Oleh: Risna Syahadatul Huda (Aktivis BMI, Ketua Komunitas Muslimah UIN Banten)
Pendidikan di tanah air belakangan ini menjadi sorotan publik yang dipenuhi pro dan kontra.
Konon materi ujian yang mengandung konten Khilafah dan Jihad di tingkat madrasah telah diperintahkan untuk ditarik dan segera diganti. Hal ini sesuai dengan ketentuan regulasi penilaian yang diatur pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3751, Nomor 5162, dan Nomor 5161 Tahun 2018 tentang Juknis penilaian hasil belajar pada MA, MTS, dan MI.
Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah pada Kementerian Agama (Kemenag), Umar, menjelaskan yang dihilangkan sebenarnya bukan hanya materi khilafah dan perang. Setiap materi yang berbau ke kanan-kananan atau ke kiri-kirian dihilangkan.
Dia mengatakan, setiap materi ajaran yang berbau tidak mengedepankan kedamaian, keutuhan dan toleransi juga dihilangkan.
Dalam laman Republika.co.id, Sabtu (7/12) mengatakan bahwa hal itu bertujuan untuk mengedepankan pada Islam wasathiyah.
Berbagai macam dalih yang dilontarkan oleh berbagai pihak tentang pembahasan Khilafah dan Jihad bahwa mereka tidak menghapusnya akan tetapi diperbarui agar lebih konstruktif dan produktif.
Jelaslah bahwa ini adalah upaya-upaya buruk stigmatisasi terhadap ajaran Islam yakni Khilafah dan Jihad. Padahal Khilafah dan Jihad takkan pernah bisa dihapus dari khazanah kaum muslim karena keduanya adalah ajaran Islam yang termaktub dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
Kemudian tidak ada SK ataupun dalil syar’i dari lembaga maupun negeri ini untuk menasakh nas-nas Al-Qur’an dan Sunnah yang berbicara tentang Khilafah dan Jihad
Termasuk bentuk kemungkaran dan framing buruk atas Khilafah dan Jihad hingga dikerdilkan dalam kurikulum pendidikan Islam. Karena Khilafah dan Jihad adalah bagian dari ajaran Islam yang dijabarkan ulama mu’tabar dalam turats mereka, yang didasarkan pada Ushul al-syari’ah : nas Al-Qur’an, Sunnah serta ijma sahabat.
Maka jelaslah bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenag terhadap Kurikulum Pendidikan Islam adalah bukti cara pandang rezim sekuler yang memisah agama dari kancah kehidupan sehingga agama tidak lagi berperan sebagai pengendali motivasi manusia (driving integrating motive) atau faktor pendorong (unifying factor), dan ini adalah termasuk bentuk kemungkaran sekaligus sebagai stigma terhadap islam itu sendiri.
Kurikulum dan Sistem Pendidikan Islam dalam Khilafah
Negara terkait dengan sistem pendidikan, bukan hanya akreditasi sekolah/PT, metode pengajaran dan bahan-bahan ajarnya, akan tetapi negara juga mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh rakyat dengan mudah serta kurikulum yang sesuai dengan ajaran Islam.
Maka terkait hal ini, Rasulullah Saw menyatakan dalam hadisnya,
“Seorang imam (khalifah / kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggung-jawaban atas urusan rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Paradigma dasar sistem pendidikan Islam dalam Khilafah
Pertama, Khilafah Islam meletakkan prinsip kurikulum, strategi, dan tujuan pendidikan berdasarkan aqidah Islam. Pada aspek ini diharapkan terbentuk SDM terdidik dengan pola berpikir dan pola sikap yang islami.
Kedua, Pendidikan harus diarahkan pada pengembangan keimanan, sehingga melahirkan amal saleh dan ilmu yang bermanfaat.
Prinsip ini mengajarkan pula bahwa yang menjadi pokok perhatian dalam islam bukanlah kuantitas tetapi kualitas pendidikan. Perhatikan bagaimana Al Quran mengungkapkan tentang ahsanu amalan atau amalan shalihan (amal yang terbaik atau amal shaleh).
Ketiga, pendidikan ditujukan dalam kaitan untuk membangkitkan dan mengarahkan potensi-potensi kebaikan yang ada pada diri setiap manusia selaras dengan fitrah manusia dan meminimalisir aspek keburukan dalam pribadinya.
Terakhir, keteladanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam suatu proses pendidikan. Dengan demikian sentral keteladanan yang harus diikuti adalah Rasulullah saw.
Tentu kita sebagai kaum muslim ingin mengembalikan konsep pendidikan sekularisme saat ini menjadi konsep pendidikan Islam.
Maka kita wajib menjaga ajaran Islam dari berbagai upaya stigmatisasi negatif terhadap ajaran Islam, yakinlah akan janji Allah SWT dalam QS. Muhammad : 7
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman jika kalian menolong (Din) Allah, maka Dia akan menolong kalian dan meneguhkan kedudukan kalian.”
Itulah yang bisa kita lakukan saat ini, karena tidak ada kekuatan untuk menjaga kaum muslim dan ajarannya kecuali dengan adanya Khilafah yang kelak melahirkan rahmatan lil alamin bukan saja bagi umat islam tetapi bagi segenap makhluk di muka bum.
Maka, sebagai generasi peradaban ummat islam harus menjadi generasi pelanjut dan pembela yang berkorban demi agama yang haq ini. Wallahua’lam.[]