MK Melegitimasi Omnibus Law dan Mengubur Harapan Rakyat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Faghfiru Ilallah

Mulai berhembusnya opini omnibus law agar dibawa ke MK menjadi salah satu solusi yang ditawarkan, padahal kalau dicermati sejatinya jika omnibus law dibawa ke MK secara tidak langsung akan menghentikan aspirasi politik melalui sarana menyampaikan pendapat di muka umum.

Perjuangan politik dengan menyampaikan protes didepan umum lebih memiliki peluang ketimbang harus membawa ke MK yang notabenenya adalah tangan kanan rezim, melihat kedzaliman luar biasa penguasa terhadap rakyat melalui rentetan kebijakan sepihak dan tidak berkeadilan.

Protes Omnibus law bisa secara terstruktur, sistematis dan masif, diberbagai daerah, sampai dibatalkannya UU Omnibus law. Sementara itu dengan dibawa ke MK akan mengendorkan perlawanan diberbagai daerah. Berdalih proses di MK, seluruh pihak diminta menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan di MK. Proses di MK akan menggembosi perlawanan diberbagai daerah dan konsentrasi pihak aparat bisa fokus di gedung MK, sehingga berbagai perlawanan politik di daerah melalui saluran yang ada di daerah, baik menyampaikan pendapat di DPRD berbagai daerah, Pemda berbagai daerah, berbagai tempat umum di daerah, akan meredup.

Keputusan MK juga akan melegitimasi UU Omnibus law dan mengakhiri perlawanan serta rakyat akan dipaksa menerima. Jikalaupun ada penolakan, pemerintah akan mudah mereduksi protes berdalih telah diputus MK. Sementara itu putusan MK sudah bisa diprediksi. Tak dapat di pungkiri MK merupakan kepanjangan tangan rezim, putusan MK bisa dipastikan menyelisihi amanat rakyat dan MK menolak semua gugatan yang diajukan rakyat. DPR yang berjumlah 575 anggota saja bisa dikendalikan oleh pemerintah, apalagi cuma 9 hakim MK ?

Karena itu, rakyat tidak boleh hanya fokus menolak tetapi harus mengambil atau menempuh proses politik dengan terus protes tolak omnibus law. Hati hati politik “ngeles” Presiden buang badan ke DPR, kemudian DPR buang badan MK, dan MK mengubur harapan rakyat. Mereka ngotot UU disahkan tanpa persetujuan rakyat, diam-diam saat rakyat terlelap, kini gilirannya rakyat ngotot UU dibatalkan, akan di kubur oleh putusan MK.

Seruan-seruan sumbang untuk beralih tempat perlawanan jangan dihiraukan, fokus bergerak berjuang secara politik hingga Allah SWT menetapkan urusannya dalam perkara ini. Ingat! Tidak ada pilihan untuk mundur dari melawan kezaliman.

Wallahu a’lam bishowab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *