New Normal: Kejutan Tarif Listrik

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Desliyana, A.Md (Aktivis Muslimah Ideologis)

Akhir-akhir ini keluhan masyarakat sebagai pelanggan PLN tentang kenaikan tarif listrik kian merebak. Sebagian masyarakat merasa terkejut melihat tagihan listrik mereka. Hal ini menjadi fenomena yang ‘booming’ di media sosial. Pasalnya masyarakat menduga bahwa PLN menaikan tarif listrik secara diam-diam. Sudah jatuh bak tertimpa tangga, inilah pepatah yang cocok disematkan kepada masyarakat sekarang ini. Sebab, masyarakat mesti merogoh kocek lebih dalam lagi guna menutupi tagihan listrik yang naik hingga lebih dari seratus persen.

Menyikapi keluhan para pelanggannya, PT PLN menyatakan bahwa lonjakan tagihan listrik bukan karena naiknya tarif dasar listrik namun dikarenakan pemakaian yang bertambah akibat konsumsi listrik saat work from home (WFH)(Sindonews.com, 7/6/2020).

PLN juga menyatakan bahwa kenaikan tagihan listrik bagi sebagian pelanggan bukan karena subsidi silang seperti yang dituduhkan oleh kebanyakan masyarakat. Karena kebijakan melakukan subsidi silang adalah kebijakan yang mampu diambil oleh pemerintah bukan PT PLN. Selanjutnya PLN menekankan bahwa kenaikan tarif listrik ini dikarenakan selama masa pandemi dan dilakukannya social distancing menjadikan seluruh kegiatan dilakukan di rumah mulai dari kegiatan sekolah sampai bekerja, hal inilah yang menjadi memicu pemakaian konsumsi listrik bertambah. Selanjutnya pada saat diberlakukannya social distancing, PLN tidak melakukan pencatatan meter langsung ke rumah-rumah pelanggan. Sehingga penghitungan tagihan pada bulan Maret dan April dilakukan menggunakan rata-rata pemakaian tiga bulan terakhir. Kemudian pencatatan meteran pelanggan kembali dilakukan pada bulan Mei untuk tagihan bulan Juni. Dengan demikian seolah terlihat ada kenaikan tarif listrik padahal kenaikan listrik itu sudah terjadi disaat kebijakan social distancing diberlakukan.

Namun sejumlah pengusaha di Karawang-Jawa Barat (detikfinance, 11/6/2020) mengatakan bahwa selama masa pandemi COVID-19, mereka mengurangi penggunaan sebagian mesin pabrik mereka akibat dari merumahkan sebagian karyawan mereka. Akan tetapi tagihan listrik tetap membayar seperti pada saat sebelum pandemi COVID-19. Sehingga hal ini memberikan kerugian bagi para pengusaha.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa sebenarnya penyebab dari tingginya tarif listrik yang terjadi saat ini, adalah tidak terlepas dari kebijakan pemerintah yang menyerahkan pengelolaan listrik dan sumber energi yang dimiliki negara ini (migas dan batu bara) kepada pihak swasta dan pihak asing. Kemudian hasilnya tidak dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat justru menyengsarakan masyarakat.

Lalu ketika masyarakat merasa kesulitan di tengah wabah, perekonomian yang belum sepenuhnya pulih ditambah lagi begitu banyak pengeluaran rumah tangga yang harus dicukupi, sekarang harus dihadapkan dengan tagihan listrik yang membumbung tinggi. Kemudian apa yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi kesulitan masyarakat kini? Bukannya peran pemerintah adalah mengurusi urusan masyarakat? Memberikan solusi atas setiap kesulitan yang dialami masyarakat. Bukan malah menghitung untung rugi ketika masyarakat dalam kesulitan.
Namun tidak dapat kita ingkari, sistem kapitalis yang telah diadopsi oleh negara saat ini hakikatnya akan lebih mementingkan keuntungan materi dibandingkan memberi solusi meringankan kesulitan masyarakat di tengah-tengah wabah ini.

Di Dalam Islam, listrik merupakan salah satu komoditas yang termasuk dalam kepemilikan umum yang dikuasai dan dikelola oleh negara demi kepentingan seluruh masyarakat tanpa boleh dikuasai oleh pribadi atau kelompok. Karena listrik adalah sesuatu yang menjadi kebutuhan vital bagi seluruh masyarakat.

Rasulullah SAW bersabda.

اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ

Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api. (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Energi listrik dapat dihasilkan dari bantuan tenaga air. Selain itu juga Energi listrik dihasilkan dari barang tambang yaitu migas dan batu bara. Barang tambang termasuk ke dalam kepemilikan umum sehingga tidak boleh diperjualbelikan pengelolaan dan hasilnya kepada individu ataupun kelompok. Barang tambang harus dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan sepenuhnya kepada rakyat. Negara memiliki tanggung jawab penuh terhadap kebutuhan listrik seluruh rakyatnya. Terkait pengelolaan komoditas yang memiliki jumlah yang banyak seperti air, migas dan batu bara, Islam memiliki aturannya. Dalil syar’i mengenai hal ini adalah riwayat Abyadh bin Hamman al-Mazni, yang ketika itu pernah meminta untuk diizinkan mengelola tambang garam di Ma’rib kepada Rasulullah. Rasulullah memberikan izin, namun setelah Abyadh pergi maka ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, tahukah engkau apa yang telah engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir.” Setelah mendengar hal ini Rasulullah menarik kembali tambang tersebut.

Hal tersebut memberikan penjelasan kepada kita bahwa dalam mengelolaan barang kepemilikan umum yang memiliki jumlah yang banyak maka tidak diperbolehkan diberikan kepada individu, kelompok atau swasta. Negara lah yang memiliki kewajiban mengelola, menyimpan serta mendistribusikannya untuk kemaslahatan dan kepentingan masyarakat. Ini sama hal nya dengan pengelolaan bahan baku listrik dan listrik itu sendiri, negara seharusnya mengelola dan mendistribusikan sehingga masyarakat mendapatkan harga yang murah dalam penggunaannya.

Sayangnya, keadaan demikian hanya dapat kita nikmati di negara yang menerapkan sistem Islam sebagai pedoman hukum-hukum negara, bukan negara yang menerapkan sistem kapitalis seperti sekarang ini. Maka dari itu sudah saat nya kita memperjuangkan dan mewujudkan negara dengan sistem Islam yang mampu memberikan kesejahteraan untuk semua masyarakatnya.

Wallahu a’lam bish shawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *