Oligarki Terselip Dalam RUU HIP

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Ika Nur Wahyuni

Presiden Jokowi akhirnya tidak mengirimkan surat presiden yang merupakan tanda persetujuan pembahasan legislasi kepada DPR terkait RUU HIP yang ramai menuai kontroversi. Dengan kata lain, RUU HIP tersebut tidak bisa dilanjutkan pembahasannya atau ditunda. (Tempo.co, 19/06/2020)

Sebelumnya berbagai kalangan baik dari praktisi hukum, tokoh masyarakat, ormas keagamaan, MUI dan masyarakat menolak RUU HIP ini. Tidak ada urgensi dan kebutuhan sama sekali untuk memperluas tafsir Pancasila dalam undang-undang khusus, ini dikutip dari pernyataan tertulis Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siraj.

Pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri menyatakan yang diperlukan saat ini bukan lembaga seperti BPIP melainkan penguatan pemikiran Pancasila dan pengembalian UUD 45. Bahkan Rachmawati mengatakan adanya hidden agenda yaitu menghancurkan dan memecahbelah NKRI melalui RUU HIP ini. (CNN Indonesia, 20/06/2020)

Menurut Pakar Hukum, Filsafat Pancasila Dan Masyarakat, Prof.Dr.Suteki, S.H.M. Hum, RUU HIP tidak layak menjadi undang-undang jika ditinjau dari naskah akademis maupun substansinya. Distorsi teks dan konteks Pancasila membuktikan ada hidden agenda dibalik penyusunannya. Kecurigaan tetap diperlukan mengingat bahaya laten ideologi komunis.

Masih menurut beliau, pada intinya RUU HIP ini telah mendown grade Pancasila sebagai Falsafah Dasar Negara dan Norma Dasar Negara (grundnorm) menjadi Norma Hukum Positif (instrumental) yang dapat dipakai sebagai alat gebuk bagi pihak yang berseberangan dengan rezim (Tintasiyasi,21/06/2020)

Setali tiga uang, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai RUU HIP tak ada gunanya bagi masyarakat. Bukan hanya tidak mencantumkan TAP MPRS XXV/1966 atau memeras Pancasila jadi Trisila dan kemudian Ekasila, RUU ini justru makin menegaskan Pancasila adalah milik penguasa (pemerintah). (Kumparan, 17/06/2020)

Kontroversi RUU HIP yang terus menjadi polemik di masyarakat salah satunya adalah pasal 7 tentang ciri pokok Pancasila berupa trisila yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan yang terkristalisasi dalam ekasila yaitu gotong royong. Ini berarti mengedepankan substansi keadilan sosial daripada ketuhanan. Hal inilah yang mengusik religiusitas masyarakat.

Selain itu tidak dicantumkannya TAP MPRS XXV/1966 membuat RUU ini rawan ditunggangi komunisme yang ingin eksistensinya diakui kembali di Indonesia. Bahkan RUU ini dinilai berupaya melekatkan doktrin bahwa jabatan presiden adalah orang paling Pancasilais. Padahal jabatannya hanya seorang eksekutif yang dapat berganti lima tahun sekali.

Hal ini dapat berakibat bagi siapapun yang mengkritik pemerintah atau oposisi akan dengan mudah dicap sebagai anti Pancasila. Dan ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi itu sendiri. Yang mana suara rakyat adalah suara tuhan akhirnya berganti dengan oligarkhi kekuasaan. Bukti bahwa kedaulatan riil tak pernah ada di tangan rakyat tetapi ada di tangan penguasa (pemerintah) dan para anggota legislatif.

Dari awal aroma oligarkhi semakin tercium tatkala beberapa UU yang disahkan badan legislatif dan diaminkan oleh pemerintah membuat rakyat semakin menjauh dari kesejahteraan. Contohnya UU Minerba yang tetap disahkan meskipun mendapat hujan kritik dimana menguntungkan para investor (kapitalis). Atau dengan dinaikannya iuran BPJS di tengah hantaman badai pandemi Covid 19.

Sejak awal kemunculannya demokrasi tidak pernah menjanjikan kesejahteraan. Tidak pernah terjadi sekelompok besar manusia (rakyat) memerintah sekelompok kecil manusia (elite politik). Yang terjadi pada kenyataannya sekelompok kecil yang berkuasa dimana rakyat hanya dilirik sesekali ketika pemilu dengan dijanjikan kesejahteraan dan kemakmuran.

Dan kejadian ini terus berulang lima tahun sekali. Akan terus ada RUU-RUU lain yang semakin menguatkan anomali demokrasi.Tinggalkan demokrasi karena sudah terbukti menjadi alat berkuasanya para tirani yang ingin melanggengkan kekuasaannya dengan mengabaikan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Mengapa tidak mengganti dengan sistem yang diajarkan Rasulullah SAW berabad silam? Dimana yang wajib menetapkan hukum (undang-undang) hanya Allah SWT. Seperti yang tercantum dalam ayat Alquran :
“Menetapkan hukum itu hanyalah milik Allah.” (QS Yusuf (10) : 40)

Karena Islam bukan hanya sekumpulan nilai-nilai atau sekadar agama spiritual saja. Islam merupakan agama politis yang memiliki seperangkat aturan kehidupan baik individu, bermasyarakat, maupun bernegara. Islam satu-satunya religi sekaligus ideologi yang terbukti mampu mensejahterakan selama 14 abad.

Karena Islam berasal dari Maha Pencipta yang pastinya sangat tahu kelemahan dan kelebihan manusia. Dengan kembali kepada sistem Islam akan tercipta keadilan sosial, kemanusiaan yang adil dan beradab, dan persatuan dalam naungan Khilafah Islamiyah. Religiusitas masyarakat terjaga karena Islam menjunjung tinggi toleransi.

Tidak akan ada undang-undang yang menyengsarakan rakyat. Karena dalam Islam penguasa adalah pelayan rakyat. Para penguasa terpilih adalah orang-orang yang takut pada Allah SWT yang tahu jabatan yang disematkan di punggungnya akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak.
Dan para penguasa adalah perisai tempat rakyat berlindung dari kedzaliman orang-orang yang berbuat dzalim. Begitulah Islam memandang para penguasa. Bukan seperti demokrasi yang terus menerus melahirkan penguasa-penguasa baru yang semakin jauh dari fungsinya sebagai pelayan dan pelindung rakyat.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *