Narasi Jahat di Balik RUU HIP

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Nisaa Qomariyah, S.Pd. (Praktisi Pendidikan dan Muslimah Peduli Negeri)

Pandemi belum juga berakhir. Lagi, masyarakat dibuat resah oleh pemerintah. Belum usai polemik RUU Omni Bus Law Cipta Kerja. Kini, sorotan publik tengah mengarah pada RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang penuh kontroversi.

Walau sempat mengelak, RUU yang diusulkan oleh fraksi PDI Perjuangan ini, setelah dibawa ke Baleg (Badan Legislatif) RUU HIP menjadi suatu program prioritas legislatif DPR RI pada tahun 2020. RUU ini pun telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI. Meskipun pembahasannya ditunda, tetapi kontroversi mengenai RUU ini masih terus berlanjut.

Latar belakang munculnya RUU HIP disebut karena belum adanya sebuah landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila sebagai suatu pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara. Sayangnya, RUU ini menuai penolakkan dari berbagai kalangan, karena tidak menyertakan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme sebagai bahan rujukan/pertimbangan.
RUU HIP selain dianggap tidak memiliki urgensi, banyak pihak yang menilai bahwa terdapat potensi untuk menimbulkan konflik ideologi. Tidak heran bila muncul berbagai aksi penolakan di sejumlah daerah guna menolak RUU ini. Penolakan tersebut tidak hanya dari kalangan MUI se-Indonesia, tapi juga dari ormas – ormas Islam besar semisal  NU dan Muhammadiyah. Termasuk yang dilakukan ribuan orang dalam aksi penolakan RUU HIP di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 25/6. (kompas.com, 25/6/2020).

Dalam draft RUU HIP ini, 10 bab dari 60 pasal dalam RUU ini menuai penolakan publik. Penolakan tersebut disebabkan antara lain:

Pertama, RUU HIP berpotensi membangkitkan komunisme. Sebab tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 mengenai pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), organisasi terlarang, dan larangan terhadap menyebarkan atau mengembangkan setiap kegiatan yang mengandung paham ataupun ajaran Komunisme,  Marxisme, Leninisme dalam RUU HIP.

Menurut Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menyebut memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila merupakan salah satu bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara Indonesia. Selain itu, merupakan bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang sadis dan biadab yang sudah pernah dilakukan oleh PKI terhadap bangsa Indonesia ini.

Melihat fakta yang ada, masyarakat khususnya kaum Muslimin tidak akan dapat menghilangkan trauma terhadap tragedi berdarah pembunuhan para ulama, aktivis Islam dan para jendral yang telah dilakukan oleh PKI pada 30 September 1965 silam. Terlebih pada tragedi pembantaian terhadap 500 ribu lebih santri dan ulama yang dilakukan oleh PKI di Madiun pada tahun 1948. Sungguh fakta sejarah yang sangat memilukan bagi kaum Muslimin.

Kedua, RUU-HIP ini dijadikan sebagai alat untuk mensekulerkan negara Indonesia.  Ustadz Ismail Yusanto yang merupakan jubir Hizbut Tahrir Indonesia membeberkan bahwa RUU ini akan membawa Indonesia menuju sekulerisme radikal. Hal ini dapat dibaca pada pasal 23 RUU HIP mengenai pembinaan agama sebagai pembentuk karakter dan mental bangsa dengan dalih akan menjamin syarat-syarat spiritual dan material untuk kepentingan kepribadian dan kebudayaan nasional. Ini dapat diartikan bahwa adanya pembinaan agama itu hanya untuk kepentingan kepribadian kebudayaan nasional,  bukan untuk kepentingan agama itu sendiri.

Seperti dalam pasal 7 yang memiliki 3 ayat dalam RUU HIP ini seolah ingin mengulang perdebatan lama yang sebenarnya sudah menemukan titik terang. Padahal, rumusan Pancasila tersebut dijadikan sebagai dasar negara sudah final dengan lima sila.
Adapun ketiga sila tersebut, yaitu:

(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan;
(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan;
(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat 2 terkristalisasi dalam ekasila, yakni gotong-royong.

Namun belum jelas gotong royong yang dimaksudkan itu seperti apa, apakah gotong royong dalam arti kebaikan? Gotong royong dalam arti keburukan? Atau gotong royong dalam perspektif seperti apa?

Dengan itu semua dapat kita lihat bahwasanya seolah-olah ada upaya untuk menyingkirkan agama dari kehidupan. Dan pasal ini pula telah mengonfirmasi dengan adanya kebohongan jargon “Pancasila Harga Mati” sebab apa yang terjadi adalah justru merekalah sendiri yang telah memeras Pancasila dan menafsirkannya sesuai dengan keinginannya sendiri.

Ketiga, RUU HIP terancam akan dijadikan sebagai alat gebuk penguasa. Pakar Sosiolog Hukum dan Filsafat Pancasila Profesor Suteki dalam acara ILC TV One, mengatakan bahwa Pancasila adalah hasil konsensus negara ini yang tidak dapat lepas dari pengaruh tiga ideologi besar dunia, yakni kapitalisme, komunisme dan Islam. Oleh karena itu, sangat memungkinkan sekali tafsirnya akan berubah sesuai dengan keinginan rezim berkuasa.

Terlebih menurut Pakar Hukum Tata Negara Prof. Refly Harun bahwa RUU ini selain tak berguna bagi masyarakat, juga secara tegas memberitahukan bahwa Pancasila adalah milik penguasa. Sebab terkandung dalam pasal 43 ayat 1 telah disebutkan “Presiden merupakan pemegang kekuasaan dalam pembinaan haluan ideologi pancasila”. Ini dapat diartikan presiden merupakan sosok yang pancasilais. (islamtoday.id 08/06/2020)

Siapa saja yang pancasilais dan siapa yang anti-Pancasila akan mendapatkan penghasilan dari presiden. Hal tersebut sangatlah berbahaya, mengingat rezim hari ini semakin menunjukkan kerepresifannya dan anti-Islam. Sebab itu, Prof. Suteki telah menegaskan kembali dalam bincangnya di acara ILC TV One bahwa RUU HIP ini bukan hanya ditunda, tapi harus benar-benar ditolak keberadaannya tanpa syarat apapun.
Sudah saatnya yang wajib harus kita perjuangkan adalah khilafah, kembali ke aturan Islam buatan Allah Swt.
Mengapa harus Khilafah?

Sebab khilafah adalah satu-satunya sistem kehidupan yang lahir dari akidah Islam.  Khilafah bukanlah sebuah Ideologi sebagimana yang dinyatakan oleh sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto, yakni khilafah di samakan sebagaimana kapitalisme, soaialisme, marxisme, dan leninisme yang bersumber dari akal manusia. Padahal sejatinya manusia merupakan makhluk hidup yang tidak sempurna dan penuh dengan kekurangan.

Sedangkan khilafah merupakan wahyu dari Allah Swt. dan ajaran Islam yang tidak ada satu pun kecacatan di dalamnya. Islam adalah satu-satunya agama yang mengatur seluruh kehidupan dari bangun tidur sampai tidur kembali. Berbeda jauh dengan ideologi sekularisme-kapitalisme yang memisahkan agama dengan kehidupan. Islam menjadikan agama sebagai petunjuk atau pedoman hidup bagi manusia dalam menjalani kehidupannya. Dari hal individu, bermasyarakat maupun bernegara semua telah diatur dengan jelas di dalam Islam.

Semua telah disyariatkan. Maka jika ada yang melakukan pertentangan terhadap satu hal saja mengenai ajaran Islam, maka dia harus berhadapan langsung dengan para penjaga Islam. Yaitu para pembela agama Allah Swt. yang tidak dapat dibeli oleh rupiah maupun dolar dan para pembela siap mati demi membela agamanya yang dinistakan.

Oleh karena itu, problem yang mendasar dari negeri ini sebetulnya adalah asas yang sekuler dan sistem pemerintahan demokrasi. Sistem sekuler yang sudah jelas menyingkirkan agama dalam mengatur permasalahan negara dan sistem demokrasi yang menjadikan pijakan bagi sistem ekonomi kapitalisme. Sistem inilah yang melegalkan eksploitasi SDA dan menyebabkan kesengsaraan yang dialami oleh masyarakat semakin bertumpuk-tumpuk.

Oleh karena itu, sudah saatnya semua rakyat mengoreksi secara total haluan negara kita. Jika sudah jelas terbukti haluan negara ini cacat secacat-cacatnya dari asasnya, maka segera tinggalkan untuk mencampakkan. Dan beralihlah menuju haluan hakiki yang berasal langsung dari Sang Pencipta manusia yakni Allah Swt.
Wallahu a’lam bi ash-shawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *