Oleh: Fera Ummu Tufail (Aktivis Muslimah)
Munculnya RUU HIP (Rancangan Undang undang Haluan Ideologi Pancasila) seolah-olah melengkapi adanya peraturan peraturan kontroversial sebelumnya yang dibahas di DPR saat pandemi corona.
Sebelumnya ada RUU omnibus law, cipta kerja, perpu corona, revisi UU MK, Dan RUU tentang pertambangan Minerba Dan Batu bara. Adanya RUU HIP mengindikasikan bahwa untuk kesekian kalinya Pancasila diobok obok.
RUU HIP ini dikatakan memberikan pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional disemua bidang yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, menjadi arah bagi seluruh rakyat Indonesia serta nilai-nilai pancasila, membumikan nilai ekasila “gotong royong” Pancasila. Inilah dalih yang dipakai untuk membahas RUU HIP.
Dengan dasar pertimbangan RUU HIP ini memberikan pedoman berfikir dan bertindak bagi penyelenggaraan negara dan masyarakat dalam bentuk haluan ideologi Pancasila, namun kenyataannya adalah justru mendegradasi keberadaan pancasila yang telah disepakati oleh para pendiri bangsa. Apakah RUU ini nanti kalau disahkan akan menjadi pedoman yang bisa mengarahkan kepada upaya untuk mencapai tujuan bernegara atau justru menyesatkan???
Wacana tersebut justru mengundang sorotan publik bahkan mengundang reaksi keras sejumlah pihak termasuk MUI.. Hal utama yang menjadi sorotan publik adalah adanya sejumlah pasal yang dinilai memiliki tendensi tertentu hingga adanya penghilangan Tap MPRS soal larangan PKI. Melalui fakta itulah terindikasi adanya upaya DPR yang ada di senayan tersebut untuk melupakan sejumlah masa lalu bangsa ini yang saat itu sangat menguras emosional kolektif bangsa.
Dirilis dari sindonews.com (12/6), wacana terkait RUU HIP ini yang paling dominan mendapat sorotan adalah tidak mencantumkannya TAP MPRS No 25/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI.
Pernyataan bahwa PKI sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah negara RI seperti hendak dikaburkan. Sehingga terlihat jelas penghilangan sejarah dan fakta yuridis pengkhianatan PKI terhadap Pancasila. Padahal, tap MPR ini menjadi dasar hukum pembubaran PKI dengan menyatakannya sebagai organisasi terlarang, juga larangan atas ideologi komunisme marxisme, leninisme diseluruh wilayah NKRI.
Konsepsi Pancasila yang bisa diperas menjadi trisila bahkan ekasila dengan ajaran utama “gotong royong ” secara substansi adalah ajaran sosialisme komunisme. Padahal pancasila 1 juni ala Soekarno dengan manifestasi pancasila trisila hingga ekasila-nya telah dikoreksi oleh para ulama menjadi Pancasila 22 juni yang dideklarasikan di Jakarta, yang kemudian dikenal dengan piagam Jakarta.
Apakah para penggagas RUU HIP ini melupakan sejarah pembentukan Pancasila yang penuh dinamika perdebatan saat kelahirannya???
RUU HIP ini hanya akan membangkitkan perdebatan lama, friksi lama, dan dialektika lama antara kelompok nasionalis, komunis dan kelompok Islam.
Tentu saja narasi ide komunis lebih dominan dan menjadi arus utama kekuasaan, karena saat ini kekuasaan tidak dipegang oleh kelompok Islam. Kita tahu partai apa yang kini tengah berkuasa di negeri ini. Sangat sekuler. Maka, tak heran jika arah kebijakannya berputar-putar di situ.
Komunis adalah ideologi serumpun dengan sosialis. Sebagai ideologi, komunis tidak akan pernah mati. Sementara PKI adalah organisasi pengusung ideologi komunis. Sebagai organisasi ideologi, PKI bisa saja saat ini tiarap, namun ia masih bersemayam di benak para penganutnya. Maka. PKI berpotensi bangkit kapan saja dan kembali ke ruang publik jika kesempatan itu muncul. Dengan adanya RUU HIP ini memberikan celah dan potensi bagi komunis PKI untuk kembali eksis di ruang publik.
Komunis merupakan ideologi yang tak mengakui adanya Tuhan. Ia anti agama. Ideologi ini sangat berbahaya karena menyalahi fitrah manusia yang membutuhkan adanya Sang Pencipta. Komunis menganggap agama sebagai candu sehingga harus diberangus. Tak boleh ada tempat bagi agama untuk hidup dan berkembang.
Ini jelas bertentangan dengan Islam. Dimana adalah fitrah manusia untuk membutuhkan sesuatu yang patut diagungkan dan disembah. Dialah Sang Khalik, Allah SWT. Fitrah ini melekat pada diri manusia yang lemah dan terbatas.
Manusia juga membutuhkan sesuatu yang bisa mengatur hidupnya, yaitu agama. Dan Islam sebagai agama yang bersumber dari wahyu Allah, adalah yang sempurna. Karena ia bukan hanya sekedar agama yang berisi ibadah ritual saja, tetapi juga memiliki seperangkat aturan yang lengkap. Setiap aspek dalam kehidupan diatur oleh syariatNya, hingga mampu membawa rahmat bagi seluruh alam jika diterapkan secara totalitas.
Artinya, kehidupan manusia tak bisa dibiarkan tanpa aturan. Pun juga tak bisa jika diserahkan pada manusia untuk membuat aturannya sendiri. Karena manusia itu sifatnya terbatas dan lemah, serta tak mampu menjangkau yang di luar dirinya. Sehingga aturan yang dibuat oleh manusia juga akan bersifat demikian. Aturan tersebut juga akan menimbulkan konflik dan pertentangan tiada habisnya sesuai kepentingan masing-masing manusianya.
RUU HIP yang di dalamnya tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme akan memberi peluang ideologi anti Tuhan ini untuk bangkit kembali. Sehingga bukan hanya sekedar ditunda, tetapi juga sangat layak untuk ditolak.