New Normal, Menyelesaikan Masalah dengan Masalah

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Retno Hanifah (Pengasuh MT Mutiara Umat Batam)

Sudah hampir 3 bulan, Indonesia terserang wabah Covid-19. Per 27 Mei 2020 penderita positif tercatat sebanyak 23851, yang sembuh sebanyak 6057 dan yang meninggal 1473. Namun di tengah pandemi yang masih mengalami pertambahan jumlah penderita lebih dari 400 jiwa per hari, pemerintah mewacanakan adanya skenario new normal.

Dilansir dari Kompas. com, (25/5/2020), Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmita mengatakan, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan COVID-19.

Pendapat Pakar

Menyikapi hal ini, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Dr Hermawan Saputra mengkritik persiapan pemerintah menjalankan kehidupan new normal. Menurut beliau, belum saatnya Indonesia mencanangkan new normal karena temuan kasus baru setiap hari terus meningkat. Maka terlalu dini jika memutuskan skenario new normal dalam kondisi ini. Kalaupun ingin mewacanakan new normal mungkin sekitar minggu ketiga atau ke empat bulan Juni.

Wacana new normal yang terlalu dini membuat masyarakat berpikir, seolah-olah telah melewati puncak pandemi Covid-19. Padahal kenyataannya belum dan perlu persiapan-persiapan dalam new normal tersebut. (Merdeka.com, 25/5/2020) Penetapan new normal pada kondisi yang masih rawan seperti ini juga membuat masyarakat lebih santai sehingga angka penularan virus semakin meningkat.

Selain itu, menurut Dr. Mike Ryan, Direktur Eksekutif Program Darurat WHO untuk menjalankan The New Normal ini sangat penting bagi masyarakat untuk mendapatkan edukasi dan berkomitmen. Apalagi ini terkait mengubah perilaku sekarang dan di masa mendatang.

Penerapan The New Normal ini tidak bisa sembarangan dilakukan, setidaknya menurut WHO, pemerintah harus memenuhi beberapa persyaratan. Dengan penerapan The New Normal, pastinya negara akan mencabut lockdown ataupun PSBB, apakah negara siap untuk itu? Negara harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya : penularan penyakit terkendali; sistem kesehatan dapat mendeteksi, menguji, mengisolasi, serta menangani setiap kasus dan melacak setiap kontak; resiko zona merah diminimalkan di tempat-tempat rentan, seperti panti jompo; sekolah, tempat kerja dan ruang-ruang publik lainnya telah menetapkan langkah-langkah pencegahan; resiko mengimpor kasus baru dapat dikelola; masyarakat sepenuhnya dididik, dilibatkan, dan diberdayakan untuk hidup di The New Normal. (halodoc.com, 19/5/2020) Sedangkan Indonesia belum terbukti memenuhi parameter tersebut.

Menyelesaikan Masalah dengan Masalah

Mengapa pemerintah seolah-olah tergesa melakukan skenario new normal? Mereka beralasan untuk menggerakkan roda perekonomian. Dengan adanya PSBB memang sebagian besar masyarakat mengalami penurunan bahkan kehilangan pendapatan. Semakin lama para pengusahapun merasakan dampak Covid-19, karena pembatasan transportasi dan interaksi. Negarapun dibuat kelimpungan. Akhirnya, dilakukan persiapan skenario new normal. Namun membuka kondisi pembatasan di tengah wabah yang masih memakan korban sama saja membahayakan nyawa masyarakat. Disinilah letak kesalahannya. Inilah solusi khas kapitalisme yang menjadikan kepentingan materi di atas segalanya. Kepentingan para pemilik modal lebih diperhatikan daripada masyarakat secara umumnya. Masyarakat dan tenaga kesehatan seolah dibiarkan bertarung sendiri melawan virus yang tak kasat mata. Tanpa dibekali proteksi yang memadai. Dengan demikian, sebenarnya skenario new normal adalah menyelesaikan masalah dengan masalah.

Bagaimana Islam Menyelesaikan?

Kondisi ini berbeda dengan kondisi ketika negara diatur dengan syariat Islam. Dalam mengatasi wabah, Negara akan melakukan karantina. Seperti yang terjadi pada masa pemerintahan Umar Bin Khaththab. Negara akan leluasa mengalokasikan dana karena dalam sistem ekonomi Islam, pengelolaan kekayaan alam dan aset negara dilakukan secara mandiri. Sehingga memungkinkan Negara sanggup untuk memenuhi semua kebutuhan rakyat, termasuk dalam hal kesehatan dan pengobatan.

Jika dana yang tersedia benar-benar tidak mencukupi, atau negara dalam kondisi ekonomi terpuruk, maka pajak kekayaan akan dikenakan pada umat Islam untuk memenuhi defisit anggaran. Namun hal ini bersifat kondisional saja, tidak terus-menerus. Negara wajib segera mencari cara untuk memulihkan kondisi perekonomiannya.

Bukan hanya masalah biaya pelayanan, negara di dalam Islam wajib mencukupi ketersediaan sarana-prasarana kesehatan dan pengobatan, obat-obatan, penyelenggaraan pendidikan SDM tenaga kesehatan, serta keseluruhan tata kelola kesehatan dan penunjangnya. Tentu saja, negara wajib pula memperhatikan kesejahteraan tenaga medis yang telah mengabdikan diri sebagai pelayan masyarakat di bidang kesehatan.

Dengan demikian, rakyat tidak terbebani oleh biaya kesehatan. Begitupun dengan rumah sakit dan para tenaga medis, mereka dapat melayani pasien dengan tenang dan profesional, serta memberikan pengobatan yang maksimal tanpa dibebani keterbatasan anggaran.(h elpsharia.com, 12/1/2017)

Namun harus dipahami bahwa pelayanan kesehatan dalam Islam merupakan upaya promotif preventif berbasis sistem. Sistem kehidupan Islam secara menyeluruh harus diterapkan, mulai dari sistem ekonomi Islam, sistem pendidikan Islam, sistem pergaulan Islam, hingga sistem pemerintah Islam yang bersifat konstruktif terhadap upaya promotif preventif. Dengan begitu akan terwujud masyarakat dengan pola emosi yang sehat, pola makan yang sehat, pola aktivitas yang sehat, kebersihan, lingkungan yang sehat, perilaku seks yang sehat, epidemi yang terkarantina dan tercegah dengan baik. []

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *