Narapidana Bebas, Rakyat Terpenjara

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Nur Aisyah

Lebih dari sebulan rakyat Indonesia dihimbau untuk tetap ‘dirumah aja’ sebagai upaya memutus rantai penyebaran pandemi covid19 yang dari hari ke hari kian bertambah jumlah kasus yang positif maupun korban jiwa. Ketika rakyat terpaksa harus keluar rumah misal bekerja, belanja kebutuhan pokok dan sebagainya diharapkan untuk menjaga diri dengan sop yang berlaku seperti memakai masker dan jaga jarak (phisical distancing).

Banyak rakyat yang ketakutan akan wabah ini karena virus yang tak kasat mata ini telah merenggut ratusan ribu korban seluruh dunia. Tapi rakyat Indonesia harus bertambah ketakutan dan kecemasan karena pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tentang pembebasan narapidana sekitar 35.000 orang.

Tanggal 30 Maret 2020 resmi Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menerbitkan Keputusan Menkumham No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Per 20 April 2020, total sudah ada 38.822 narapidana yang dibebaskan.
“Total data asimilasi dan integrasi adalah 38.822 napi,” kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM, Rika Aprianti, kepada wartawan, Senin (20/4/2020)(DetikNews).

Yasonna menegaskan bahwa alasannya hanya karena kemanusiaan
“Sekali lagi, ini karena alasan kemanusiaan karena kondisi di dalam lapas dan rutan sudah sangat kelebihan kapasitas dan kondisi di dalam lapas akan sangat mengerikan jika tidak melakukan pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Yasonna seperti dilansir laman resmi Kementerian Hukum dan HAM, Sabtu (18/4/2020).

Apapun alasan Kemenkumham. Dengan maraknya kejahatan ditengah masyarakat itu hanya menambah keresahan rakyat. Nasib rakyat yang sulit ditengah wabah harus ditambah dengan ancaman kejahatan dari para mantan napi. Banyak usaha yang gulung tikar, PHK dimana-mana, nasib pedagang yang ga laku dagangannya, ojol yang sepi orderan dan permasalahan pelik seperti ancaman kelaparan karena kehilangan mata pencaharian. Tapi pemerintah malah membebaskan puluhan ribu narapidana.

Inilah bukti gagalnya negara dalam melindungi rakyat dari kejahatan. Pemerintah lalai dalam memberikan rasa aman bagi rakyatnya. Sudahlah rakyat harus melindungi diri dari wabah covid19 ditambah harus melindungi diri dari kejahatan yang sedang mengintai. Kapanpun dan dimana pun asal ada kesempatan, kejahatan makin merajalela, siang bolong pun kejahatan marak terjadi karena ekonomi makin sulit.

Berharap jaminan keamanan kepada negara yang menerapkan sistem kapitalisme bagai mimpi disiang bolong. Karena setiap kebijakan yang dikeluarkan banyak yang menimbulkan masalah baru. Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Mungkin itulah nasib rakyat Indonesia. Maka dari itu sudah saatnya mengubur sistem bobrok ini lalu digantikan sistem yang sudah terbukti berhasil. Yaitu sistem islam. Negara wajib menjamin rasa aman rakyatnya.

Didalam Islam, hukum berfungsi sebagai zawajir dan jawabir. Zawajir (pencegah) berarti dapat mencegah manusia dari tindak kejahatan. Seperti qishos, pelaku pembunuhan hukumannya dibunuh lagi atau hukuman bagi pencuri yaitu potong tangan. Ini membuat orang akan berpikir ulang untuk melakukan sebuah kejahatan dan membuat orang menjadi jera. Juga sebagai jawabir (penebus) dikarenakan ’uqubat dapat menebus hukuman di akhirat. Hukum akhirat bagi seorang muslim akan gugur oleh hukum yang dijatuhkan negara ketika di dunia.
Jadi dalam sejarah Islam penjara itu tidak pernah penuh sampai over kapasitas. Dan negara pun wajib memberikan pembinaan dengan menanamkan keimanan kepada para tahanan agar mereka takut kepada Allah. Jadi ketika mereka bebas pun mereka menjadi hamba yang sudah taubat.
Tapi di sistem yang diterapkan sekarang rakyat bagai terpenjara karena ancaman virus dan kejahatan.
Wallahu’alam.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *