Moderasi Islam: Upaya Penyesatan Ajaran Islam

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Anisa Rahmi Tania (Aktivis Muslimah dari Jakarta Utara)

Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Agama (Kemenag) melakukan revisi terhadap konten-konten ajaran terkait khilafah dan jihad dalam pelajaran agama Islam di madrasah. Hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran B-4339.4/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/12/2019 yang ditandatangani Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Ahmad Umar.

Dalam salinan surat yang diterima CNNIndonesia.com disebutkan bahwa Kemenag melakukan revisi terhadap kompetensi inti dan kompetensi dasar (KI-KD) untuk pengarusutamaan moderasi beragama serta pencegahan paham radikalisme di satuan pendidikan madrasah.

“Kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar Tahun Pelajaran 2019/2020. Terkait KI-KD yang membahas tentang Pemerintahan Islam (Khilafah) dan Jihad yang tercantum dalam KMA 165 Tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku dan telah diperbarui dalam KMA 183 Tahun 2019. Naka implementasi KI-KD dalam pembelajaran dan penilaian hasil belajar Tahun Pelajaran 2019/2020 mengacu pada Kl-KD yang tercantum dalam KMA 183 Tahun 2019,” tulis surat yang diterbitkan pada 4 Desember 2019.

Surat tersebut juga mengatur penarikan materi ujian di madrasah yang mencantumkan konten khilafah dan jihad. Pembuatan soal baru akan merujuk pada Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 3751, 5162, dan 5161 tahun 2018.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengonfirmasi surat edaran tersebut. Dia menjelaskan Kemenag tidak menghapus konten ajaran khilafah dan jihad, melainkan diperbaiki.

“Saya perlu menyampaikan bahwa konten khilafah dan jihad tidak dihapus sepenuhnya dalam buku yang akan diterbitkan. Makna khilafah dan jihad akan diberi perspektif yang lebih produktif dan kontekstual,” kata Kamaruddin lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Minggu (8/12).

Dia menerangkan pelajaran khilafah dan jihad tidak akan lagi diajarkan pada mata pelajaran Fikih. Dua konten itu akan masuk dalam mata pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam.

Kamaruddin berkata materi khilafah dan jihad tidak dihapus karena merupakan bagian dari sejarah Islam. Namun perlu ada penyesuaian mengikuti perkembangan zaman.

“Khilafah misalnya adalah fakta sejarah yang pernah ada dalam pelajaran sejarah peradaban Islam, tetapi tidak cocok lagi untuk konteks negara bangsa Indonesia yang telah memiliki konstitusi (Pancasila dan UUD 45, NKRI dan Bhineka tunggal ika),” tulis Kamaruddin dalam pesan singkat.

Menyoroti langkah kebijakan yang diambil pemerintah tersebut, nyata terlihat pemerintah berang dengan ide khilafah. Pemerintah jelas ingin menenggelamkan ide khilafah yang saat ini terlanjur ‘naik daun’.

Setelah sebelumnya melakukan pencabutan BHP terhadap kelompok yang menyuarakan ide khilafah. Langkah selanjutnya ternyata mensterilkan ide khilafah dari dunia pendidikan.

Sebegitu berbahayakah opini khilafah sehingga pemerintah begitu serius menindak penyebaran opini khilafah? Padahal jika melihat kondisi Indonesia, pemerintah semestinya mengerahkan keseriusan untuk menangani berbagai masalah yang menimpa negeri ini. Mulai dari kemiskinan, ekonomi yang merosot, BPJS yang tidak kunjung surplus, pengangguran yang tidak tertangani, sampai pada masalah pangan yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.

Lebih dari itu, upaya moderasi Islam pun merupakan upaya yang aneh. Karena pada dasarnya kedudukan Islam adalah sebagai aturan hidup manusia, bukan manusia yang mengatur Islam.

“Dan bahwa adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan, karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa”. (Qs. al-An’am : 153).

Sehingga posisi manusia sebagai makhluk adalah mengikuti aturan Sang Pencipta, bukan sebaliknya.

“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi (beribadah) kepada-Ku”. (Qs. adz-Dzariyaat :56)

Beribadah dalam pengertian yang luas adalah menjalankan setiap syariahNya bukan sebatas ibadah ritual, hubungan individu dengan Allah semata. Namun hubungan individu dengan dirinya sendiri dan hubungan individu dengan sesama dan alam.

Oleh karena itulah, dalam Islam pun terdapat pengaturan dalam pemerintahan dan kepemimpinan umum yang menaunginya. Itulah Khilafah. Sebagaimana pada masa Khulafaur Rasyidin dan setelahnya yang menerapkan aturan Islam secara sempurna dalam bingkai Khilafah.

Khilafah bukanlah ancaman sehingga opininya harus dibungkam dan ditenggelamkan. Khilafah adalah bagian dari ajaran Islam. Buktinya dalam kitab-kitab fiqih pun ada pembahasan tentang khilafah.

Khilafahlah satu-satunya institusi yang telah merawat keberagaman suku, budaya, tradisi, bahkan agama dengan baik tanpa ada diskriminasi. Khilafah pula yang telah membawa peradaban dunia pada peradaban gemilang.

Lantas di mana segi keberbahayaannya? Tidak sama sekali selain dari keberbahayaan bagi para penguasa korup dan pejabat serakah harta yang posisinya terancam hilang.

Ingatlah bahwa baik kaum muslim maupun non-muslim seluruhnya adalah ciptaan Allah SWT. Dialah satu-satunya yang berkuasa atas semua makhluk.

Sehingga sudah sepatutnya perjuangan khilafah tidak dihalang-halangi. Karena Khilafah akan mewujudkan kebaikan dan keberkahan. Menghapuskan para penjahat perampas hak rakyat dan mengembalikan semuanya dengan adil.

Menjadikan materi khilafah hanya sebagai bagian dari sejarah tidaklah benar. Karena tegaknya khilafah haruslah diperjuangkan bukan sekadar diketahui dan dihapalkan.

Sebagaimana Rasulullah dan para sahabatnya yang tidak berhenti berjuang mensyiarkan Islam di tengah penolakan yang keras dari kaum Quraisy.

Hingga akhirnya beliau meraih kemenangan dengan diterapkannya syariah Islam secara sempurna di Madinah.

Wallahu’alam bishawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *