Menimbang Keefektifan Sanksi Denda Rp. 1 Juta

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Iffah Komalasari, S.Pd (Pemerhati Masalah Sosial Masyarakat)

Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai sanksi denda Rp1 juta untuk masyarakat yang kedapatan berulang kali tidak menggunakan masker tidak akan efektif untuk menekan penyebaran virus Covid-19. Menurut Gembong, saat ini yang harus dilakukan Pemprov DKI adalah kesadaran kolektif warga Ibu Kota terhadap penerapan secara ketat protokol kesehatan. Seperti halnya membangun kesadaran masyarakat akan budaya kebiasaan baru saat beraktivitas dengan mematuhi protokol kesehatan. “Pemprov memiliki aparatur, tinggal bagaimana menggerakkan seluruh aparaturnya untuk melakukan gerakan ini di seluruh wilayah pemprov,” jelasnya.

Demikian pula yang disampaikan pakar epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Syahrizal Syarif, bila ingin berjalan efektif sanksi denda ini dibutuhkan pelibatan aparat lantaran wilayah DKI Jakarta yang terbilang luas. Menurutnya, ketegasan Pemprov DKI dalam mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 sangat dibutuhkan. Pasalnya Ibu Kota menjadi wilayah yang paling berisiko dibandingkan daerah lainnya. “Saatnya harus tegas dan menyeluruh, DKI wilayah paling berisiko di Indonesia 4 kali lebih berisiko dari Jatim, 8 kali dibanding Jateng, dan 16 kali dibanding Jabar,” tuturnya. Memang benar kasus positif Covid-19 di Indonesia saat ini sudah tersebar di 479 kabupaten/kota di 34 provinsi. Total kasus positif sudah mencapai 153.535 orang.

Sebagaimana diketahui, pekan ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan baru. Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. Dalam Pasal 4, Anies menekankan setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi: menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu ketika berada di luar rumah;

berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; dan/atau menggunakan kendaraan bermotor. Warga juga wajib mencuci tangan secara teratur dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas; melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar orang; dan menerapkan PHBS pencegahan Covid-19; dan membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.

Mengenai sanksi denda disebut dalam pasal 5 bahwa setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 (enam puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut: pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus dua puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah). Apabila pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja.

Demikianlah, sanksi denda untuk warga DKI Jakarta yang tidak memakai masker dijadikan kebijakan alternatif agar warga taat protokol kesehatan. Demikian pula untuk daerah lainnya, hampir serupa menerapkan kebijakan ini dengan sanksi yang berbeda jenis dan jumlah nominalnya. Pemerintah masing-masing daerah rupanya terus berbenah agar bisa menekan lagi angka penyebaran covid 19.

Saat ini sebagian pihak percaya bahwa pemakaian masker cukup efektif untuk menjaga si pemakainya dari paparan covid 19. Bahkan menurut studi terbaru tim peneliti di Texas dan California menemukan bahwa penggunaan masker adalah cara paling efektif mengurangi penyebaran virus covid 19. Penelitian yang baru diterbitkan di Proceedings of The National Academy of Sciences itu membandingkan tren tingkat infeksi Covid-19 di Italia dan New York sebelum dan setelah penerapan kebijakan wajib pakai masker. (m.cnnindonesia.com)
Namun disisi lain banyak juga warga yang menyangsikan keefektifan pemakaian masker ini. Sehingga kelalaian, lupa, ribet dan sejumlah alasan kerap dilontarkan warga yang masih kedapatan tidak memakai masker di ruang publik. Sehingga pantaslah pemerintah menerapkan kebijakan memberikan sanksi denda ini kepada warga yang membandel.

Memang benar, menghadapi pandemi ini dibutuhkan kerjasama dari semua pihak. Baik individu, masyarakat, maupun negara. Negara dengan kebajikan dan kebijakannya sudah seharusnya mendorong warga untuk bekerja sama dalam menuntaskan pandemi ini. Di saat yang sama juga dibutuhkan integritas penguasa dan aparat agar bisa membuat masyarakat rela berkhidmat kepada mereka. Namun fakta saat ini rasanya cukup sulit kita mendapatkannya. Dimana integritas penguasa saat ini jelas-jelas sudah rusak akibat dari sejumlah kebijakan dalam penanganan pandemi yang nampak grasa grusu, tidak terencana, reaksioner, mengekor, serta seringnya berpihak pada kepentingan segelintir elit. Hal ini mengakibatkan pandemi di negeri ini berlarut-larut tanpa kepastian dalam penyelesaiannya.

Bandingkan dengan kehidupan kaum muslimin di masa lalu. Masa saat kaum muslimin memiliki pemimpin yang menerapkan sistem Islam dan aturannya yaitu khilafah. Sejarah membuktikan bahwa pemimpin kaum muslimin saat itu yakni khalifah senantiasa bergerak cepat dalam mengatasi setiap permasalahan termasuk pandemi. Khalifah pun senantiasa mampu menciptakan dan memotivasi ruh jamaiy kesolidan diantara masyarakat.

Masyarakat khilafah pun dengan senang hati mentaati setiap kebijakan dari pemimpinnya atas dasar ketaqwaan, selain karena integritas pemimpin senantiasa terjaga sebagai pemimpin yang adil, penuh rahmah dan berakhlakul karimah terhadap rakyatnya. Inilah potret kehidupan di masa lalu yang tentunya didambakan kembali kehadirannya pada masa sekarang. Inilah potret masyarakat Islami yang menjadikan ketaqwaan kepada Allah SWT sebagai asasnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *