Menyegerakan Terbitnya Fajar Khilafah

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Ummu Zulfa (Komunitas Menulis Setajam Pena)

 

Sudah bukan rahasia lagi, bahwasanya kondisi masyarakat luas saat ini mengalami kusulitan yang luar biasa di seluruh aspek kehidupan. Masalah demi masalah datang silih berganti tiada henti, namun tak satupun yang bisa diatasi. Masyarakat tak henti-hentinya mengharap datangnya solusi, namun sederet solusi yang diberikan tak mampu mengakhiri. Bahkan, justru menyebabkan datangnya masalah bertambah dari hari ke hari.

 

Kini masyarakat bertanya-tanya, mungkinkah kondisi ini segera berganti? Beratnya hidup di zaman ini telah mengakibatkan hilangnya arah tujuan masyarakat. Sehingga, terjadinya kerusakan di tengah masyarakat tidak bisa dielakkan lagi.

 

Lantas apakah kondisi ini akan kita biarkan begitu saja? Sedangkan manusia memiliki kemampuan untuk berikhtiar agar bisa keluar dari masalah yang sedang dihadapi. Serta tidak menjadi manusia yang fatalistik atau bersikap putus asa, pasrah sekedar “nrimo ing pandum”. Kemampuan manusia untuk berpikir dan menganalisa suatu kondisi sangat memungkinkan untuk menemukan solusi dan merubah keadaan saat ini menjadi lebih baik. Sebagaimana Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri”. (QS. Ar Ra’d: 11)

 

Maka, kita wajib mencari akar masalah dari terjadinya berbagai permasalahan hidup yang mendera masyarakat saat ini. Kalau ditelusuri, berbagai solusi yang diterapkan saat ini adalah bersumber dari hasil pemikiran manusia yang lemah dan terbatas. Bahkan cenderung menggunakan hawa nafsu. Sehingga tidak mampu mencakup seluruh aspek dan bahkan berpotensi menimbulkan masalah baru.

 

Hal ini disebabkan oleh penerapan sistem sekuler yang telah mengakar pada benak masyarakat. Sistem yang memisahkan aturan agama dari kehidupan. Agama tidak diberikan ruang dalam tata kehidupan sehari-hari. Yang diterapkan adalah aturan buatan manusia yang penuh dengan kepentingan. Sehingga berpotensi menimbulkan perselisihan dan kerusakan.

 

Maka dari itu, menjadi wajib hukumnya agar kita segera mencari sistem alternatif yang mampu menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi. Yaitu aturan yang bersumber dari Dzat yang menciptakan manusia yang maha mengetahui segalanya. Aturan yang mencakup seluruh aspek kehidupan dan mampu memberi solusi atas seluruh problematika yang terjadi di tengah masyarakat. Allah SWT berfirman, “Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (QS al-Maidah: 48)

 

Seruan Allah Swt untuk Rasulullah -untuk memutuskan perkara menurut apa yang Allah turunkan- pada ayat di atas juga merupakan seruan untuk umatnya. Mafhum-nya hendaknya kaum muslim mewujudkan seorang hakim (penguasa) setelah Rasulullah Saw untuk memutuskan perkara sesuai wahyu Allah. Perintah dalam ayat ini bersifat tegas karena yang menjadi objek seruan adalah kewajiban. Hal ini merupakan qarinah (indikasi) yang menunjukkan makna yang tegas. Hakim (penguasa) yang memutuskan perkara di tengah umat Islam setelah wafatnya Rasulullah adalah Khalifah, dan sistem pemerintahannya adalah Khilafah (muslimahnews.com, 09/10/2020).

 

Lantas siapa yang akan mampu menegakkan sistem Islam saat ini, apakah mungkin bisa terwujud? Hal ini menjadi pertanyaan besar yang menyelimuti benak umat Islam khususnya dan umat manusia pada umumnya.

 

Pertama, yang harus kita tanamkan pada diri umat Islam adalah menyakinkan bahwa bisyarah Rasulullah atau kabar gembira akan datangnya sistem Khilafah benar adanya dan janji Allah SWT pasti terwujud. Karena Allah adalah Dzat yang maha menepati janji. Membangun kesadaran umat bahwa kondisi saat ini adalah emergency dan harus segera mendapatkan solusi yang pasti.

 

Kedua, menanamkan pada diri umat Islam bahwa menegakkan syariat Islam di muka bumi adalah kewajiban seluruh kaum muslimin. Maka tegaknya Khilafah menuntut peran seluruh potensi umat dari berbagai latar belakang. Maka siapapun selama dia mengaku muslim, hukumnya fardhu ‘ain untuk ikut memperjuangkan. Peran ini akan mengantarkan pada penyelesaian persoalan-persoalan bangsa dan akan mewujudkan terpeliharanya seluruh urusan umat manusia dengan baik. Karena kewajiban tersebut untuk semua kaum muslimin, maka tidak terkecuali para perempuan pun juga wajib mengambil peran bersama.

 

Sebagai hamba Allah yang diberi beban kewajiban berdakwah, perempuan memiliki peran dan tanggung jawab dalam menegakkan Khilafah. Kiprahnya di ranah publik sangat dinantikan umat. Sebab, perempuan juga hamba Allah. Maka, kewajiban penegakan Khilafah juga menjadi tanggung jawab bagi kaum ibu.

 

Tidakkah kita menginginkan kehidupan lebih baik dengan Islam? Tanpa adanya perjuangan, bagaimana Allah akan melihat kesungguhan kita untuk benar-benar ingin merasakan hidup di bawah kemuliaan Islam? Ikhtiar dan doa, keduanya harus berjalan beriringan. Mendiamkan kemungkaran, berpangku pangan melihat kezaliman, atau apatis terhadap persoalan umat tidak menggugurkan kewajiban amar makruf nahi mungkar.

 

Di dalam memenuhi seruan Allah SWT atas kewajiban berdakwah bagi para muslimah, harus benar-benar diperhatikan jalan dakwah yang sesuai dengan syariat Islam. Jangan sampai terjebak dalam perjuangan yang bergerak pada kesetaraan gender dan yang sejenisnya. Karena kaum sekuler tidak akan pernah berhenti untuk membelokkan arah dan tujuan dakwah Islam. Maka mewaspadai setiap aktivitas dan arah tujuan suatu perjuangan adalah sangat penting. Untuk itu, maka wajib hukumnya berdakwah dengan mengajarkan tsaqofah Islam yang benar, merubah setiap pemikiran sekuler beserta turunannya yang tertanam di benak masyarakat dan menggantinya dengan pemikiran Islam.

 

Mendambakan kehidupan yang mulia adalah impian setiap insan yang beriman. Meskipun kemenangan Islam adalah suatu keniscayaan, namun peran aktif seluruh individu kaum muslim bisa menjadi sababiyah yang menyegerakan datangnya pertolongan Allah. Hal ini sangat sesuai dengan Kaedah Syara’ “ Ma La Yatimmu Al Wajib Illa fihi Fahuwa Wajib” (Tidak tertunaikannya suatu kewajiban karena sesuatu, maka sesuatu itu wajib).

 

Maka melibatkan diri dalam perjuangan menegakkan sistem Islam dalam bingkai Khilafah adalah wajib. Agar fajar khilafah segera terbit. Karena tanpa tegaknya sistem tersebut kehidupan yang bermartabat mulia yang mampu menyejahterakan manusia tidak mungkin terwujud.

Wallahu  a’lam bish-showab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *