Narapidana Bebas, Masyarakat Was-was

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Ismiiaya (aktivis muslimah)

Ditengah maraknya himbauan agar setiap orang untuk tetap di rumah dan melakukan segala aktifitas di rumah saja. Kebijakan mencengangkan kembali meramaikan jagat dunia maya dan bisa dipastikan juga akan menakutkan bagi dunia nyata. Dengan alasan penghematan dan menyelamatkan narapidana (napi) dari wabah corona, pemerintah membebaskan ribuan napi termasuk napi koruptor yang sudah lansia.

“Hingga saat ini yang keluar dan bebas 30.432. Melalui asimilasi 22.412 dan integrasi 8.020 Narapidana dan Anak,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (4/4).

Tak ayal kebijakan yang diumumkan pertama kali oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menuai polemik. Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz menilai, Yasonna sengaja memanfaatkan wabah Covid-19 sebagai justifikasi untuk merevisi Peraturan Pemerintah ( PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Wacana ini dimunculkan bisa kita sebut aji mumpung, bisa juga kita melihat sebagai peluang, sehingga ada akal-akalan untuk mengaitkan kasus corona yang terjadi saat ini dengan upaya untuk merevisi PP 99/2012 agar narapidana kasus korupsi bisa menjadi lebih cepat keluar dari selnya,” kata Donald dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2020) lalu. (Sumber : kompas.com)

Membebaskan napi adalah hal yang perlu dipertanyakan, apalagi yang dibebaskan jumlahnya banyak. Ditambah lagi membebaskannya di tengah pandemi covid-19 yang mengharuskan setiap individu berada di rumah saja. Padahal satu saja pelaku kriminalitas tentu meresahkan masyarakat. Misalnya pencuri motor, sudah berapa banyak motor yang hilang dicuri oleh pencuri motor. tukang parkir bertebaran dimana-mana untuk mengamankan motor (selain bertugas merapikan parkiran). Bahkan dikepala sudah menempel erat ingatan untuk memastikan stir motor terkunci dan lubang kunci tertutup. Artinya sebelum napi dibebaskan massal saja, kriminalitas belum hilang atau minimal menurun. Apalagi ditambah napi dibebaskan ditengah sulitnya mencari uang saat pandemi covid19 seperti ini. Tentu Indonesia harus siap menghadapi lonjakan kasus kriminal kedepannya. Masyarakatpun semakin terancam keamanannya.

untuk menangkap satu pelaku kriminalitas bukanlah hal yang mudah dan bukan dengan biaya yang murah. Jika mudah, tidaklah perlu dibentuk KPK atau BNN. Tapi faktanya KPK harus diadakan untuk mendeteksi para koruptor. Dan BNN tetap ada untuk memberangus bandar narkoba dan jaringannya. Sehingga dengan membebaskan 30.432 napi perlulah dipertanyakan keseriusan negara dalam memberantas tindak kriminal dan menjamin kemanan masyarakat.

Kebijakan tersebut hanya akan ada pada negara yang memperbolehkan manusia untuk membuat hukum. Sehingga aturan yang muncul sering saling bertentangan satu sama lain, menimbulkan polemik dan menyengsarakan. Padahal Allah SWT melalui RosulNya Muhammad SAW sudah menuntun manusia untuk bisa keluar dari masalah pandemi covid19 ini dengan tuntas tanpa menimbulkan masalah baru. Yaitu dengan melakukan karantina wilayah dan menjamin kebutuhan pokok masyarakat selama diberlakukan karantina. Dan tentu hal ini bisa dilakukan bila diterapkan pula aturan ekonomi, sosial, politik, kesehatan dan sanki minim biaya sesuai pentunjuk Nabi SAW.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *