Oleh : Gladiolus
Dilansir dari KUMPARAN.COM MUI mengkritisi aturan Kemendag soal impor, salah satunya aturan impor minuman keras. MUI menilai aturan ini bisa merusak anak bangsa. Menurut Ketua MUI Cholil Nafis dalam keterangannya, Minggu (7/11), Permendag RI No. 20 tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ini memang memihak kepentingan wisatawan asing agar datang ke Indonesia, tetapi merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.
“Kerugian negara terletak pada perubahan pasal 27 Permendag tahun 2014 yang menyatakan bahwa pengecualian bawaan minuman beralkohol (minol) boleh di bawah 1000 ml menjadi longgar di Permendag No. 20 tahun 2021 bahwa minuman beralkohol bawaan asing boleh 2500 ml. Pastinya ini menurunkan pendapatan negara,” beber Cholil Nafis. (7 November 2021 6:58)
Indonesia merupakan negara demokrasi dengan berbagai undang-undang atau hukum yang mengatur segala tindak-tanduk masyarakatnya.
Demokrasi adalah sebuah sistem kehidupan yang berprinsip oleh rakyat, untuk rakyat dan kembali kepada rakyat.
Namun faktanya, hukum yang diterapkan di negara ini berbanding terbalik dengan prinsip demokrasi yang ada.
Baru-baru ini kita dikejutkan dengan permendag RI No. 20 tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memihak kepentingan wisatawan asing agar datang ke Indonesia, tetapi justru malah merugikan anak bangsa dan pendapatan negaranya sendiri.
Tentu kebijakan ini justru akan menurunkan pendapatan bagi negara. Dan jika dilihat dari kacamata agama ini adalah sebuah kebijakan yang salah, karena dengan semakin banyaknya kuantitas beredarnya miras yang dibawa wisman dan berinteraksi dengan anak bangsa maka akan merusak moral anak bangsa kita sendiri.
Seperti yang sudah biasa terjadi, peraturan yang dibuat pemerintahan Indonesia seringkali tidak memberikan solusi melainkan menimbulkan masalah baru terjadi. Untuk negara dengan mayoritas muslim, seharusnya minuman keras dalam jumlah berapapun tidak diizinkan untuk beredar.
Karena dampak dari minuman keras atau minuman beralkohol itu sangat berbahaya, memabukkan, membuat emosi menjadi tidak terkendali dan dapat membuat pengonsumsi seringkali tidak sadar ketika melakukan tindak kejahatan seperti pelecehan bahkan pembunuhan.
Padahal Islam melarang tegas mengonsumsi minuman beralkohol ini, karena hanya akan membawa kemudharatan. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 90 yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Dan ada lebih dari satu dalil dalam Al-Qur’an yang melarang pengonsumsian minuman keras atau khamr ini, salah satunya seperti pada QS. Al-Maidah ayat 90 diterangkan bahwa meminum khamar termasuk dari perbuatan syaitan dan tentnnya hal yang Allah benci, oleh karenanya kita diwajibkan untuk meninggalkan perbuatan tersebut.
Tidak sedikit kasus kejahatan yang terjadi di Indonesia yang akar permasalahannya akibat minuman keras. Kondisi ini seharusya membuat pemerintah mengambil tindakan tegas dengan melarang peredaran minuman keras bukan malah melegalkannya, apalagi demi kepentingan asing.
Dalam menetapkan hukum pun seharusnya melihat akar permasalahan, alasan dan urgensitas mengapa suatu hukum itu dibuat. Karena seharusnya aturan-aturan tersebut dibuat demi kesejahrteraan rakyat bukan malah sebaliknya.
Dengan melegalkan masuknya miras ke Indonesia sudah jelas bahwa secara langsung Indonesia sedang menyengaja untuk merusak generasi bangsanya sendiri.
Islam merupakan satu-satunya solusi dari kondisi yang semakin buruk dari waktu ke waktu akibat sistem kapitalis ini. Segala hukum yang ada dalam Al-Qur’an membawa umat pada kesejahteraan, dan menghindarkan dari kesengsaraan.
Hukum Islam yang berasal langsung dari Allah tidak diragukan lagi kevalidannya. Karena hukum Islam tidak hanya untuk mengatur kehidupan saja, tetapi juga sebagai petunjuk untuk umat manusia agar mereka tidak tersesat atau salah arah dalam mengarungi kehidupan.
Aturan Islam yang berasal dari Allah tidak mementingkan sebagian pihak tertentu saja seperti wisatawan asing, pemerintah atau pejabat negara yang lainnya, namun aturan-aturan Islam mencakup seluruh kalangan tanpa terkecuali.
Aturan Islam akan membawa manusia menuju ketaatan tertinggi kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka jika hukum Islam yang diterapkan, tentu permasalahan yang diakibatkan dari minuman keras atau pelanggaran lain akan dapat diminimalisir.
Wallahu’alam bi showab.