Oleh: Ratna Badriyah (Pemerhati Kebijakan Publik)
Perbincangan seputar RUU HIP (Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila) masih belum usai. Ditolak oleh berbagai pihak sejak awal kemunculannya, RUU ini kemudian diusulkan diganti menjadi RUU PIP (RUU Pembinaan Ideologi Pancasila). Namun suara penolakan terhadapnya masih kencang terdengar.
RUU HIP disepakati untuk dibahas menjadi RUU atas inisiatif DPR pada Rapat Paripurna 12 Mei 2020. Tujuannya sebagaimana disebutkan dalam draftnya adalah sebagai landasan untuk memperkuat Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara. Karena selama ini dianggap belum ada UU sebagai landasan hukum yang mengatur HIP untuk menjadi pedoman bagi kehidupan bernegara.
RUU yang terrdiri dari 10 bab dan 60 pasal ini sebenarnya sudah mulai dibahas sejak April. Dalam waktu yang cepat kemudian dimasukkan dalam RUU prioritas 2020 PROLEGNAS pada Mei. Fraksi yang menyetujui pembahasan RUU waktu itu adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara PKS hanya akan menyetujui jika RUU disempurnakan, seperti mencantumkan TAP MPRS/no XXV/1966 soal larangan Marxisme/Komunisme dan penghapusan pasal soal Ekasila. Adapun Demokrat memilih tak ikut campur dalam pembahasan.
Dengan tidak mencantumkan TAP MPRS/no XXV/ 1966 sebagai konsideran, tak pelak memunculkan gelombang protes dan penolakan dari berbagai elemen rakyat Indonesia. Padahal TAP MPRS tersebut merupakan landasan hukum untuk melarang berkembangnya paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme.
Berbagai forum diskusi di sosial media riuh membahas tema tersebut. Mulai dari politisi dan akademisi, pakar ilmu tata negara, ulama dan habaib memberikan komentar kritis. Tak ketinggalan berbagai ormas seperti Muhammadiyah, NU, GP Anshor hingga MUI dan PA 212 pun beraksi. Pada 2 Juni 2020, FPI bersama GNPF Ulama dan PA 212 membuat surat pernyataan menolak RUU HIP lantaran berpotensi memicu kebangkitan komunisme.
MUI juga mengeluarkan maklumat pada 12 Juni 2020 yang menolak keberadaan RUU HIP karena dinilai mendegradasi Pancasila menjadi Ekasila. Wakil Ketua MUI, Muhyiddin Junaedi, bahkan menyatakan jika setelah pertemuan MUI dan DPR, RUU tetap disahkan, MUI akan menunjuk panglima komando, mengerahkan massa di seluruh propinsi dengan slogan isy kariiman aw muts shahiidan. Hidup mulia atau mati syahid. Puncaknya adalah unjuk rasa oleh PA 212 dan ormas Islam pada 24 Juni 2020 yang berujung pada pembakaran bendera PDI-P dan bendera PKI.
URGENKAH RUU HIP??
Jika dilihat dari substansi materi RUU, pakar hukum tata negara Refly Harun dan Prof. Suteki sepakat bahwa tidak ada urgensi RUU HIP. Refly mengatakan bahwa RUU ini hanya akan memperkuat legitimasi kewenangan BPIP. Sedangkan Prof. Suteki berpendapat bahwa RUU HIP telah men-downgrade Pancasila dari posisinya sebagai sumber dari segala sumber hukum menjadi sekelas UU. Sementara Demokrat membuat pernyataan bahwa RUU ini tidak perlu, dengan alasan penjabaran mengenai Pancasila sudah ada di batang tubuh UUD ’45.
Adapun jika dilihat dari timingnya, pengajuan dan pembahasan RUU HIP sangat tidak elok dilakukan di tengah suasana pandemi. Bukankah seharusnya semua pihak lebih fokus pada penanganan wabah? Apalagi waktu pengesahan draft RUU menjadi RUU dalam rapat paripurna DPR terkesan tergesa-gesa, berbarengan dengan tiga RUU lainnya yaitu RUU Corona, RUU Penanggulangan Bencana dan RUU minerba. Jadi apa urgensitas RUU HIP ini bagi rakyat khususnya di tengah suasana pandemi? Nihil.
Jika pemerintah memang serius ingin mewujudkan Pancasila, mengapa justru mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang semakin menambah beban derita rakyat? Sebut saja Omnibus Law, UU CILAKA, UU BPJS, UU MINERBA, TAPERA dll. Maka, sejatinya RUU HIP hanyalah alat pelindung bagi penguasa menjalankan berbagai kepentingan politik, ideologi dan ekonominya.
Fakta bicara, partai pemenang di negeri ini adalah PDI-P. Pemenang adalah penentu. Dialah yang mengusulkan RUU HIP ke DPR, meskipun awalnya menampik. Saat rakyat beramai-ramai memprotes keras RUU HIP, PDI-P mencoba melakukan barter. Sebagai ganti dicantumkannya TAP MPRS/No XXV/1966, ditambahkan kata khilafahisme.
Tentu saja umat Islam makin meradang. Muncullah Maklumat MUI diikuti aksi demo PA 212 pada 24 Juni lalu. Yang diinginkan rakyat sudah jelas: hentikan RUU HIP. Tapi pemerintah hanya menunda. Yang terjadi saat ini justru Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hendak mengubah RUU HIP menjadi RUU PIP (Pembinaan Ideologi Pancasila). Mengapa PDIP ‘berkeras’ golkan RUU ini?
Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, melihat bahwa RUU HIP atau PIP adalah bentuk peneguhan eksistensi secara politik. Menurutnya PDIP ingin menunjukan sebagai partai pemenang, partai besar, dan ini adalah kesempatan mereka untuk memberikan legacy terkait dengan ideology. Inilah penjelasan terbaik dari tafsir sistem oligarki, dimana pemerintahan hakikatnya dijalankan oleh sekelompok orang yang berkuasa.
AGENDA TERSELUBUNG RUU HIP
Sangat beralasan jika masyarakat, terlebih umat Islam, menolak keras RUU HIP ini. Bukan saja karena tidak dicantumkannya TAP MPRS no XXV tahun 1966, tetapi dalam draft RUU HIP juga memuat klausul Trisila dan Ekasila, yakni di pasal 7. Ayat 1 menyebutkan ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan. Di ayat 2, Pancasila diperas menjadi Trisila: Sosio-demokrasi, Sosio-nasionalisme, Ketuhanan yang berkebudayaan. Berikutnya di ayat 3, Trisila diperas menjadi Ekasila yakni gotong royong.
Rumusan semacam ini semakin memperkuat aroma Komunisme yang seolah hendak dibangkitkan kembali. Sungguh sangat tidak masuk akal RUU yang terkait ideologi Pancasila justru memuat manifesto Komunisme, mengabaikan ancaman Komunisme dan PKI yang telah menorehkan luka mendalam bagi negeri ini.
Bahaya mengintai bukan hanya datang dari Komunisme. Ada bahaya lain yang lebih nyata, faktual, lebih besar. Yakni upaya mengokohkan ideologi sekulerisme radikal.
Ini bisa dilihat dari Pasal 12 menyebut tentang ciri manusia Pancasila, yakni beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Rumusan ini mengandung paham sekulerisme, sinkretisme dan pluralisme agama.
Kemudian di pasal 23 disebutkan bahwa pembinaan agama sebagai pembentuk mental dan karakter bangsa dengan menjamin syarat-syarat spiritual dan material untuk kepentingan kepribadian dan kebudayaan nasional Indonesia dan menolak pengaruh buruk kebudayaan asing. Peran agama didistorsi sebatas pembentuk mental dan karakter bangsa. Padahal agama seharusnya menjadi dasar dalam pengaturan semua sendi kehidupan.
Kemudian pasal 47 memuat ketentuan bahwa TNI dan Polri aktif bisa mengisi jabatan sebagai Dewan Pengarah Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP). Dalam Pasal 47 ayat (2) RUU HIP menyebut Dewan Pengarah BPIP berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang atau berjumlah gasal, yang berasal dari:
a. unsur Pemerintah Pusat;
b. unsur tentara nasional Indonesia, kepolisian negara Republik Indonesia, dan aparatur sipil negara, atau purnawirawan/ pensiunan;
c. unsur akademisi, pakar, dan/atau ahli; dan
d. unsur tokoh masyarakat.
Muatan dalam draft RUU itu dinilai tak sejalan dengan aturan sebelumnya yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 tahun 2018 tentang BPIP. Dalam perpres tersebut, BPIP hanya membolehkan purnawirawan mengisi jabatan. Hanya dengan menelusuri kondisi yang melatarbelakangi munculnya BPIP, tugas atau wewenangnya, orang-orang yang ada di dalamnya, kita akan menangkap sinyal bahaya dari pasal ini.
Apa yang akan terjadi jika TNI dan Polri aktif bisa menjadi dewan pengarah BPIP? Bukan tidak mungkin jika kedepannya, BPIP akan berkawan karib dengan Densus 88. Bekerja sama dalam proyek memerangi radikalisasi dan terorisme. Secara ekonomi akan tumbuh semakin kapitalistik, sekuler radikal. Sementara secara politik mengarah ke bentuk otoritarian militer.
Akhirnya, RUU ini bisa menjadi alat gebuk bagi siapa saja yang dianggap tidak sejalan dengan Pancasila atau yang dicurigai ingin mengganti Pancasila. Indikasi kuat kelompok pertama yang disasar tentunya adalah para pejuang syariat kaffah, pejuang khilafah. Karena merekalah yang selama ini terdepan dalam mengkritisi kebijakan-kebijakan penguasa.
Merekalah yang paling punya kepentingan penegakan hukum syariat secara totalitas. Itu artinya, kelompok inilah yang paling membahayakan kekuasaan hingga harus disingkirkan.
Hal ini bisa terbaca dari pernyataan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto saat melakukan negosiasi. Karena derasnya penolakan terhadap RUU, PDI-P setuju mencantumkan TAP MPRS/no XXV/1966 namun dengan kata tambahan: khilafahisme.
Seperti yang ditegaskan Jubir HTI, ustadz Ismail Yusanto, RUU HIP meminggirkan agama dan mengagamakan Pancasila. Dengan kata lain, mereduksi makna dan kedudukan agama. Melaui RUU ini, penguasa telah menafsirkan Pancasila, manusia Pancasila, masyarakat dan negara yang bersendi kepada Pancasila sesuai kepentingan ideologi, politik dan ekonomi yang sedang dijalankannya. Sekaligus juga menyerang Islam yang dianggap sebagai penghalang utama dari kekuasaan rezim kapitalis.
HANYA ISLAM PILIHANNYA
Meskipun masih mencantumkan Ketuhanan Yang Maha Esa dalam sila pertama Pancasila, namun pada faktanya Indonesia adalah negara sekuler. Selama ini Islam sudah dimusuhi dan diserang dengan berbagai macam cara. Dengan melalui RUU HIP, mereka yang memusuhi Islam akan semakin beringas dan seolah memiliki legitimasi yang kuat.
Sekulerisasi radikal akan kian mengokohkan kapitalisme liberal yang telah menyebabkan krisis multi dimensi di negeri ini. Pancasila yang sebatas filosofi telah dibajak untuk melegalkan kapitalisme liberal. Dengan penafsiran sepihak oleh penguasa, Pancasila dijadikan alat untuk memukul lawan penguasa.
Walhasil, kita tidak punya pilihan lain selain kembali pada Islam. Adanya protes penolakan terhadap RUU oleh seluruh elemen umat Islam adalah hal yang menggembirakan dan patut kita syukuri. Hal ini membuktikan hidden power, kekuatan umat yang tersembunyi. Kekuatan umat yang sangat besar ini harus terus diarahkan hingga menjadi kekuatan yang bertumpu pada ideologi Islam.
Kekuatan umat harus diarahkan bukan sekedar menolak karena alasan komunisme, atau karena Pancasila sudah final sehingga tidak memerlukan rumusan RUU baru. Bahwa tak cukup hanya untuk mengganti orang atau partainya. Tapi harus dibangun kesadaran bahwa hanya Islamlah yang layak dijadikan pengatur dalam seluruh aspek kehidupan. Islamlah dengan kesahihan aqidahnya dan kesempurnaan hukum syariatnya yang akan mampu mengentaskan negeri ini dari berbagai persoalan, mengangkatnya dari keterpurukan, dan meninggikannya sebagai bangsa yang beradab dan bermartabat. Hanya dengan Islam, seluruh nilai-nilai Pancasila yang dicita-citakan bisa terwujud. Sebagaimana janji Allah dalam qs Al A’raaf ayat 96:
“Dan seandainya penduduk suatu negeri beriman dan bertaqwa, maka sungguh akan Kami bukakan bagi mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan ayat-ayat Kami , maka Kami siksa mereka sesuai apa yang telah mereka lakukan