Negeri Yang Timpang

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Siti Maftukhah, SE. (Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban)

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri ke Dewan Pengawas karena menaiki helikopter. MAKI menuding Firli melanggar kode etik karena bergaya hidup mewah dengan naik helikopter itu. (https://nasional.tempo.co/read/1357407/ini-jejak-helikopter-mewah-yang-dinaiki-firli-bahuri?utm_source=Digital%20Marketing&utm_medium=Facebook&utm_campaign=dlvrit)

Timpang, itulah gambaran negeri ini. Ada orang yang sangat kaya sehingga mampu memiliki segalanya, bahkan pulau sekalipun bisa dimiliki oleh individu.
Di sisi lain, ada sebagian (dan ini mayoritas) yang kesulitan hidupnya. Bahkan untuk makan saja terkadang tidak ada yang bisa dimakan. Apalagi bisa makan dengan enak dan yang mencukupi nutrisinya.

Ada yang bisa tinggal di rumah yang mewah dan nyaman, bahkan jumlah rumah tidak cukup satu tapi bisa lebih dari satu. Namun di sisi lain, ada yang harus hidup di kolong jembatan karena tidak memiliki tempat tinggal.

Dan masih banyak ketimpangan yang nampak di negeri Zamrud Khatulistiwa, negeri gemah ripah loh jinawi, negeri yang terkenal dengan melimpahnya kekayaan alam. Namun kekayaannya tak bisa dinikmati oleh rakyat sebagai pemilik sah sumber daya dan kekayaan itu.

Semua terjadi karena sistem yang diadopsi oleh negeri ini membolehkan seseorang untuk memiliki kekayaan dengan segala cara (tidak menjadikan agama sebagai patokan dalam beraktivitas). Tidak akan menjadi persoalan darimana dan bagaimana cara memperoleh kekayaannya.
Termasuk juga kesalahan pemerintah dalam mengelola sumber daya alam yang melimpah ini.
Semua berpulang pada sistem sekuler kapitalis yang meniadakan agama dalam pengaturan ranah publik.

Dalam Islam, Allah sebagai pemilik kekayaan alam ini telah memberikan aturan bagaimana kekayaan ini harus dikelola serta peruntukannya.
Kekayaan alam yang termasuk sebagai kepemilikan umum harus dikelola oleh negara dan mengembalikaan hasil pengelolaannya untuk rakyat. Sehingga rakyat bisa menikmati kekayaan alam ini berupa pemenuhan kebutuhan dasarnya serta menikmati fasilitas yang menjadi haknyaa sebagai pemilik sah kekayaan alam tersebut.
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang dan api” (HR. Abu Dawud).

Maka tidak diperbolehkan swasta, baik individu atau kelompok menguasai kekayaan alam tersebut. Karena ketika kekayaan alam itu dikuasai oleh swasta, apalagi jika itu berkenaan dengan hajat hidup orang banyak, maka rakyat harus membelinya dengan harga yang telah ditentukan oleh swasta, yang tentunya memperhitungkan untung dan rugi. Padahal itu adalah hak dasar rakyat yang harus disediakan oleh penguasa, namun karena swasta yang mengelola/menguasai maka rakyat harus membeli harganya.

Maka saat rakyat harus membeli apa yang menjadi haknya, ada sebagian kalangan yaitu swasta, baik individu maupun kelompok yang menikmati hasil dari pengelolaan kekayaan alam tersebut. Disanalah akan muncul ketimpangan.

Dan secara individu, seorang Muslim yang taat akan menjadikan rasa takutnya itu hanya kepada Allah. Sehingga dia takut untuk melanggar apa yang sudah diatur oleh Allah atasnya. Termasuk cara memperoleh kekayaan dan digunakan untuk apa.
“Dan hanya kepadaKu lah kamu harus takut (tunduk)” (TQS. al-Baqarah [2]: 40).
“Demi kemuliaanKu, Aku tidak akan menghimpun dua rasa takut dan dua rasa aman pada diri seorang hamba. Jika ia takut kepadaKu di dunia, maka Aku akan memberikannya rasa aman di hari kiamat. Jika ia merasa aman dariKu di dunia, maka Aku akan memberikan rasa takut kepadanya di hari kiamat” (HR. Ibnu Hibban dalam kitab Shahih-nya).

Memandang hidup ini adalah untuk beribadah kepada Allah. Karena memang itulah tujuan Allah menciptakannya. Dan meyakini bahwa segala perbuatannya akan dan harus dia pertanggungjawabkan kepada Allah kelak di akhirat.
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi (beribadah) kepadaKu” (TQS. adz-Dzariyat [51]: 56).

Memang dalam Islam, seorang Muslim boleh mereguk nikmat dunia berupa materi atau kekayaan yang banyak. Namun ada batasan yang tidak boleh dia langgar, yaitu syariat. Sehingga seorang Muslim akan berhati-hati dalam beramal/beraktivitas terkait cara memperoleh dan penggunaan kekayaan yang didapatnya.

Seorang Muslim juga menyadari bahwa ada hak orang lain dalam harta kekayaannyaa tersebut. Maka ada mekanisme zakat, infaq dan sedekah yang diwajibkan dan dianjurkan dalam Islam yang harus ditaati dan diamalkannya.

Seorang Muslim akan selalu berhati-hati dalam melangkah karena sekecil apa pun yang dilakukannya akan ada balasannya.
(Luqman berkata): “Hai anakku sesungguhnya jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasnya). Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui” (TQS. Luqman [31]: 16).

Islam memang selalu memberi solusi pada persoalan manusia, termasuk masalah ketimpangan yang terjadi di negeri ini. Saatnya membuang sistem yang memunculkan ketimpangan dalam masyarakat dan menggantinya dengan sistem Islam yang memberi ketenangan, keadilan dan kesejahteraan. Karena Islam berasal dari Allah SWT. Wallahu a’lam[]

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *