Negara Terus Genjot Pajak Saat Wabah Bergejolak

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Reni Asmara (Pemerhati Kebijakan Sosial)

Indonesia merupakan salah satu negara yang sumber kas negara (APBN) nya berasal dari pajak dan utang. Pada dasarnya utang dilakukan oleh negara untuk membiayai kegiatan pembangun yang produktif. Karena utang produktif akan mendorong perbaikan pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi kenyataannya sekarang utang tidak mumpuni dalam mendorong perekonomian. Perekonomian stagnan sehingga gap antara pertumbuhan pajak dan pertumbuhan utang semakin membesar. Utang tidak produktif karena utang digunakan untuk membayar utang yang lama.

Agar bisa membayar utang pemerintah perlu menambah penerimaan. Adapun penerimaan lain seperti hibah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetapi sangat bergantung dengan kondisi eksternal seperti harga komoditas.

Sehingga andalan utamanya tetap dari sektor pajak. Karena itu pemerintah genjot pajak demi bayar utang negara.

Di Kabupaten Sumedang, DPRD Sumedang memperketat pengawasan pajak untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan mendatangi Badan Pengeleloaan Pendapatan Daerah (Bappenda) secara kontinyu. Karena agar PAD terus meningkat pendapatan dari sektor pajak dan retribusi harus terus ditingkatkan dan diawasi. Seperti penggunaan tapping box di rumah- rumah makan terbukti dapat meningkatkan PAD (kabar priangan.com, 2/3/2020).

Gencarnya pemerintah menarik pajak adalah bukti kegagalannya dalam memperbaiki ekonomi rakyat. Penyebabnya karena diterapkannya sistem ekonomi kapitalisme. Yang menjadikan pajak dan utang sebagai sumber utama pemasukan APBN.

Padahalharta milik umum (kekayaan sumber daya alam) Indonesia sangat melimpah. Seharusnya dijadikan sumber utama pendapatan negara. Akan tetapi malah dikuasai para pemilik modal karena negara memberikan kebebasan bagi para pemilik modal tersebut untuk mengelolanya. Mereka pun diberikan kelonggaran soal pajak sementara rakyat diperas dengan berbagai pajak.

Kelonggaran perpajakan yang diberikan negara kepada para pengusaha berupa penurunan tarif pajak pertambangan batu bara, penurunan PPh Badan, tax allowance, tax holiday juga tax amnesty. Bahkan pemerintah mewacanakan tax amnesty jilid II. Yang menurut pengamat perpajakan dari CITA Yustinus Prastowo, dilansir dari cnnindonesia.com (2/08/2019). Taks amnesty jilid II merupakan bukti lemahnya negara dari pengusaha. Karena disinyalir merupakan desakan dari para pengusaha kelas kakap yang tidak siap menghadapi era keterbukaan dan pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEol) di bidang perpajakan.

Carut-marut perpajakan ini tidak akan pernah ditemui apabila negara menerapkan sistem Islam kaffah. Dalam sistem ekonomi Islam, kepemilikan atas harta diatur dengan jelas. Terdiri dari harta kepemilikan individu yang bebas digunakan oleh individu pemilik harta sesuai syariat. Kedua harta kepemilikan umum yang pengelolaanya tidak boleh diberikan kepada individu atau pemilik modak, tapi harus dikelola oleh negara.

Harta kepemilikan umum itu berupa:
Air, rumput dan api merujuk kepada sabda rasul saw : “ Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal : air, rumput dan api (HR Ibnu Majah)

Barang tambang yang jumlahnya sangat besar, merujuk pada hadis nabi yang diriwayatkan oleh at- Tirmidzi. Ketika Abyadh bin Hanmal meminta kepada Rasul saw untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasul saw lalu meluluskan permintaan itu. Namun beliau segera diingatkan oleh seorang sahabat, “ Wahai Rasulullah tahukah Anda apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sesungguhnya Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir “. Rasul saw kemudian bersabda, “ Ambil kembali tambang tersebut dari dia.” (HR at-Tirmidzi). Hal ini dikarenakan jumlahnya yang besar dan menjadi kebutuhan umum masyarakat. Negara harus mengelolanya dan hasilnya dijadikan sumber utama APBN yang digunakan untuk kepentingan rakyat.

Benda-benda seperti jalan raya, sungai, masjid dan fasilitas umum lainnya.

Ketiga harta kepemilikan negara merupakan hak seluruh kaum muslim yang pengelolaannya menjadi wewenang negara. Negara dapat memberikan kepada sebagian warga negara sesuai dengan kebijakannya. Harta ini berupa : harta fai, kharaj, jizyah dan sebagainya. Yang jelas bukan dari pajak.

Berbeda dengan sistem kapitalisme yang sekarang diterapkan, negara malah memeras rakyat dengan pajak demi membayar utang. Dalam sistem Islam utang merupakan hal yang diharamkan. Negara meriayah rakyatnya dengan mengelola harta milik umum dan harta milik negara. Karena itu negara perlu menerapkan syariah Islam kaffah agar rakyat terbebas dari pajak dan demi tercipta suasana keadilan sosial. Yang berimbas pada tercapainya kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Wallahu’alam.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *