Moderasi Agama Islam, Perlukah?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Rofi’ah Khoirunnisa’

Kementrian Agama telah mengambil keputusan untuk menggunakan kurikulum baru madarasah di tahun ajaran 2020/2021. Kurikulum ini merupakan implementasi dari KMA (Keputusan Menteri Agama) 183 tahun 2019. Berbagai upaya telah dilakukan, salah satunya adalah memasukkan materi sejarah khilafah (yang seharusnya fiqh khilafah), jihad, dan moderasi beragama yang kemudian dibingkai secara korelatif. Sejumlah 155 buku PAI dan website e-learning siap diluncurkan untuk menunjang pembelajaran.

Tak hanya di madrasah, materi moderasi agama juga ditargetkan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Rumah Moderasi dihadirkan di PTKIN untuk memberikan pembinaan kepada civitas akademika dan masyarakat sekitar.

Kurikulum agama yang baru dan Rumah Moderasi saja nampaknya belum dirasa cukup. Moderasi agama juga menjadi salah satu materi penting dalam bimbingan pernikahan. Sebab keluarga dianggap sebagai transmisi nilai-nilai yang paling kuat.

Berbagai langkah yang diambil oleh Kemenag diindikasikan mengarah pada penguatan paham moderasi islam. Munculnya kurikulum baru disinyalir akan menggeser ajaran islam jihad dan khilafah.

Dikutip dari KBBI, kata moderasi bermakna pengurangan kekerasan/pengurangan keekstreman. Kata ekstrem sejajar dengan fanatik yang berarti kepercayaan/keyakinan yang sangat kuat. Upaya mengurangi keyakinan (iman) tentu bertentangan dengan ajaran agama islam itu sendiri. Sebab telah menjadi kewajiban bagi pemeluk agama islam untuk memiliki keimanan (keyakinan) yang kuat.

Ikhtiar Kemenag mengurangi kekerasan dalam ajaran agama menjadi tanda tanya tersendiri bagi umat. Kaum muslimin tentunya tahu bahwa semua yang datang dari islam adalah kebaikan sehingga tidak ada sedikit pun unsur kekerasan. Apapun yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya adalah kebenaran mutlak yang tidak bisa diganggu gugat. Sebaliknya, moderasi agama secara tak langsung menyampaikan bahwa ada unsur kekerasan yang terkandung dalam agama sehingga harus dihapuskan.

Materi khilafah masuk ke dalam kitab-kitab fiqh para ulama. Namun karena disajikan dengan sudut pandang moderasi, kini khilafah dimasukkan ke dalam aspek sejarah. Makna jihad tak lupa dimodifikasi agar sesuai dengan perjuangan untuk bangsa dan negara.
Padahal khilafah dan jihad adalah bagian dari agama islam yang wajib diperjuangkan. Keduanya adalah kewajiban dengan merujuk pada dalil yang shahih yakni al-Qur’an, as-Sunnah, dan ijma’ sahabat sehingga tak bisa diragukan.

Rasulullah saw sebagai teladan terbaik merupakan sosok pemimpin negara yang menerapkan syariat islam. Begitupun Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib (radhiyallahu ‘anhum), menjadi khalifah yang menegakkan syariat dan melindungi hak seluruh umat. Nabi saw dan para sahabat menunaikan jihad (berperang melawan kaum kafir) demi mengibarkan bendera tauhid yang merupakan simbol kekuatan dan persatuan umat muslim.

Dengan demikian, menghapus khilafah dari materi fiqh merupakan upaya pembodohan massal yang bertujuan untuk menjauhan umat dari tsaqofah islam. Sebaliknya, bahan ajar yang seharusnya ditiadakan adalah moderasi agama karena sejatinya bukan berasal dari islam. Pemikiran ini merupakan jelmaan pemikiran asing yang dengan mudahnya menyusup dalam negara demokrasi.

Imbuhan moderasi agama dalam kurikulum pendidikan dan bimbingan pernikahan tentu bukanlah sesuatu yang diperlukan. Kebijakan ini hanya akan mengeruhkan air, menghasilkan generasi yang jauh dari kemurnian agama islam. Satu-satunya yang dibutuhkan umat adalah seruan untuk kembali pada kesempurnaan islam seutuhnya.

Tugas utama manusia bukan menciptakan aturan baru atau meninjau ulang ajaran agama. Manusia hanya diminta beribadah, menjalankan kehidupan sesuai dengan aturan dari Sang Khalik.. Allah sendiri yang menjamin, islam sudah sempurna dengan seluruh aturannya sehinga tak perlu dikurangi atau ditambahkan lagi.
“…Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu…” (QS. Al Maidah : 3)

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *