Islam di negeri ini menerima bantuan Asing dan Aseng, berupa investasi (hutang) atau apapun namanya adalah jebakan politik bagi umat Islam sehingga mudah untuk ditipu daya dan diatur sesuai keinginan mereka.

Maka wajar rencana Pemerintah untuk menerbitkan Omnibus Law ditolak oleh kalangan buruh. Dan buruh melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR 20 Januari kemarin. Omnibus Law yang diajukan Pemerintah terdiri atas dua Undang-Undang (UU) besar, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan. Ada lima hal yang disoroti KSPI terkait Omnibus Law yaitu menghilangkan upah minimum, pesangon, fleksibilitas pasar kerja/penggunaan outsourcing diperluas, lapangan pekerjaan yang tersedia berpotensi diisi Tenaga Kerja Asing (TKA) unskill, dan jaminan sosial terancam hilang (kompas.com, 30/12/2019).

Buruh selalu menjadi korban dalam kapitalisme. Selama ini, melalui mekanisme upah minimum per bulan saja, buruh sudah berada di garis kemiskinan. Jika Omnibus Law diberlakukan, buruh akan diupah per jam. Dengan skema ini, buruh yang menjalankan hak cuti atau tidak bekerja sementara karena sakit tidak mendapat upah. Walhasil buruh makin termarjinalkan. Jamaknya praktik upah per jam di Eropa dan Amerika menjadi dalil Pemerintah untuk menerapkannya di Indonesia. Skema ini dianggap adil karena pekerja produktif akan mendapat upah lebih besar.

Namun, kita harus melihat latar belakang diterbitkannya Omnibus Law yakni untuk mempermudah investasi. Upah buruh yang rendah selama ini menjadi salah satu daya tarik investasi di Indonesia. Omnibus Law diterbitkan untuk menyenangkan investor, meski harus menekan buruh.

Inilah praktik korporatokrasi yakni penguasa disetir untuk mengikuti kemauan korporasi dalam proses legislasi. Selama Indonesia menganut sistem kapitalisme, selama itu pula buruh akan menjadi sapi perah ekonomi. Hal ini berbeda secara diametral dengan sistem Islam/khilafah. Semua kebijakan termasuk tentang upah berdasar pada akidah Islam, semata-mata melaksanakan perintah Allah Swt untuk meraih pahala dan ridho Allah Swt.

Sistem upah dalam khilafah, adil dan menyejahterakan. Islam memosisikan kontrak kerja sebagai akad jasa dengan adanya suatu kompensasi. Kompensasi ini disebut upah. Besarnya upah bisa diklasifikasikan menjadi dua yakni upah yang telah ditentukan (ket: berdasar kesepakatan pemberi kerja dan pekerja) dan upah yang sepadan (ditentukan oleh orang/lembaga yang ahli menetapkan upah, misalnya lembaga profesi tertentu) yang belum disebutkan sebelumnya.. (Syeikh Taqiyuddin An Nabhani, Sistem Ekonomi Di Dalam Islam, hal. 101-102).

Jika ada sengketa antara pemberi kerja dan pekerja terkait upah, maka pengadilan atau negaralah yang berhak menentukan ahli pengupahan untuk mereka. Mekanisme ini akan mewujudkan keadilan bagi kedua belah pihak, sehingga tidak ada satu pihak pun yang dizalimi.

Dalam kapitalisme, upah didasarkan pada biaya hidup minimum (UMR/UMK), akibatnya kehidupan finansial buruh selalu di level minimum, tak kunjung sejahtera. Indonesia silau dengan kondisi di negara Barat yang menerapkan konsep upah minimum dan para buruh di sana seolah sejahtera. Bahkan, skema upah per jam sudah lama dipraktikkan.

Padahal apa yang diperoleh oleh pekerja di sana adalah sebatas standar hidupnya yang paling minim. Akan tetapi, tingginya taraf hidup masyarakat Eropa dan Amerika menjadikan upah minimum yang diperoleh seolah tinggi jika dibandingkan dengan taraf hidup kita di negara dunia ketiga (sumber: Sistem Ekonomi di Dalam Islam, An Nabhani).

Islam memisahkan antara upah dengan kebutuhan hidup. Terpenuhinya kebutuhan dasar adalah tanggung jawab negara pada seluruh rakyatnya. Bukan kewajiban pemberi kerja pada pekerja. Negara dalam konsep Islam, yakni Khilafah, menjamin semua kebutuhan dasar rakyatnya.

Pemberi kerja tinggal berpikir bagaimana untuk mengupah pekerjanya sesuai jasa dan manfaat yang diberikan. Pengusaha tidak dipusingkan UMR/UMK, inflasi, demo buruh, dan sebagainya. Karena buruh telah terpenuhi hak dasar dan juga upahnya secara profesional.

Buruh juga sejahtera karena layanan kesehatan, keamanan, dan pendidikan disediakan gratis oleh Khilafah. Buruh tinggal bekerja dengan hati tenang, menjemput rizki dari Rabb-nya. Jika masih ada buruh berupah rendah karena produktivitasnya rendah, Khilafah akan meneliti penyebabnya.

Jika kurang terampil, akan diberi keterampilan melalui kursus gratis oleh negara. Jika fisiknya lemah karena tua, cacat, atau sakit, negara akan memasukkannya dalam golongan fakir atau miskin yang berhak mendapat zakat dan santunan dari negara.

Khilafah tidak akan menjadi korporatokrasi yang terjepit di ketiak investor, sehingga berlaku zalim pada buruh yang notabene rakyat kecil. Khilafah akan berkhidmat untuk mengurusi urusan umat (riayatu syu’unil ummat) dengan menerapkan syariat Islam secara kafah sebagaimana perintah Allah dan Rasul-Nya:

“Imam (pemimpin) itu pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus.” (HR al-Bukhari dan Ahmad).

“Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka dengan wahyu yang telah Allah turunkan dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Waspadalah engkau terhadap fitnah mereka yang hendak memalingkan engkau dari sebagian wahyu yang telah Allah turunkan kepadamu.” (TQS al-Maidah [5]: 49).

Dalam topik upah, tampak keunggulan Khilafah dibanding sistem kapitalisme. Sistem Islam menyejahterakan buruh sekaligus membuat pengusaha tenang dalam berbisnis. Sementara di sistem kapitalisme yang diterapkan Indonesia saat ini, negara disetir investor, akibatnya buruh makin melarat dan pengusaha lokal pun banyak yang sekarat. Hanya sistem Islam yang memiliki aturan sempurna termasuk bagaimana pengaturan tentang upah dan kesejahteraan buruh. Mari kita wujudkan bersama dengan ikut berjuang menegakkan khilafah.

Wallahu a’lam bishawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *