Oleh: Ila Nasrullah
Untuk kesekian kalinya pemerintah, melalui Kementrian Agama, membuat kebijakan yang sangat menyakiti perasaan umat Islam. Setelah sebelumnya pemerintah berencana memata-matai pengajian di masjid-masjid, berencana melakukan sertifikasi penceramah, juga mempermasalahkan cadar dan celana cingkrang terhadap para pegawai di instansi pemerintahan dan kampus. Kali ini menghapus materi yang di anggab radikal di buku-buku mata pelajaran agama di madrasah.
Tak sulit menyimpulkan bahwa rezim saat ini tengah mengidap sekulerisasi pendidikan di semua mata pelajaran agama dan di semua jenjang pendidikan. Mentri Agama Fachrul Razi menyatakan pihaknya telah menghapus konten-konten terkait ajaran radikal dalam 155 buku pelajaran agama Islam yang di temukan pada lima mata pelajaran, yaitu Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Al-quran dan Hadits serta Bahasa Arab, yang akan diberlakukan disetiap jenjang pendidikan di bawah naungan kemenag (MI, MTs, dan MA) yang diimplementasikan pada tahun ajaran baru 2020/2021. Menurutnya, penghapusan konten radikal merupakan bagian dari program penguatan moderasi beragama yang dilakukan kementrian agama.
“Dalam buku agama Islam hasil revisi itu masih terdapat materi soal Khilafah dan nasionalisme. Meski demikian, buku itu akan memberikan penjelasan bahwa Khilafah tak lagi relevan di Indonesi. Menag lewat keterangan tertulisnya, Kamis 2 Juli 2020 seperti yang dikutip dari CNN Indonesia.
Perombakan buku agama Islam sebenarnya bukanlah hal baru dan mengejutkan, karena kemenag sejak tahun 2019 berulang-ulang menyatakan akan merivisi buku-buku pelajaran yang mengandung muatan radikalisme seperti jihad dan Khilafah, Lalu hal ini juga berimbas pada aparat yang melakukan penyitaan buku-buku ke-Islaman yang di anggap mengandung muatan Jihad dan Khilafah, dan seluruh materi ujian di madrasah yang mengandung konten Jihad dan Khilafah telah diperintahkan untuk ditarik dan diganti.
Program penguatan moderasi beragama yang dilakukan kementrian agama terhadap ajaran Islam (Islam
moderat) termasuk tindakan yang sangat berbahaya. Karena langkah ini akan melemahkan ajaran Islam dan melepaskan keterikatan kaum muslimin terhadap ajaran Islam secara kafah.
Di bidang akidah, moderasi ajaran Islam berarti menyamakan akidah Islam dengan agama-agama dan kepercayaan umat lain. Dalam Islam moderat tidak ada kebenaran mutlak, termasuk dalam masalah iman dan kufur. Semuanya serba relatif. Kaum muslimin diminta untuk membenarkan keyakinan agama dan kepercayaan di luar Islam.
Di bidang syariat, Islam moderat berarti meletakkan diri di antara taat dan maksiat serta halal dan haram. Bukan ketaatan total kepada Allah. Mereka menganggap Islam seperti prasmanan, yang boleh dipilih jika suka dan boleh ditinggalkan jika tidak suka. Terkait masalah puasa, salat, zakat, mereka mau terikat pada hukum-hukum Allah. Namun masalah sosial, politik, budaya, muamalah, pendidikan, uqubat dan pemerintahan mereka memakai aturan yang dibuat oleh manusia. Jihad dan Khilafah mereka anggap sesuatu yang bernahaya dan tidak relevan untuk di terapkan.
Mereka mengatakan bahwa ajaran Islam tentang jihad dan Khilafah di anggap radikal dan bertentangan dengan moderasi Islam. Padahal, jihadlah yang telah membuat Islam berkembang di seluruh penjuru dunia termasuk di Indonesia. Dengan semangat jihad, para pahlawan di Indonesia mampu melawan penjajah Belanda dan Jepang dengan alat bambu runcing. Begitu juga dengan semangat jihadlah para pemuda di Surabaya berani berhadap-hadapan dengan Belanda. Bagaimana bisa, sekarang setelah merdeka, kita menggusur ajaran Islam yang telah menghantarkan kepada kemerdekaan.
Mereka menyatakan bahwa Khilafah tak lagi relevan di Indonesia. Yang pasti bahwa jihad dan Khilafah itu bagian dari ajaran Islam dan ajaran Islam itu untuk seluruh umat manusia. Dimanapun manusia berada termasuk di negeri ini, dan selalu relevan dalam setiap waktu dan tempat. Hal ini terbukti, Khilafah mampu berkuasa selama 13 abad yang lalu dan menguasai 2/3 wilayah dunia termasuk juga di nusantara. Jika mengatakan Khilafah tak relevan lagi di Indonesia, berarti secara langsung menuduh Allah mengeluarkan ajaran yang tidak pas untuk manusia di satu tempat dan waktu.
Dengan menyingkirkan ajaran Islam terkait dengan jihad dan Khilafah adalah menguntungkan musuh-musuh Islam, sebab tanpa jihad dan Khilafah umat Islam kehilangan sebagian besar dari kekuatannya. Dan musuh-musuh Islam tahu bahwa kekuatan vital umat Islam ketika umat Islam sadar dan memperjuangkan terkait kewajiban jihad dan Khilafah.
Setuju atapun tidak, jihad dan Khilafah adalah bagian dari ajaran Islam. Sama dengan salat, puasa, zakat, haji dan yang lainnya yang wajib diterapkan. Menaati perintah Allah Swt. dan Rasul-Nya merupakan konsekuensi keimanan seorang muslim. Keimanannya akan menuntun dirinya untuk senantiasa taat kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya. Tidak membangkang sedikitpun terhadap aturan-Nya, bukan sebaliknya diperlakukan seperti prasmanan dimana pemeluknya bisa mengambil sesuka hati mereka.
Sebesar apa pun kebencian dari musuh-musuh Islam dan dengan cara apa pun mereka menghadang tak akan mampu menghalangi tegaknya khilafah. Khilafah janji Allah, keberadaanya pasti akan terjadi. Sebagaimana sang surya yang pasti bersinar di ufuk timur. Maka kita tidak boleh gentar sedikit pun untuk memperjuangkan dan mengenalkannya kepada masyarakat karena itu merupakan kewajiban bagi kita semua. Sesulit apa pun medan dakwah pada khilafah, kita tetap memegang janji-Nya.