Miras Mengganggu Kabtibmas, Hanya Saat Ramadhan

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Miras Mengganggu Kabtibmas, Hanya Saat Ramadhan

Aulia Rahmah

Kelompok Penulis Peduli Umat

Menyambut datangnya Ramadhan, seperti biasa pihak Kepolisian selalu melakukan Razia Miras. Polresta Kendari, Polresta Malang, dan Polresta Situbondo melakukan operasi gabungan di wilayah hukum Kepolisian setempat. Dalam razia tersebut, Polresta Kendari menyita sebanyak 95 liter miras tradisional. Sedangkan Polresta Makota menindak penjual minol (minuman beralkohol) di kawasan Kayutangan, Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Klojen.

Polresta Situbondo bersama petugas merazia warung-warung dan rumah warga yang kedapatan memperjualbelikan miras. Dalam operasinya, polisi mengamankan 20 botol miras. Kasat Samapta Polresta Situbondo, Sudpendi mengimbau kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau mengonsumsi miras, karena membahayakan kesehatan juga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. “Orang yang sedang dalam pengaruh alkohol cenderung melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban di tengah masyarakat dan bahkan tindakan kriminal oleh karena itu kami akan terus razia miras maupun operasi pekat lainnya,” kata Sudpendi. (antaranews.com,26/2/2023).

Kegiatan rutin Polresta ini patut kita dukung. Namun apakah dapat dibenarkan jika ancaman rusaknya kamtibmas hanya di bulan Ramadan saja, sedangkan di bulan-bulan lainnya tidak? Mengapa hanya dilakukan di kios-kios kecil rumahan yang tak berizin. Publik juga mempertanyakan Undang-undang yang memberikan izin peredaran miras di tempat-tempat tertentu. Apakah efek negatif miras hanya berlaku pada masyarakat bawah, sedangkan kalangan atas yang mengonsumsi miras di tempat wisata, kafe, bar, hotel, dan tempat-tempat lainnya tidak?

Disinilah kesungguhan dari penanggung jawab terwujudnya kamtibmas juga negara yang mempunyai tanggung jawab untuk menjaga kesehatan dan keharmonisan hubungan sosial dioertanyakan. Mengingat dalam undang-undang yang mengatur peredaran minol disebutkan, bahwa miras masih boleh dijual di tempat tertentu. Langkah kepolisian yang melakukan razia miras hanya di bulan Ramadan saja, juga UU minol jelas kontraproduktif terhadap upaya pemberantasan miras yang haram dalam Islam.

Allah berfirman dalam Alquran Surat al-maidah ayat 90 yang artinya; ” Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Rasulullah Muhammad Saw bersabda, yang diriwayatkan oleh Ath Thabrani; “Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamr ia bisa berzina dengan ibunya, saudari Ibunya, dan saudari ayahnya.”

Jelas, bahwa memang miras adalah sumber kejahatan, mengganggu kamtibmas, perbuatan dosa yang dimurkai Allah,  seharusnya razia miras tidak hanya dijalankan jelang bulan Ramadan saja, tetapi juga dilakukan di bulan-bulan lainnya. Tidak hanya di kios-kios kecil yang tak berizin, tetapi juga di kafe-kafe, bar, diskotik, hotel, dan tempat lainnya. Pabriknya, sebagai sumber adanya produk haram juga harus dilarang berproduksi. Efek mengkonsumsi miras yang dapat merusak akal, kesehatan, hubungan sosial tak hanya dirasakan masyarakat bawah. Banyak sekali tindak kejahatan yang terjadi yang dilakukan oleh pelaku karena sebelumnya mengonsumsi miras. Tentu kita masih ingat dengan kejadian setahun yang lalu, seorang oknum polisi yang menembak 4 orang di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jawa Barat, dan salah satu korbannya adalah anggota TNI AD. Razia miras yang hanya dilakukan di bulan Ramadhan ibarat pepatah “Hangat-hangat Tahi Ayam”, kebijakan setengah hati juga menunjukkan negara kurang serius untuk mewujudkan kamtibmas dan melindungi kesehatan masyarakat.

Inilah wajah buruk negara yang berasaskan Sekularisme Kapitalisme. Menjadikan tolok ukur untung rugi hanya dengan materi. Barang haram, seperti miras tetap dilindungi produksinya karena negara mendapat keuntungan darinya. Tidaklah mungkin negara yang semacam ini mampu mewujudkan kamtibmas selama negara terus memfasilitasi dan melindungi produksi miras dengan payung undang-undang. Akan terus kita temui kejahatan baru yang dilakukan oleh seseorang karena miras.

Hanya dengan penerapan Syariat Islam kaffah negara akan berwibawa, karena negara akan sungguh-sungguh dengan kebijakan yang diambilnya. Tidak akan terbujuk rayuan pemilik modal yang ingin memproduksi dan mengedarkan barang haram demi mewujudkan kamtibmas, melindungi kesehatan masyarakat, dan memastikan hubungan sosial tetap harmoni. Wallahu a’lam bi ash-showab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *