Menyoal Hemat Air sebagai Antisipasi Bencana Kekeringan

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Neni Sumarni (Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Kebijakan Sosial)

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumedang, mengimbau kepada masyarakat supaya mulai menghemat penggunaan air. Karena berdasarkan perkiraan cuaca dari pihak Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), musim kemarau tahun ini akan dimulai pada bulan Juni 2020 (Kabarpriangan.com, 7/6/2020).

“Menurut informasi dari BMKG, saat ini wilayah Jawa Barat sudah mulai memasuki musim kemarau. Untuk itu, kita semua harus sudah mulai waspada terhadap kemungkinan-kemungkinan bencana yang biasa terjadi pada musim kemarau,” kata Kepala BPBD Kab. Sumedang H. Ayi Rusmana.

Menurut Ayi, sesuai informasi dari BMKG, musim hujan berakhir sampai tanggal 31 Mei 2020. Dengan demikian, mulai bulan Juni ini, berarti telah memasuki musim kemarau. Ayi menambahkan, pada musim kemarau yang akan datang, setidaknya ada dua jenis bencana yang perlu diwaspadai, pertama bencana kebakaran dan kedua bencana kekeringan. Maka dari itu, sebelum musim kemarau tiba, tidak ada salahnya jika warga mulai melakukan langkah antisipasi guna menghindari kemungkinan terjadinya bencana tersebut.

Salah satunya caranya adalah dengan menghemat penggunaan air seefisien mungkin, menyiapkan bak penampungan untuk pasokan air bersih, serta memenuhi pasokan air di embung-embung untuk lahan pertanian.

Permasalahan kekeringan selalu berulang saat masuk musim kemarau. Dampak kemarau tentu sangat menyengsarakan masyarakat. Air bersih untuk kebutuhan sehari hari sulit didapat. Apalagi, untuk mengairi lahan pertanian.

Penghematan konsumsi air saja sebenarnya tidaklah cukup, akan tetapi diperlukan adanya upaya lain yang dilakukan yaitu dengan melihat akar masalah yang terjadi. Mengapa kesulitan air bisa terjadi, padahal Allah telah menciptakan air dengan jumlah yang melebihi kebutuhan manusia?

Akar permasalahannya yaitu paradigma kapitalisme. Saat ini, negara bukan bertindak sebagai periayah atau pengurus rakyat. Negara tidak mengelola air sebagai harta milik umum. Justru membiarkan air dikuasai swasta sehingga masyarakat banyak yang tidak bisa merasakan manfaatnya. Selain itu, negara juga tidak melindungi dan melakukan upaya-upaya untuk melindungi sumber air dengan membiarkan hutan-hutan dialih fungsi lahan atau ditebang untuk bisnis perumahan.

Faham Kapitalisme menjadikan standar atau tolak ukur kebahagiaan hanya pada kekayaan. Dalam rangka memperolehnya tidak peduli halal dan haram. Sehingga akan menghalalkan segala cara termasuk dalam hal pemanfaatan air. Pada akhirnya manusia berlomba-lomba memiliki air dengan tujuan bukan sekadar untuk memenuhi kebutuhan, tapi dijadikan sebagai mesin pencetak uang.

Dalam Islam, negara wajib mengelola air sebagai harta milik umum yang wajib dijaga dari sumbernya sampai distribusi yang merata. Sehingga air dapat dirasakan oleh seluruh rakyat, baik musim hujan ataupun musim kemarau. Selain itu, negara juga perlu melakukan upaya penghijauan, pembatasan lahan (hima), membuat waduk, membuat sumur resapan, dan sebagainya.

Air termasuk dalam golongan kepemilikan umum milik rakyat. Seharusnya setiap individu berhak mengakses tanpa pandang bulu. “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api ” (HR. Abu Daud). Jadi sudah jelas, air adalah harta milik umum bukan barang komersial. Islam melarang membiarkan sumber air dikuasai oleh swasta maupun asing. Wallahua’lam bishawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *