Miras Kembali Menelan Korban, Sampai Kapan? 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Miras Kembali Menelan Korban, Sampai Kapan? 

Oleh Suaibah, S.Pd.I.

(Pemerhati Masalah Umat) 

Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus pria berinisial Y (22) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tega memperkosa adik kandungnya sendiri usai mengajak suami korban minum minuman keras. Korban ternyata sedang mengandung enam bulan saat diperkosa pelaku (detikcom.1/2/2023).

Kasus kriminal akibat miras bukan saja terkait dengan pemerkosaan tapi juga menyebabkan kasus kriminal yang lainnya. Seperti kasus penganiyaan yang menimpa seorang pria yang berinisial LL (26) di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menganiaya rekannya saat pesta miras ditangkap polisi. Pelaku menikam korban di bagian paha hanya gegara kesal mendengar ucapan korban (detiksulsel.com 20/5/2022).

Pun, seorang lelaki bernama Boy Rasmin (20) warga Buton Utara (butur) menjadi korban dalam pesta minuman keras(miras) akibat penganiayaan oleh orang yang tak dikenal yang menjadi teman mainnya. Peristiwa ini terjadi di jalan A.H Nasution, lorong Moramo, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Jum’at (11/11/2022) sekitar pukul 02.00 sita (halosultra.com, 11/11/ 2022).

Sederet fakta di atas menunjukkan bahwa minuman keras (miras) penyebab utama tindak kriminal dan masih banyak lagi aksi kejahatan yang terjadi akibat meneguk miras ini. Dari sisi kesehatan minuman keras dapat merusak kesehatan tubuh, sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa, dr. Danardi Sosrosumihardjo, Sp.J (K), beliau menyatakan bahwa pada dasarnya kebiasaan minum minuman beralkohol sangat merugikan kesehatan. Terlalu banyak konsumsi alkohol sendiri dapat menurunkan kesadaran berpikir dan gangguan perilaku. Jika konsumsi berlebihan, bisa menyebabkan seseorang hilang kesadaran, kejang, hingga meninggal dunia. Penyakit serius lainnya yang disebabkan oleh alkohol diantaranya, tukak lambung, kerusakan pada hati, hingga komplikasi gangguan psikiatri berat. https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20141211

Minuman keras adalah pemicu utama atas berbagai aksi kejahatan. Sebagaimana yang sudah dipaparkan di atas bahwa pelaku-pelaku kejahatan terjadi berawal dari Miras. Ini selaras dengan apa yang dikatakan oleh Kapolda Sultra, Brigjen Sigit Sudarmanto, beliau mengatakan bahwa minuman keras sangat berpotensi menyebabkan timbulkan tindak kriminalitas. Tak heran jika Polda Sultra dan jajaran mengoptimalkan upaya penertiban dan pemberantasan peredaran miras ilegal.

Dari paparan di atas kita bisa menyimpulkan bahwa minuman keras (miras) sangat berbahaya karena dapat merusak kesadaran dan juga kesehatan bahkan pihak kepolisian pun mengatakan bahwa miras adalah pemicu utama kriminal. Yang menjadi pertanyaan, Lantas kenapa masih tetap ada peredarannya.

Akar masalah dari persoalan miras ini sebenarnya adalah karena diterapkannya sistem sekuler kapitalis yang rusak dan merusak ditengah-tengah kita. Sistem sekuler adalah sebuah sistem yang memisahkan antara agama dan kehidupan. Agama cukup mengatur masalah ibadah, namun tidak untuk masalah kehidupan termasuk pendidikan, kesehatan, pemerintahan, ataupun Muamalat.

Dalam sistem ekonomi kapitalis, masalah muamalah atau bisnis tidak lagi memandang masalah halal atau haram namun yang terpenting adalah menghasilkan uang yang besar. Maka tak heran jika pemberantasan miras tak akan bisa diselesaikan dalam sistem saat ini sekalipun pihak kepolisian dalam hal ini sebagai pelayan pemerintah belum bisa memberantasnya secara total. Selama ini pemberantasan miras hanya berlaku kepada pelaku-pelaku kecil yang menjual miras secara ilegal, namun dalam sekala besar tetap dibiarkan beredar bahkan sudah mendapatkan izin oleh pemerintah. Kenapa ini bisa terjadi, karena bisnis miras memberikan pajak yang sangat besar kepada negara.

Dalam pandangan Islam minuman keras dinamakan khamer dan hukumnya haram. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَا لْمَيْسِرُ وَا لْاَ نْصَا بُ وَا لْاَ زْلَا مُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَا جْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

(TQS. Al-Ma’idah 5: Ayat 90)

Dalam hadits disebutkan mengenai terlaknatnya setiap orang yang mendukung dalam tersebarnya miras atau khamar.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ

“Allah melaknat khomr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.”

(HR. Ahmad 2: 97, Abu Daud no. 3674 dan Ibnu Majah no. 3380, dari Ibnu ‘Umar, dari ayahnya. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih karena ada berbagai penguatnya).

Olehnya itu dalam Islam negara akan menjaga akal manusia dari berbagai macam hal yang dapat merusak salah satunya adalah pengaruh khamer. Negara akan menindak tegas para pelaku, pengedar maupun peminum dengan hukum islam. Dengan begitu negara akan dapat melibas tuntas minuman keras.

Wallahu a’lam bishshawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *