Narkoba Merusak Generasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Narkoba Merusak Generasi

Fath A. Damayanti, S.Si

(Pemerhati Lingkungan dan Politik)

Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Damianus Jelatu menyampaikan dalam Tribunkaltim.co (2/2/2023) bahwa di tahun 2023 ini kasus penyalahgunaan narkotika di Kutim Kalimantan Timur mengalami peningkatan yang dilihat berdasarkan Laporan Polisi yang lebih tinggi. Dengan angka tersebut, presentase pengungkapan kasus narkotika di Kutim meningkat 100 persen. Ia juga menghimbau kepada seluruh kalangan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba karena Narkoba di Kutim sudah hampir rata sampai ke pelosok Desa.

Sebelumnya Wakil Bupati Kutim sudah melantik pengurus Gerakan Pemuda Anti Narkoba (GERPANA) Kutim periode 2021-2026 untuk membantu pemberantasan narkoba. Pemkab Kutim pun menyatakan perang terhadap narkoba (radarkutim.com, 31/1/2023).

Dampak dari penggunaan narkoba diantaranya menimbulkan halusinogen. Halusinogen merangsang otak. Efeknya bisa tergantung kepada suasana hati dan tempat si pemakai mengkonsumsi narkoba, yang dimunculkan adalah efek halusinasi yang membuat pengguna melihat atau merasakan sesuatu yang sebenarnya tidak nyata dan dapat mengubah suasana perasaan, cara berpikir, kesadaran dan perilaku. Karena efek halusinasi ini tidak sedikit yang melakukan pembunuhan, pemerkosaan, bunuh diri, melukai tubuhnya yang dilakukan di luar kesadaran. Jelas narkoba pun juga mengancam kualitas generasi muda. Bandar narkoba menyasar ke pelajar, bahkan anak-anak sudah menjadi kurir narkoba. Padahal mereka merupakan investasi dan harapan masa depan bangsa, calon pemimpin masa depan.

Permasalah ini tidak akan pernah selesasi ketika solusi yang diambil tidak mencabut masalah hingga ke akarnya, jadi tidak cukup sekedar melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba dan edukasi ke pelajar dan masyarakat. Untuk sanksi yang diberikan pun tidak tegas, UU mengatur sanksi kurungan penjara atau denda, penjara mulai penuh dengan pelaku narkoba akhirnya transaksi narkoba pun bisa dilakukan di dalam penjara. Yang harusnya dieksekusi tetapi tertunda. Hukum tidak menyasar ke semua pelaku, karena hukum yang ada tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah.

Agar tetap mulia, Islam sangat menjaga akal manusia. Segala hal yang merusak dan melemahkan akal diharamkan. Firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamer, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan (QS al-Maidah [5]: 90).

Syariah Islam dengan tegas mencegah dan melarang segala sesuatu yang dapat merusak akal, termasuk narkoba. Keluarga mempunyai peran dalam mengajarkan aqidah yang benar kepada anak-anaknya sehingga menjauhi apa yang dilarang oleh Allah SWT. Kemudian ada kontrol dari masyarakat ketika ada yang melanggar aturan Allah SWT, dan sanksi yang diterapkan oleh negara berupa sanksi yang tegas dan menimbulkan efek jera sehingga tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Islam sudah menetapkan aturan terhadap pengguna narkoba yaitu dengan hukuman ta’zir (yaitu jenis sanksi yang diserahkan kepada hakim). Jenis hukumannya tergantung pada kadar kejahatannya, bisa hanya kurungan, denda, cambuk, bahkan hukuman mati.

Semua ini membuktikan dengan jelas, bahwa Islam mampu menjaga akal dengan sangat sempurna. Sehingga kehidupan pun akan dijauhkan dari hal-hal yang dapat merusak akal dan generasi akan terbebas dari narkoba.

Wallahua’lam bishawab

 

 

 

 

 

 

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *