Nasib Guru Pada Masa Pandemi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Maryatiningsih (Ibu Rumah Tangga)

Hati para guru kini tersakiti, maksud hati ingin mengabdi, tetapi apa yang terjadi? Gaji yang minim sekali, tunjangan pun tak diberi. Sungguh menjadi guru pada masa pandemi ini adalah menjadi sebuah tantangan tersendiri. Sabar dan Ikhlas adalah pengobat hati.

Dilansir dari KOMPAS.TV – Para guru melalui Forum Komunikasi Guru SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama) mengeluhkan penghentian tunjangan profesi.Tunjangan profesi yang dihentikan ini tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, di Pasal 6 tercantum bahwa tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).SPK sendiri merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi atau diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dilansir dari halaman resmi DPR via Kompas.com, keluhan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).Para guru menilai bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Begitu juga dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai penghentian tunjangan guru di SPK mengganggu rasa keadilan terhadap profesi guru. Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi, mengatakan tunjangan guru adalah hak semua guru. Menurutnya, jika guru tak mendapat tunjangan lantaran belum memenuhi syarat pemberian tunjangan, semestinya diberitahu hal apa yang belum dipenuhi, bukan langsung menghentikannya. Ketua Forum Komunikasi Guru SPK Indonesia, Mochammad Cholid Riza mengatakan guru di SPK bukan hanya berasal dari sekolah internasional, tapi sekolah swasta biasa yang gajinya biasa-biasa saja. Keluhan ini dianggap mewakili para guru SPK. Anggapan bahwa guru SPK sudah sejahtera karena mengajar di sekolah internasional disebut menjadi alasan terbitnya aturan ini. Padahal, faktanya ada guru SPK yang gajinya di bawah UMP. Sementara itu, Kemendikbud membantah disebut menghapus tunjangan, namun tak adanya tunjangan karena para guru SPK tak memenuhi standar yang ditentukan
Anggaran pendidikan yang dibalut dalam sistem kapitalisme terlalu mengedepankan kepentingan dan egoisme kekuasaan. Rasa keadilan, empati, dan peduli terhadap dunia pendidikan tercederai kepentingan yang dibumbui kepentingan penguasa dan pengusaha. Pendidikan tak lagi menjadi wadah menanam bibit-bibit generasi unggul. Pendidikan justru dikapitalisasi seperti komoditas lainnya. Akibat penerapan sistem ini, lahirlah manusia-manusia miskin visi dan misi. Mengangkat menteri hanya untuk memberi ruang kekuasaan demi balas budi. Sekalipun tak memiliki kompetensi, jabatan menteri pendidikan berlatar apa pun bisa terjadi di ruang demokrasi kapitalis. Akibat salah penempatan orang, kebijakannya pun bisa ngawur dan ngasal.

Dalam Islam, pendidikan adalah modal dasar membangun sebuah peradaban. Tanpanya, bagaimana dapat menghasilkan generasi cemerlang. Pendidikan adalah kebutuhan dasar bagi setiap manusia. Dari pandangan ini, negara Khilafah akan menyokong dan mendukung fasilitas dan sarana prasarana yang dibutuhkan satuan pendidikan. Sistem pendidikan formal yang diselenggarakan negara Khilafah memperoleh sumber pembiayaan pendidikan dari negara (baitulmal). Di masa Khalifah Umar bin Khaththab, sumber pembiayaan pendidikan berasal dari jizyah, kharaj, dan usyur.

Merujuk artikel KH. Shiddiq Al Jawi berjudul “Pembiayaan Pendidikan dalam Islam“, disebutkan ada dua sumber pendapatan baitulmal yang dapat digunakan membiayai pendidikan, yaitu: (1) pos fai` dan kharaj –yang merupakan kepemilikan negara– seperti ghanimah, khumus (seperlima harta rampasan perang), jizyah, dan dharibah (pajak); (2) pos kepemilikan umum, seperti tambang minyak dan gas, hutan, laut, dan hima (milik umum yang penggunaannya telah dikhususkan). Jika dua sumber pendapatan itu ternyata tidak mencukupi dan dikhawatirkan akan timbul efek negatif (dharar) jika terjadi penundaan pembiayaannya, maka negara wajib mencukupinya dengan segera dengan cara berutang (qardh). Utang ini kemudian dilunasi negara dengan dana dari dharibah (pajak) yang dipungut dari kaum muslimin.
Biaya pendidikan dari baitulmal itu secara garis besar dibelanjakan untuk dua kepentingan. Pertama, membayar gaji segala pihak yang terkait pelayanan pendidikan, seperti guru, dosen, karyawan, dan lain-lain. Kedua, membiayai segala macam sarana dan prasana pendidikan, seperti bangunan sekolah, asrama, perpustakaan, buku-buku pegangan, dan sebagainya.

Sekadar diketahui, gaji guru di masa Khalifah Umar bin Khaththab sangat besar nilainya. Gajinya sebesar 15 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas). Jika dikalkulasi dengan harga emas hari ini bisa mencapai Rp62.730.000.
Pemberian gaji ini tak memandang status pegawai negeri atau bukan, bersertifikasi atau tidak. Semua yang berprofesi guru akan diberi hak yang sama. Tak heran bila pada masa Khilafah, lahir generasi cerdas dan mulia sebab didukung sistem politik ekonomi yang memberi jaminan kesejahteraan. Sistem sosial yang membentuk manusia bertakwa, yakni guru saleh dan salihah, serta sistem pendidikan yang menunjang segala kebutuhan dunia pendidikan.

Menciptakan kesejahteraan bagi guru bukanlah hal mustahil bagi negara Khilafah. Pendidikan gratis di negara Khilafah bukan sesuatu yang utopis. Yang menjadi masalah pendidikan saat ini bukanlah potensi pembiayaannya yang tidak ada, tapi tata kelola negara yang salah. Mahalnya biaya pendidikan bukan karena tidak ada sumber pembiayaan, melainkan karena sistem negara yang korup dan rusak. Oleh karenanya, sudah saatnya sistem negara ini ditata ulang dengan penerapan syariat Islam secara kafah dalam negara Khilafah.

Wallohu’alam bishowab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *